
Barang bukti sabu-sabu yang diamankan dari pelaku pasutri WN Pakistan. (Bareskrim Polri)
JawaPos.com - Upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu melibatkan Warga Negara Asing (WNA) kembali terjadi. Kali ini melibatkan pasangan suami istri (pasutri) berkewarganegaraan Pakistan.
Keduanya diamankan oleh petugas di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Selasa (6/1). Barang bukti penyelundupan narkoba berupa 162 kapsul sabu-sabu terdeteksi dalam perut kedua pelaku.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menyampaikan, kasus penyelundupan sabu-sabu itu diungkap oleh Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Kedua pelaku diamankan sekitar pukul 19.00 WIB di Kantor Bea Cukai A bandara internasional tersebut.
Kedua pelaku masing-masing bernama Javed Muhammad usia 35 tahun dan Bibi Saiman usia 28 tahun. Mereka terdata sebagai warga negara Pakistan.
Untuk menyelundupkan 162 kapsul sabu, keduanya menelan masing-masing 100 dan 62 kapsul sabu. Persisnya 100 kapsul sabu ditelan oleh Javed dan 62 kapsul sabu ditelan oleh Bibi.
”Tim di Bandara Soekarno-Hatta mendapatkan informasi bahwa hasil pemeriksaan rontgen yang dilakukan terhadap 2 orang tersangka berkewarganegaraan Pakistan yang diduga menyelundupkan narkoba dengan metode penyelundupan dengan cara ditelan atau dikenal sebagai body packing,” terang Brigjen Eko dikutip pada Sabtu (10/1).
Metode itu memungkinkan pelaku penyelundupan narkoba untuk menelan barang haram tersebut. Sebab, narkoba dikemas rapat dalam banyak paket atau kapsul kecil.
Dengan begitu, narkoba akan berada di dalam lambung atau usu pelaku selama proses penyelundupan berlangsung.
Berdasar hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka, polisi mendapatkan informasi bahwa mereka terbang menggunakan maskapai Thai Airways dari Pakistan.
Rute penerbangannya adalah Lahore-Bangkok-Jakarta. Pada 6 Januari lalu, kedua tersangka mengakui bahwa kemasan kapsul yang dalam perut mereka merupakan narkotika.
”Dari pemeriksaan rontgen awal ditemukan benda mencurigakan dalam bentuk kapsul kemudian petugas berkoordinasi dan merujuk kedua tersangka ke Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat I Pusdokkes Polri dalam upaya pengeluaran barang bukti dengan prosedur medis oleh tim dokter,” terang Eko.
Selain untuk mengeluarkan barang bukti, tindakan medis tersebut dilakukan untuk mencegah kapsul tersebut pecah dan mengancam jiwa tersangka.
Menurut Eko, pengeluaran barang bukti yang dilakukan oleh Tim Medis Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat I Pusdokkes Polri dilakukan secara alami yaitu dengan memberikan obat perangsang BAB.
”Dari tersangka Javed Muhammad sementara telah berhasil mengeluarkan 97 buah kapsul dari organ tubuhnya dan untuk tersangka Bibi Saima telah berhasil mengeluarkan 62 buah kapsul dari organ tubuhnya,” terang dia.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
Hasil Play-off Liga 2: Adhyaksa FC Bungkam Persipura Jayapura 0-1 di Babak Pertama!
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
