
KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara (ADK) dan ayahnya ayahnya, HM Kunang (HMK) sebagai tersangka terkait dugaan menerima uang proyek dari pihak swasta inisial SRJ. (Salman Toyibi/ Jawa Pos)
JawaPos.com - Kepala Desa Sukadami H. M. Kunang (HMK) terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (18/12). Dia diamankan bersama putranya, Bupati Bekasi Ade Kuswara (ADK). Keduanya kini sudah menjadi tersangka kasus korupsi berbagai proyek di Bekasi. KPK pun membeber peran HMK dalam kasus tersebut.
Menurut Pelaksana Tugas Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, HMK berperan sebagai perantara. Dia menghubungkan ADK dengan seorang tersangka lain berinisial SRJ. Penyidik mendapati fakta bahwa SRJ merupakan kontraktor yang biasa menggarap berbagai proyek infrastruktur di wilayah Bekasi.
”Setelah terpilih menjadi bupati Bekasi, Saudara ADK mulai menjalin komunikasi dengan Saudara SRJ selaku pihak swasta yang juga merupakan penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi,” imbuhnya.
Kepada SRJ, ADK kemudian meminta ijon proyek untuk pekerjaan pada 2026 dan seterusnya. Baik pembangunan jalan, jembatan, maupun infrastruktur lain seperti gedung-gedung pemerintahan. Karena itu, meski proyek dan uang belum tersedia, SRJ memberikan ijon kepada ADK. Nilainya mencapai Rp 9,5 miliar. Uang itu diberikan melalui beberapa perantara termasuk HMK.
”Mengenai peran HMK, perannya adalah sebagai perantara,” ungkap Asep dalam konferensi pers pada Sabtu dini hari (20/12).
Tidak hanya itu, HMK juga kerap ikut meminta. Bahkan tanpa pengetahuan dan persetujuan putranya, dia berinisiatif meminta. Bukan hanya kepada SRJ, HMK juga kerap meminta kepada satuan atau unit kerja di bawah Pemkab Bekasi. Meski jabatannya kepala desa, status sebagai ayah bupati membuat HMK didekati oleh sejumlah pihak.
”Jadi, ketika SRJ diminta, HMK juga ikut meminta. Terkadang bahkan tanpa pengetahuan ADK, HMK meminta sendiri. Tidak hanya ke SRJ tapi juga ke SKPD-SKPD. Meskipun jabatannya kepala desa, tapi orang tua bupati, banyak pihak yang melakukan pendekatan atau memberikan sesuatu,” ujarnya.
Dalam konferensi pers tersebut, KPK turut menunjukkan ketiga tersangka. ADK dihimpit oleh ayahnya HMK, dan tersangka lain berinisial SRJ. Oleh Lembaga Antirasuah, para tersangka sudah dijerat dengan menggunakan beberapa pasal dalam Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan KUHP.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Doktif Bongkar Transfer Rp 9 Juta Richard Lee, Disebut untuk Jasa Prostitusi
Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Richard Lee Bela Perempuan di Podcast, Eks Karyawan: Dia Penjahat Wanita
Profil Penang FC: Ujian Persebaya Jelang Super League, Ada Misi Khusus Bernardo Tavares
Profil Lengkap Destry Damayanti, Calon Tunggal Gubernur BI
Finis P9 Moto3 Inggris 2026, Veda Ega Pratama Bongkar Kesalahan di Silverstone
Tumplek Blek! Ribuan Massa Padati Jalan Gubernur Surabaya untuk Ikuti Aksi Tolak LGBTQ
