Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 22 Oktober 2025 | 17.09 WIB

Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi PT SPR Riau, Rugikan Negara Rp 33 Miliar

Tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT SPR, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Riau. (Mabes Polri)

JawaPos.com – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT SPR, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Riau.

Kasus ini berkaitan dengan operasional Blok Migas Langgak pada periode 2010 hingga 2015 dengan total kerugian negara mencapai Rp33,29 miliar dan USD 3.000.

Informasi tersebut disampaikan oleh Wakil Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Kombes Pol Bhakti Eri Nurmansyah, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (21/10/2025).

Ia menegaskan bahwa penetapan tersangka merupakan hasil penyidikan panjang sejak pertengahan tahun lalu.

Penyidik menetapkan Sdr. RA, mantan Direktur Utama PT SPR periode 2010–2015, serta Sdri. DRS, Direktur Keuangan dalam periode yang sama, sebagai tersangka utama. Keduanya kini telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk memperlancar proses hukum.

Dalam penyidikan yang berlangsung sejak Juli 2024, tim penyidik telah memeriksa 45 saksi dan empat orang ahli. Penggeledahan juga dilakukan di kantor PT SPR di Pekanbaru serta kediaman para tersangka di Jakarta Selatan dan Pekanbaru guna mencari bukti tambahan.

Barang bukti yang disita antara lain dokumen keuangan, perangkat elektronik, dan sejumlah uang tunai. Selain itu, untuk mendukung proses asset recovery, penyidik menyita uang senilai Rp5,4 miliar serta membekukan 12 aset bergerak dan tidak bergerak milik tersangka dengan total nilai mencapai Rp50 miliar.

Kasus ini bermula dari perubahan status PT SPR, yang semula merupakan perusahaan daerah, menjadi perseroan terbatas berdasarkan keputusan RUPS-LB pada Mei 2010. Pada tahun yang sama, PT SPR bersama Kingswood Capital Limited (KCL) membentuk konsorsium dan mendapatkan kontrak kerja sama pengelolaan Blok Migas Langgak dari Kementerian ESDM untuk periode 2010–2030.

Namun, hasil penyidikan menunjukkan kedua tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan keuangan perusahaan. Mereka melakukan berbagai pelanggaran prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang merugikan keuangan negara.

Penyimpangan tersebut mencakup pengeluaran dana tanpa dasar jelas, pengadaan tanpa analisis kebutuhan, kesalahan pencatatan overlifting, serta pengelolaan keuangan yang tidak transparan dan tidak akuntabel. Temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menegaskan bahwa praktik tersebut menimbulkan kerugian negara yang signifikan.

Kortastipidkor Polri memastikan bahwa berkas perkara keduanya telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa peneliti pada 3 Oktober 2025. Dalam waktu dekat, penyidik akan melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke kejaksaan untuk proses hukum tahap dua.

"Dengan adanya penetapan tersangka dan penyitaan aset ini, kami berharap proses penegakan hukum berjalan optimal serta dapat memberikan efek jera dan pelajaran bagi pengelolaan BUMD lainnya," ujar Kombes Bhakti menutup konferensi pers.

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore