
Artis Nikita Mirzani bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com – Media sosial dihebohkan dengan beredarnya video yang menampilkan artis Nikita Mirzani diduga melakukan siaran langsung (live) TikTok dari dalam Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur. Dalam video yang viral tersebut, Nikita tampak berbincang melalui panggilan video dan sempat mempromosikan produk kecantikan kepada Dokter Oky Pratama.
Kepala Subdirektorat Kerja Sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Rika Aprianti, menyatakan bahwa alat komunikasi berupa telepon genggam atau ponsel yang digunakan oleh Nikita merupakan fasilitas resmi milik Rutan Pondok Bambu. Fasilitas tersebut disediakan sebagai bagian dari hak komunikasi bagi setiap warga binaan dan tahanan.
“Penggunaan alat komunikasi oleh Nikita Mirzani itu adalah penggunaan alat komunikasi yang dimiliki Rutan Pondok Bambu sebagai bagian dari fasilitas atau sarana hak komunikasi yang diberikan warga binaan dan tahanan,” kata Rika dikonfirmasi, Kamis (13/11).
Ia menegaskan, hak berkomunikasi diberikan secara merata kepada seluruh warga binaan dan tahanan di Lapas maupun Rutan di seluruh Indonesia.
“Ini merupakan hak yang kita penuhi untuk seluruh warga binaan dan tahanan tanpa terkecuali. Hak tersebut juga diberikan di seluruh Lapas dan Rutan di Indonesia,” tegasnya.
Rika menjelaskan, pemberian hak komunikasi ini diatur oleh Ditjen Pemasyarakatan sebagai upaya menjaga hubungan sosial antara warga binaan dengan keluarga dan kerabatnya. Meski demikian, seluruh kegiatan komunikasi dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan dalam pengawasan petugas.
“Hak berkomunikasi ini diberikan kepada warga binaan dan tahanan untuk berhubungan dengan keluarga atau kerabatnya, tentunya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Rika menyebut fasilitas komunikasi juga dimaksudkan sebagai bentuk motivasi agar warga binaan dapat menjalani masa pidana maupun masa tahanannya dengan baik dan produktif.
“Ini juga bagian dari motivasi agar warga binaan dan tahanan dapat menjalani masa pidana serta masa tahanannya dengan baik,” imbuh Rika.
Diketahui, Nikita Mirzani dinyatakan bersalah dalam kasus pencemaran nama baik dan pemerasan terhadap Reza Gladys. Ia dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Namun, Nikita tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Vonis tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta agar Nikita dijatuhi hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

BGN Terbitkan SE Nomor 12 Tahun 2026, Layanan MBG Dihentikan Sementara saat Hari Libur
TVRI Hilang? Begini Cara Memunculkan Sinyal TVRI untuk Nonton Piala Dunia 2026 Gratis
Bocor ke Publik! 2 Alasan Krusial Ramadhan Sananta Mau Gabung ke Persebaya Surabaya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Sudah Masuk KBLI, Konten Kreator Didorong Punya NIB untuk Perkuat Legalitas
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Pembagian Grup Liga 2 2026/2027 Berubah, PSIS Semarang dan Persiku Kudus Geser ke Wilayah Barat
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
PP Muhammadiyah Minta MBG Dihentikan Sementara, Sebut Mudaratnya Lebih Banyak
Momen Republik Ceko dan Afrika Selatan Harus Puas Bermain Imbang 1-1
