
Artis Nikita Mirzani bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com – Media sosial dihebohkan dengan beredarnya video yang menampilkan artis Nikita Mirzani diduga melakukan siaran langsung (live) TikTok dari dalam Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur. Dalam video yang viral tersebut, Nikita tampak berbincang melalui panggilan video dan sempat mempromosikan produk kecantikan kepada Dokter Oky Pratama.
Kepala Subdirektorat Kerja Sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Rika Aprianti, menyatakan bahwa alat komunikasi berupa telepon genggam atau ponsel yang digunakan oleh Nikita merupakan fasilitas resmi milik Rutan Pondok Bambu. Fasilitas tersebut disediakan sebagai bagian dari hak komunikasi bagi setiap warga binaan dan tahanan.
“Penggunaan alat komunikasi oleh Nikita Mirzani itu adalah penggunaan alat komunikasi yang dimiliki Rutan Pondok Bambu sebagai bagian dari fasilitas atau sarana hak komunikasi yang diberikan warga binaan dan tahanan,” kata Rika dikonfirmasi, Kamis (13/11).
Ia menegaskan, hak berkomunikasi diberikan secara merata kepada seluruh warga binaan dan tahanan di Lapas maupun Rutan di seluruh Indonesia.
“Ini merupakan hak yang kita penuhi untuk seluruh warga binaan dan tahanan tanpa terkecuali. Hak tersebut juga diberikan di seluruh Lapas dan Rutan di Indonesia,” tegasnya.
Rika menjelaskan, pemberian hak komunikasi ini diatur oleh Ditjen Pemasyarakatan sebagai upaya menjaga hubungan sosial antara warga binaan dengan keluarga dan kerabatnya. Meski demikian, seluruh kegiatan komunikasi dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan dalam pengawasan petugas.
“Hak berkomunikasi ini diberikan kepada warga binaan dan tahanan untuk berhubungan dengan keluarga atau kerabatnya, tentunya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Rika menyebut fasilitas komunikasi juga dimaksudkan sebagai bentuk motivasi agar warga binaan dapat menjalani masa pidana maupun masa tahanannya dengan baik dan produktif.
“Ini juga bagian dari motivasi agar warga binaan dan tahanan dapat menjalani masa pidana serta masa tahanannya dengan baik,” imbuh Rika.
Diketahui, Nikita Mirzani dinyatakan bersalah dalam kasus pencemaran nama baik dan pemerasan terhadap Reza Gladys. Ia dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Namun, Nikita tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Vonis tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta agar Nikita dijatuhi hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

Daftar Pemain Timnas Argentina dan Aljazair di Grup J Piala Dunia 2026
Daftar Pemain Spanyol dan Tanjung Verde di Piala Dunia 2026
Daftar Pemain Inggris dan Kroasia di Grup L Piala Dunia 2026
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Daftar Pemain Swedia dan Tunisia di Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Jerman vs Curacao di Piala Dunia 2026: Der Panzer Siap Menggila di Laga Perdana
MUI Minta Pelaku dan Pengkampanye LGBTQ Bisa Dipidana, Lebih Berat dari Pasal Perzinaan
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Prediksi Skor Haiti vs Skotlandia di Piala Dunia 2026: The Tartan Army Bisa Menang Besar!
