
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra. (Dery Ridwamsah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan judi online (judol) internasional. Melalui penegakan hukum yang dilakukan oleh Subdit III Jatanras itu, Bareskrim memblokir ratusan rekening.
Berdasar keterangan resmi yang disampaikan kepada awak media pada Jumat (2/1), Bareskrim Polri mengungkap bahwa operasi tersebut berlangsung di beberapa kota di Indonesia sejak Agustus-Desember 2025. Diantaranya di Kabupaten Pamekasan, Kota Tangerang, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara, dan Kabupaten Cianjur.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya mengungkapkan, lewat operasi itu jajarannya mengamankan puluhan tersangka. Mereka memiliki peran berbeda-beda. Mulai pemilik dan pengelola situs judol, admin keuangan, penyewa rekening operasional, pengelola payment gateway, hingga tersangka yang terlibat pencucian uang hasil judol.
”Situs judi online yang diungkap antara lain T6.com, WE88, PWC (Play With Confidence), serta jaringan situs 1XBET yang terhubung dengan jaringan Asia, Eropa, dan Asia Tenggara,” terang Brigjen Wira.
Dari tangan puluhan tersangka, penyidik menyita barang bukti dalam jumlah besar. Barang bukti itu terdiri atas komputer, laptop, handphone, buku tabungan, kartu ATM dari berbagai bank, token perbankan, dokumen perusahaan, kendaraan roda empat, hingga ratusan rekening koran.
”Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik telah memblokir sedikitnya lebih dari 100 rekening bank dan masih terus melakukan pengembangan bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK),” jelasnya.
Menurut Wira, pengungkapan kasus judol jaringan internasional itu adalah wujud komitmen Polri dalam melaksanakan perintah Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Yakni memberantas judol sampai ke akarnya.
”Kejahatan judol tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan dampak sosial yang luas dan merugikan masyarakat,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Wira menyampaikan bahwa berdasar hasil penyidikan sementara, jaringan judol tersebut punya omset tahunan mencapai ratusan miliar rupiah. Karena itu, penegakan hukum tidak hanya difokuskan pada pelaku lapangan, melainkan juga menyasar aliran dana dan aset hasil tindak pidana.
”Kami tidak berhenti pada penangkapan pelaku. Penyidik terus menelusuri aliran dana, aset, serta pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk yang berperan dalam pencucian uang,” ujarnya.
Oleh Bareskrim Polri, para tersangka dijerat menggunakan Pasal 303 KUHP, Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kemudian Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).
”Ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar,” imbuhnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
Pegawai Diskominfo Kukar Bakar Kantor Usai Wajah Dijadikan Stiker WA
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
Doktif Bongkar Transfer Rp 9 Juta Richard Lee, Disebut untuk Jasa Prostitusi
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Richard Lee Bela Perempuan di Podcast, Eks Karyawan: Dia Penjahat Wanita
Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Eks Dewas KPK Albertina Ho Tak Lolos Seleksi CHA di KY, TII Bandingkan dengan Politikus Golkar Ini
Jessica Mila Sentil Kapten Kapal Soal Polemik Pulau Padar: Harus Terbuka soal Larangan Berlayar!
HUT ke-81 RI, Naik Suroboyo Bus dan Wira Wiri Cuma Rp81, Berlaku SepekanÂ
