
Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat kepada Auditor Ahli Pratama KPK, Fani Febriany, istri tersangka kasus K3 Kemnaker. (Istimewa)
JawaPos.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjatuhkan sanksi berat kepada Auditor Ahli Pratama KPK, Fani Febriany, setelah dinyatakan terbukti melanggar kode etik sebagai insan KPK. Sanksi yang dijatuhkan berupa kewajiban menyampaikan permintaan maaf secara terbuka di hadapan pimpinan KPK.
Fani merupakan istri dari Miki Mahfud, tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Miki Mahfud tercatat sebagai pihak dari PT KEM Indonesia.
Ketua Dewas KPK, Gusrizal menyatakan bahwa Fani terbukti melanggar nilai profesionalisme insan KPK, khususnya terkait larangan merangkap jabatan sebagai direktur pada sebuah perseroan.
“Majelis menyatakan Terperiksa Fani Febriany terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran etik berupa pelanggaran nilai profesionalisme,” kata Gusrizal saat membacakan putusan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (13/1).
Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Etik Dewas KPK yang diketuai Gusrizal, dengan anggota Benny Mamoto dan Sumpeno. Majelis menjatuhkan sanksi berupa permintaan maaf terbuka yang disampaikan secara tertulis dan dibacakan langsung di hadapan pimpinan atau pejabat pembina kepegawaian KPK.
Selain itu, rekaman permintaan maaf tersebut akan diunggah di media internal KPK yang hanya dapat diakses oleh insan KPK selama 40 hari kerja.
Sementara itu, juru bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, penanganan pelanggaran etik di lingkungan KPK dilakukan secara terbuka dan transparan. Menurutnya, putusan etik terhadap Fani disampaikan kepada publik sebagai bentuk profesionalisme lembaga.
“Yang terpenting adalah bagaimana setiap pelanggaran ditindaklanjuti secara transparan dan menjadi bahan evaluasi agar tidak terulang kembali,” tegas Budi.
Sebagai informasi, kasus korupsi sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Agustus 2025. Perkara tersebut turut menjerat mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel.
Selain itu, 10 pihak lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya pejabat dan pegawai di lingkungan Kemenaker serta pihak swasta dari PT KEM Indonesia.
Seluruh perkara dalam kasus ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan dijadwalkan pada Senin, 19 Januari 2026. (*)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Fulham vs Hull City: The Tigers Berpeluang Menang Tipis di Craven Cottage
Prediksi Skor Garudayaksa vs Arema FC: Produktivitas Singo Edan Jadi Ancaman Bagi Tuan Rumah
Prediksi Skor Lille vs Brest di Liga Prancis: Verdonk Starter, Les Dogues Berjaya di Pierre Mauroy
Prediksi Susunan Pemain Real Betis vs Barcelona: Yamal dan Adeyemi Jadi Andalan
Prediksi Skor Hamburger SV vs Stuttgart: Die Roten Siap Pesta Gol di Volksparkstadion
Prediksi Skor Espanyol vs Atletico Madrid di Liga Spanyol: Los Rojiblancos Pertahankan Laju Positif
Prediksi Skor PSGC Ciamis vs PSIS Semarang di Pegadaian Championship: Tuan Rumah Hadapi Ujian Berat
Prediksi Susunan Pemain AS Roma vs Genoa: Santiago Castro Siap Jadi Andalan
Prediksi Skor Semen Padang vs PSMS di Championship: Kabau Sirah Bidik Kemenangan Kandang Perdana
Prediksi RANS Nusantara vs Persela Lamongan: Laskar Joko Tingkir Berburu Kemenangan di Malang

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022