Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 21 Oktober 2025 | 01.50 WIB

Respons Ridwan Kamil usai Lisa Mariana jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik di Bareskrim Polri

Selebgram Lisa Mariana saat hadir di tengah demonstrasi di depan gedung DPR RI,  Sabtu (30/8/2025). Dia memborong bakpao dan membagikannya ke peserta demo. (Instagram @lisamarianaaa) - Image

Selebgram Lisa Mariana saat hadir di tengah demonstrasi di depan gedung DPR RI, Sabtu (30/8/2025). Dia memborong bakpao dan membagikannya ke peserta demo. (Instagram @lisamarianaaa)

JawaPos.com - Mantan model majalah dewasa Lisa Mariana sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. Lisa menjadi tersangka usai dilaporkan oleh eks Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil. Atas penetapan tersangka tersebut, pihak Ridwan Kamil pun buka suara. 

Dikonfirmasi pada Senin (20/10), penasihat hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar-Butar menyampaikan bahwa pihaknya mengapresiasi keputusan yang diambil oleh penyidik Bareskrim Polri. Menurut dia, hal itu sudah sesuai dengan prosedur penyidikan.

"Tentu sekali lagi kami mengapresiasi Bareskrim menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka, karena memang secara hukum telah memenuhi unsur pidana atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan oleh LM (Lisa Mariana) terhadap klien kami Pak RK (Ridwan Kamil)," terang dia. 

Menurut Muslim, dalam kasus tersebut penyidik sudah bekerja secara profesional. Setiap tahapan penyidikan dilaksanakan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Termasuk tes DNA yang sudah berlangsung, pemeriksaan saksi, terlapor, dan pelapor.

"Sekali lagi ini bukti penyidik bekerja secara profesional dalam menuntaskan kasus tersebut ke ranah hukum," jelasnya.

Muslim menyampaikan bahwa Ridwan Kamil juga sudah mendengar kabar bahwa Lisa Mariana kini berstatus sebagai tersangka. Namun, belum banyak yang disampaikan oleh kliennya itu berkaitan dengan penetapan status tersangka tersebut.

"Beliau hanya menyampaikan bahwa kebenaran akan mencari jalannya sendiri dan beliau mengapresiasi kerja penyidik Polri yang telah bekerja secara profesional dengan mengedepankan bukti-bukti hukum," ungkap dia. 

Sebelumnya, Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Prakoso menyampaikan bahwa Lisa Mariana dijadikan tersangka sejak pekan lalu. Surat pemanggilan Lisa sebagai tersangka sudah dikirimkan dan dipastikan diterima oleh Lisa pada Jumat malam (17/10). 

"Surat sudah diterima yang bersangkutan. Dijadwalkan (pemeriksaan) jam 11 siang (hari ini)," kata dia.

Editor: Estu Suryowati
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore