
Direktur Utama ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi
JawaPos.com - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi divonis pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Ira Puspadewi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 1,25 triliun.
Vonis itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Sunoto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/11).
Perkara itu berkaitan dengan Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I (Ira Puspadewi) dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dengan denda Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Sunoto saat membacakan amar putusan.
Sementara, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, Muhammad Yusuf Hadi, serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode Juni 2020-sekarang, Harry Muhammad Adhi Caksono divonis dengan pidana masing-masing 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Mereka terbukti menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan negara sebagai Direksi BUMN. Hal itu mengakibatkan PT ASDP terbebani utang dan kewajiban yang besar.
Bahkan, KSU yang ditandatangani Ira mendahului izin dewan komisaris sehingga melanggar ketentuan terkait. Ira disebut mengabaikan hasil uji tuntas atau due diligence yang merekomendasikan untuk tidak mengakuisisi kapal PT JN karena kondisi tidak layak.
Ira disebut tidak berusaha menekan harga saat negosiasi nilai akuisisi PT JN. Sebab, nilai akhir akuisisi sebesar Rp 1,27 triliun.
Perkara dengan nomor: 68/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst ini diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis Sunoto dengan Hakim Anggota Nur Sari Baktiana dan Mardiantos.
Sunoto selaku ketua majelis menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion.
Sunoto menegaskan, seharusnya Ira Puspadewi dan kawan-kawan dijatuhkan vonis lepas atau ontslag. Ia menilai, KSU dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP tahun 2019-2022 merupakan keputusan bisnis.
Berdasarkan fakta hukum di persidangan, Sunoto meyakini unsur-unsur tindak pidana korupsi terkait kerugian keuangan negara yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) tidak terbukti secara meyakinkan.
“Para terdakwa seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag,” tegas Sunoto.
Sunoto berpendapat, perbuatan yang dilakukan Ira dkk merupakan keputusan bisnis yang dilindungi oleh Business Judgement Rule (BJR). Dia menyebut, Ira dkk telah beriktikad baik dan berhati-hati tanpa memiliki niat jahat (mens rea) untuk merugikan negara.
Menurutnya, menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dalam kondisi faktual seperti itu akan menimbulkan dampak yang sangat luas bagi dunia usaha di Indonesia, khususnya Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
