Tersangka UPT Jalan dan Jembatan di Dinas PUPR Riau, Gubernur Riau Abdul Wahid munuju mobil tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menetapkan Sekretaris Dinas (Sekdis) Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Riau, Ferry Yuanda (FRY), sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau yang menyeret Gubernur Abdul Wahid (AW).
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, membenarkan bahwa Ferry Yuanda merupakan salah satu pihak yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Riau. Namun, hingga kini status hukumnya masih sebatas sebagai saksi.
Menurut Asep, dalam pemeriksaan intensif selama 1 x 24 jam pasca OTT, penyidik belum menemukan bukti yang cukup kuat untuk menetapkan Ferry Yuanda sebagai tersangka.
“Belum cukup bukti, masih diperdalam,” kata Asep dikonfirmasi, Jumat (7/11).
Meski demikian, Asep tidak menutup kemungkinan status hukum Ferry akan naik menjadi tersangka apabila nantinya ditemukan bukti tambahan dari hasil pengembangan penyidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.
“Ya betul, bisa jadi tersangka,” tegasnya.
Pasalnya, peran Ferry Yuanda dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid sangat aktif. Ferry merupakan pihak yang melakukan negoisasi dalam penerimaan fee pada proyek dinas PUPR-PKPP Riau.
Selain menjerat Abdul Wahid, KPK juga menetapkan Kepala Dinas PUPR-PKPP M. Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam sebagai tersangka, kasus dugaan penerimaan fee proyek jalan dan jembatan wilayah I–VI Dinas PUPR-PKPP.
Dalam konstruksi perkara, Abdul Wahid diduga menerima fee sebesar 5 persen dari nilai proyek atau sekitar Rp 7 miliar, yang dikumpulkan oleh para pejabat dinas. Dari jumlah tersebut, KPK menduga Abdul Wahid telah menerima Rp 4,05 miliar dalam kurun waktu Juni hingga November 2025.
Dari hasil OTT, tim KPK menyita barang bukti uang tunai senilai Rp 1,6 miliar, terdiri atas rupiah serta mata uang asing seperti dolar Amerika Serikat (USD) dan poundsterling.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Saat ini ketiga tersangka ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 4 hingga 23 November 2025.

Sah! Nathalie Holscher Resmi Dinikahi Aripat, Maskawinnya Berupa Uang Rp 2.272.026
Mentan Amran Terbang ke Jatim Pukul 06.00 WIB, Borong Inovasi ITS: Benih Jagung, Traktor Amfibi, hingga Alat Panjat Kelapa
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Roberto Carlos Ungkap Tiga Pemain Terbaik Sepanjang Masa, Lionel Messi dan Pele Tak Masuk!
Menurut Psikologi, Orang yang Tidak Pernah Mengunggah Foto Dirinya di Media Sosial Kerap Kali Memiliki 8 Sifat Mengejutkan Ini
Prediksi Skor Persib Bandung vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Maung Bandung Masih Terlalu Perkasa?
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
Nathalie Holscher-Aripat Menikah, Sule Titip Pesan untuk Adzam, Balasan Nathalie Jadi Sorotan
Mengulas Dugaan Kejanggalan Argentina di Final Piala Dunia 2026, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Analis Ungkap Strategi Iran Pilih Sasar Negara Teluk Tanpa Serang Kapal Induk AS
