
Petugas menata barang bukti uang rampasan kasus korupsi Taspen senilai Rp. 883 Miliar di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/11/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - PT Taspen memastikan akan mengelola secara optimal dana rampasan hasil korupsi investasi fiktif senilai Rp 883 miliar yang diserahkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Komitmen tersebut disampaikan Direktur Utama PT Taspen, Rony Hanityo Aprianto, dalam momentum penyerahan uang hasil rampasan korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/11).
Penyerahan uang rampasan dilakukan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, didampingi Jaksa Eksekusi KPK Leo Sukoto Manalu, dan dihadiri Direktur Investasi PT Taspen, Rifki Isnaini Hassan.
Rony menegaskan, dana peserta merupakan amanah besar yang harus dikelola dengan standar kehati-hatian tertinggi.
“Kami memperkuat tata kelola perusahaan melalui peningkatan kualitas manajemen investasi, pengawasan internal, hingga transformasi digital. Setiap rupiah milik peserta adalah amanah yang wajib kami jaga,” kata Rony.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada KPK yang telah berhasil memulihkan aset Taspen melalui proses hukum.
Kinerja ini dinilai penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana negara, khususnya yang berkaitan dengan kesejahteraan ASN dan pensiunan.
“Kami berharap masih ada pemulihan aset berikutnya dari para terdakwa. Mudah-mudahan nilai aset dapat kembali mendekati Rp 1 triliun dalam waktu dekat,” ucap Rony.
Menurutnya, sinergi Taspen dan KPK menjadi contoh keberhasilan kolaborasi antarlembaga negara dalam menjaga ketahanan institusi dan memastikan manfaat aset negara kembali ke masyarakat.
“Pemulihan ini memperkuat keyakinan para peserta Taspen, terutama pensiunan dan ASN yang akan memasuki masa purna tugas," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, KPK menyerahkan Rp 300 miliar pertama dari total Rp 883.038.394.268 aset rampasan terkait kasus korupsi dengan terdakwa Ekiawan Heri Primaryanto, Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM).
Penyerahan dilakukan setelah putusan terhadap Ekiawan berkekuatan hukum tetap.

Prediksi Skor Selandia Baru vs Mesir di Piala Dunia 2026: Mohamed Salah Jadi Tumpuan Libas All Whites
Kapolri Kenang Warisan Bung Karno, Tegaskan Semangat Pemimpin Bangsa Harus Terus Dijaga
Prediksi Skor Ekuador vs Curacao di Piala Dunia 2026: La Tri Wajib Menang demi Lolos ke Babak 32 Besar
Prediksi Skor Uruguay vs Tanjung Verde di Piala Dunia 2026: Kecerdikan Marcelo Bielsa Hadapi Blue Sharks
Prediksi Skor Jerman vs Pantai Gading di Piala Dunia 2026: Ujian Sesungguhnya Die Mannschaft di Grup E
Prediksi Skor Belgia vs Iran di Piala Dunia 2026: Kevin de Bruyne Jadi Pembeda Ladeni Perlawanan Team Melli
Gabriel Budi Blak-blakan, Agen Pemain Persebaya Surabaya Ungkap Sosok Paling Berkesan
Prediksi Skor Spanyol vs Arab Saudi di Piala Dunia 2026: La Roja Wajib Menang Demi Lolos ke 32 Besar
Prediksi Susunan Pemain Timnas Jepang vs Tunisia: Hiroki Ito Sudah Kantongi Kekuatan Lawan!
Prediksi Susunan Pemain Timnas Ekuador vs Curacao: Alan Franco Sudah Lupakan Kekalahan di Laga Perdana
