
Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat kepada Auditor Ahli Pratama KPK, Fani Febriany, istri tersangka kasus K3 Kemnaker. (Istimewa)
JawaPos.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjatuhkan sanksi berat kepada Auditor Ahli Pratama KPK, Fani Febriany, setelah dinyatakan terbukti melanggar kode etik sebagai insan KPK. Sanksi yang dijatuhkan berupa kewajiban menyampaikan permintaan maaf secara terbuka di hadapan pimpinan KPK.
Fani merupakan istri dari Miki Mahfud, tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Miki Mahfud tercatat sebagai pihak dari PT KEM Indonesia.
Ketua Dewas KPK, Gusrizal menyatakan bahwa Fani terbukti melanggar nilai profesionalisme insan KPK, khususnya terkait larangan merangkap jabatan sebagai direktur pada sebuah perseroan.
“Majelis menyatakan Terperiksa Fani Febriany terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran etik berupa pelanggaran nilai profesionalisme,” kata Gusrizal saat membacakan putusan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (13/1).
Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Etik Dewas KPK yang diketuai Gusrizal, dengan anggota Benny Mamoto dan Sumpeno. Majelis menjatuhkan sanksi berupa permintaan maaf terbuka yang disampaikan secara tertulis dan dibacakan langsung di hadapan pimpinan atau pejabat pembina kepegawaian KPK.
Selain itu, rekaman permintaan maaf tersebut akan diunggah di media internal KPK yang hanya dapat diakses oleh insan KPK selama 40 hari kerja.
Sementara itu, juru bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, penanganan pelanggaran etik di lingkungan KPK dilakukan secara terbuka dan transparan. Menurutnya, putusan etik terhadap Fani disampaikan kepada publik sebagai bentuk profesionalisme lembaga.
“Yang terpenting adalah bagaimana setiap pelanggaran ditindaklanjuti secara transparan dan menjadi bahan evaluasi agar tidak terulang kembali,” tegas Budi.
Sebagai informasi, kasus korupsi sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Agustus 2025. Perkara tersebut turut menjerat mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel.
Selain itu, 10 pihak lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya pejabat dan pegawai di lingkungan Kemenaker serta pihak swasta dari PT KEM Indonesia.
Seluruh perkara dalam kasus ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan dijadwalkan pada Senin, 19 Januari 2026. (*)

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
