
Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi. (Salman Toyibi/ Jawa Pos)
JawaPos.com - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus, Sunoto, menjadi sorotan publik setelah menyampaikan dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam putusan kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
Dalam perkara yang menyeret mantan Direktur Utama ASDP, Ira Puspadewi, serta dua mantan pejabat lainnya itu, Sunoto secara tegas berpendapat bahwa para terdakwa seharusnya tidak dijatuhi hukuman pidana, melainkan divonis lepas.
Sunoto menilai bahwa langkah yang diambil para terdakwa dilandasi oleh pertimbangan profesional, dan risiko bisnis tidak otomatis menjadi tindak kejahatan. Ia mengaitkan pandangannya dengan prinsip Business Judgment Rule, yang melindungi pengambil keputusan bisnis selama tidak ada niat jahat atau keuntungan pribadi.
Namun, Ira Puspadewi tetap divonis pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Ira Puspadewi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 1,25 triliun.
Vonis itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Sunoto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/11).
Perkara itu berkaitan dengan Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022.
Profil Hakim Sunoto
Sunoto merupakan hakim karier yang saat ini menjabat sebagai Hakim Madya Muda di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Ia mulai bertugas di PN Jakarta Pusat sejak Agustus 2024, usai sebelumnya menduduki posisi strategis di sejumlah pengadilan daerah.
Sepak terjang kariernya sebagai Hakim, Sunoto pernah menjadi Wakil Ketua PN Pasir Pangaraian, Ketua PN Pasir Pangaraian, Ketua PN Ngawi, Wakil Ketua PN Mojokerto, hingga Ketua PN Bantul.
Selain berkarier di pengadilan daerah, Sunoto juga pernah bekerja sebagai Hakim Yustisial di Mahkamah Agung (MA), sebuah posisi yang memperkuat pengalamannya dalam telaah hukum dan penanganan perkara kompleks.
Sunoto dikenal aktif menyuarakan persoalan sistem peradilan. Ia pernah mengungkapkan fenomena tsunami perkara yang membebani hakim, serta mendorong adanya penataan jumlah hakim agar kualitas penanganan perkara tidak dikorbankan.
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Sunoto melaporkan kekayaan sebesar Rp 1,87 miliar pada awal 2025. Harta itu terdiri atas aset dan bangunan, kendaraan, kas dan setara kas, serta harta bergerak lainnya.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
