
Barang bukti sabu-sabu yang diamankan dari pelaku pasutri WN Pakistan. (Bareskrim Polri)
JawaPos.com - Upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu melibatkan Warga Negara Asing (WNA) kembali terjadi. Kali ini melibatkan pasangan suami istri (pasutri) berkewarganegaraan Pakistan.
Keduanya diamankan oleh petugas di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Selasa (6/1). Barang bukti penyelundupan narkoba berupa 162 kapsul sabu-sabu terdeteksi dalam perut kedua pelaku.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menyampaikan, kasus penyelundupan sabu-sabu itu diungkap oleh Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Kedua pelaku diamankan sekitar pukul 19.00 WIB di Kantor Bea Cukai A bandara internasional tersebut.
Kedua pelaku masing-masing bernama Javed Muhammad usia 35 tahun dan Bibi Saiman usia 28 tahun. Mereka terdata sebagai warga negara Pakistan.
Untuk menyelundupkan 162 kapsul sabu, keduanya menelan masing-masing 100 dan 62 kapsul sabu. Persisnya 100 kapsul sabu ditelan oleh Javed dan 62 kapsul sabu ditelan oleh Bibi.
”Tim di Bandara Soekarno-Hatta mendapatkan informasi bahwa hasil pemeriksaan rontgen yang dilakukan terhadap 2 orang tersangka berkewarganegaraan Pakistan yang diduga menyelundupkan narkoba dengan metode penyelundupan dengan cara ditelan atau dikenal sebagai body packing,” terang Brigjen Eko dikutip pada Sabtu (10/1).
Metode itu memungkinkan pelaku penyelundupan narkoba untuk menelan barang haram tersebut. Sebab, narkoba dikemas rapat dalam banyak paket atau kapsul kecil.
Dengan begitu, narkoba akan berada di dalam lambung atau usu pelaku selama proses penyelundupan berlangsung.
Berdasar hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka, polisi mendapatkan informasi bahwa mereka terbang menggunakan maskapai Thai Airways dari Pakistan.
Rute penerbangannya adalah Lahore-Bangkok-Jakarta. Pada 6 Januari lalu, kedua tersangka mengakui bahwa kemasan kapsul yang dalam perut mereka merupakan narkotika.
”Dari pemeriksaan rontgen awal ditemukan benda mencurigakan dalam bentuk kapsul kemudian petugas berkoordinasi dan merujuk kedua tersangka ke Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat I Pusdokkes Polri dalam upaya pengeluaran barang bukti dengan prosedur medis oleh tim dokter,” terang Eko.
Selain untuk mengeluarkan barang bukti, tindakan medis tersebut dilakukan untuk mencegah kapsul tersebut pecah dan mengancam jiwa tersangka.
Menurut Eko, pengeluaran barang bukti yang dilakukan oleh Tim Medis Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat I Pusdokkes Polri dilakukan secara alami yaitu dengan memberikan obat perangsang BAB.
”Dari tersangka Javed Muhammad sementara telah berhasil mengeluarkan 97 buah kapsul dari organ tubuhnya dan untuk tersangka Bibi Saima telah berhasil mengeluarkan 62 buah kapsul dari organ tubuhnya,” terang dia.

Prediksi Skor Paraguay vs Australia di Piala Dunia 2026: Berebut Tiket 32 Besar Namun Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Swiss vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Tancap Gas Bombardir Gawang La Nati
Prediksi Skor Turki vs Amerika Serikat di Piala Dunia 2026: The Stars & Stripes Berburu Rekor Sempurna di Fase Grup
Prediksi Skor Jepang vs Swedia di Piala Dunia 2026: Samurai Biru Incar Tiket 32 Besar di Laga Penentuan
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Wajib Menang Demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Tunisia vs Belanda di Piala Dunia 2026: Oranje Wajib Menang demi Amankan Tiket 32 Besar
Profil Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra yang Konsisten Mengkritik Program MBG
Prediksi Skor Bosnia dan Herzegovina vs Qatar di Piala Dunia 2026: Mimpi Buruk Al-Annabi Belum Usai
Prediksi Skor Curacao vs Pantai di Piala Dunia 2026: Misi Les Éléphants Menang demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Maroko vs Haiti di Piala Dunia 2026: Achraf Hakimi Cs Siap Pesta Gol di Laga Penentuan
