
KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara (ADK) dan ayahnya ayahnya, HM Kunang (HMK) sebagai tersangka terkait dugaan menerima uang proyek dari pihak swasta inisial SRJ. (Salman Toyibi/ Jawa Pos)
JawaPos.com - Kepala Desa Sukadami H. M. Kunang (HMK) terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (18/12). Dia diamankan bersama putranya, Bupati Bekasi Ade Kuswara (ADK). Keduanya kini sudah menjadi tersangka kasus korupsi berbagai proyek di Bekasi. KPK pun membeber peran HMK dalam kasus tersebut.
Menurut Pelaksana Tugas Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, HMK berperan sebagai perantara. Dia menghubungkan ADK dengan seorang tersangka lain berinisial SRJ. Penyidik mendapati fakta bahwa SRJ merupakan kontraktor yang biasa menggarap berbagai proyek infrastruktur di wilayah Bekasi.
”Setelah terpilih menjadi bupati Bekasi, Saudara ADK mulai menjalin komunikasi dengan Saudara SRJ selaku pihak swasta yang juga merupakan penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi,” imbuhnya.
Kepada SRJ, ADK kemudian meminta ijon proyek untuk pekerjaan pada 2026 dan seterusnya. Baik pembangunan jalan, jembatan, maupun infrastruktur lain seperti gedung-gedung pemerintahan. Karena itu, meski proyek dan uang belum tersedia, SRJ memberikan ijon kepada ADK. Nilainya mencapai Rp 9,5 miliar. Uang itu diberikan melalui beberapa perantara termasuk HMK.
”Mengenai peran HMK, perannya adalah sebagai perantara,” ungkap Asep dalam konferensi pers pada Sabtu dini hari (20/12).
Tidak hanya itu, HMK juga kerap ikut meminta. Bahkan tanpa pengetahuan dan persetujuan putranya, dia berinisiatif meminta. Bukan hanya kepada SRJ, HMK juga kerap meminta kepada satuan atau unit kerja di bawah Pemkab Bekasi. Meski jabatannya kepala desa, status sebagai ayah bupati membuat HMK didekati oleh sejumlah pihak.
”Jadi, ketika SRJ diminta, HMK juga ikut meminta. Terkadang bahkan tanpa pengetahuan ADK, HMK meminta sendiri. Tidak hanya ke SRJ tapi juga ke SKPD-SKPD. Meskipun jabatannya kepala desa, tapi orang tua bupati, banyak pihak yang melakukan pendekatan atau memberikan sesuatu,” ujarnya.
Dalam konferensi pers tersebut, KPK turut menunjukkan ketiga tersangka. ADK dihimpit oleh ayahnya HMK, dan tersangka lain berinisial SRJ. Oleh Lembaga Antirasuah, para tersangka sudah dijerat dengan menggunakan beberapa pasal dalam Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan KUHP.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Awas Macet! Besok Ribuan Buruh Demo May Day di Surabaya, Ini Jalan yang Perlu Dihindari
