
Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Asabri, Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri, melalui kuasa hukumnya Deolipa Yumara. (Ridwan/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri dalam kasus korupsi pengelolaan dana PT Asabri (Persero) akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/11). Kuasa hukum Adam Damiri, Deolipa Yumara, memastikan kliennya akan hadir langsung dalam sidang perdana perkara bernomor 17/Akta.Pid.Sus/PK/TK/2025/PN JKT.PST yang dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB.
"Pak Adam Damiri akan hadir langsung di persidangan," kata Deolipa kepada wartawan, Rabu (5/11).
Deolipa menjelaskan, kliennya akan berangkat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, menuju PN Jakarta Pusat pada Kamis pagi. "Beliau berangkat dari Lapas Sukamiskin dan akan hadir secara langsung di ruang sidang. Ini bentuk tanggung jawab moral sekaligus tekad beliau untuk memperjuangkan kebenaran," ujarnya.
Langkah hukum ini penting, karena Adam Damiri kini tengah menjalani hukuman 16 tahun penjara setelah putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) dalam perkara korupsi Asabri. "Beliau divonis 16 tahun penjara di tingkat kasasi. Di usia beliau yang 76 tahun, hukuman itu setara dengan hukuman mati. Tapi semangat beliau luar biasa, masih ingin berjuang lewat jalur hukum," ujar Deolipa.
Permohonan PK tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak Kamis (16/10). Menurut Deolipa, langkah itu merupakan upaya hukum untuk membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah dan tidak pernah memperkaya diri dari kasus tersebut. "Kami membawa sejumlah novum baru yang membuktikan bahwa Pak Adam Damiri tidak terlibat dalam korupsi Asabri dan tidak ada keuntungan pribadi yang diterima," ungkapnya.
Deolipa menyebut, bukti baru yang diajukan antara lain laporan keuangan, risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), bukti rekening, serta catatan dividen Asabri yang menunjukkan kondisi keuangan perusahaan justru meningkat selama kepemimpinan Adam Damiri pada 2012–2016. "Laporan keuangan yang diaudit Kantor Akuntan Publik dan disahkan BPK menunjukkan pendapatan Asabri naik dari Rp 1,56 triliun pada 2011 menjadi Rp 4,16 triliun pada 2015, dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Tidak ada temuan penyalahgunaan dana," tuturnya.
Ia menambahkan, kerugian negara yang dijadikan dasar penuntutan baru muncul setelah masa jabatan Adam Damiri berakhir pada 2016, sehingga tidak relevan dibebankan kepadanya. Selain itu, bukti rekening juga menunjukkan tidak ada aliran dana dari Asabri ke rekening pribadi Adam Damiri maupun keluarganya.
"Transaksi yang disebut menguntungkan pribadi justru terjadi setelah beliau pensiun dan merupakan pengembalian utang pribadi dari pihak lain," jelasnya.
Lebih lanjut, ia berharap majelis hakim MA dapat menilai secara objektif seluruh bukti baru dan kehilafan hakim dalam putusan sebelumnya. "Kami berharap Majelis Hakim PK benar-benar membaca dan menilai dengan hati nurani semua temuan baru ini, demi keadilan bagi Pak Adam Damiri yang sudah berusia 76 tahun dan telah mengabdi puluhan tahun untuk negara," pungkasnya.

Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs RD Kongo: Vitinha Incar Gol Pertamanya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
7 Weton Tulang Wangi Darah Manis yang Disukai Mahluk Halus Menurut Primbon Jawa, Weton Anda Termasuk?
Daftar Pemain Ghana dan Panama di Grup L Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Austria vs Yordania di Piala Dunia 2026: Debut Bersejarah Wakil Asia Terancam di Laga Pertama
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Timnas Portugal vs RD Kongo, Duel Pembuka Grup K Piala Dunia 2026 yang Sarat Ambisi
Surat Pernyataan Manajer Kopdes Merah Putih Bocor di Medsos, Undur Diri Kena Denda Rp 100 Juta?
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
