
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang hakim sebagai tersangka kasus dugaan suap vonis lepas atau onslag perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak kelapa sawit.
JawaPos.com - Advokat Marcella Santoso didakwa memberikan suap senilai Rp 40 miliar kepada sejumlah hakim, agar menjatuhkan vonis lepas atau ontslag terhadap tiga perusahaan terdakwa perkara dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO).
Ketiga korporasi tersebut masing-masing adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musimas Group.
Selain Marcella, jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) juga mendakwa tiga orang lainnya.
Yakni dua pengacara Ariyanto Bakri dan Junaidi Saibih, serta pejabat Social Security License Wilmar Group, Muhammad Syafei.
“Para terdakwa bersama-sama memberikan uang tunai dalam mata uang dolar Amerika Serikat sebesar USD 2,5 juta atau setara Rp 40 miliar kepada majelis hakim,” kata Jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (22/10) malam.
Jaksa menjelaskan, uang suap tersebut diserahkan melalui Muhammad Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan Wahyu Gunawan, Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Selanjutnya, uang tersebut dibagikan kepada tiga hakim yang menangani perkara ekspor CPO tersebut, yakni Djuyamto (Ketua Majelis Hakim) menerima Rp 9,5 miliar, Agam Syarif Baharudin (Hakim Anggota) serta Ali Muhtarom (Hakim Ad Hoc) masing-masing mendapat Rp 6,5 miliar.
Sementara itu, Arif Nuryanta dan Wahyu Gunawan turut menerima bagian dari uang suap tersebut, masing-masing sebesar Rp 15,7 miliar dan Rp 2,4 miliar.
“Tujuan pemberian uang ini adalah untuk memengaruhi putusan majelis hakim agar menjatuhkan vonis lepas terhadap para terdakwa korporasi dalam perkara korupsi minyak goreng,” tegas Jaksa.
Tak hanya kasus suap, Marcella, Ariyanto, dan Syafei juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Mereka disebut menutupi dan menyamarkan asal-usul dana hasil kejahatan korupsi untuk kepentingan pribadi.
Dalam perkara ini, Marcella dan Ariyanto dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Serta Pasal 3, Pasal 4, atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Sementara, Junaidi Saibih didakwa melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, Muhammad Syafei Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
10 Kedai Es Teler Paling Enak di Jakarta, Cocok untuk Melepas Dahaga saat Cuaca Panas di Siang Hari!
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
Jadwal Moto3 Italia 2026! Veda Ega Pratama Ditantang Tak Goyah di Mugello demi Salip Rival Klasemen
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Ribuan Suporter Rayakan HUT ke-94 PSIS Semarang, Flare dan Nyanyian Menggema di Depan Kantor Gubernuran Jawa Tengah
