
Nono Anwar Makarim, Ayah dari mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim hadir ke ruang sidang praperadilan di PN Jaksel, Selasa (7/10). (Ridwan/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Orang tua dan istri mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim hadir ke dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (7/10).
Praperadilan itu untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.
"Sidang kami lanjutkan kembali dengan agenda bukti surat dari pemohon," kata Hakim Tunggal I Ketut Darpawan saat memimpin sidang praperadilan.
Nono Anwar Makarim dan Atika Algadri, orang tua dari Nadiem terlihat duduk pada barisan kursi pengunjung paling depan. Kedua orang tua Nadiem tampak selalu hadir ke ruang sidang sejak hari pertama digelar, pada Jumat (3/10).
Sementara istri Nadiem, Franka Franklin juga hadir ke ruang persidangan. Franka yang terlihat mengenakan kemeja biru hadir ke ruang persidangan.
Di meja tim hukum Nadiem terlihat tumpukan dokumen yang akan diserahkan ke hakim tunggal PN Jaksel untuk menguatkan bukti permohonan PN Jaksel. Mengingat, sidang hari ini beragendakan pengajuan bukti dari kubu Nadiem.
Tim hukum Nadiem Makarim menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda. Dalam kesaksiannya, Chairul menjelaskan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang ditemukan terlebih dahulu sebelum status tersangka diberikan.
“Menetapkan tersangka itu harus didasarkan pada dua alat bukti. Sekurang-kurangnya dua alat bukti yang ditemukan lebih dahulu sebelum penetapan tersangka itu sendiri,” ujar Chairul saat memberikan keterangan ahli.
Chairul menekankan, hukum acara pidana hadir untuk melindungi individu dari kemungkinan kesewenang-wenangan aparat penegak hukum. Ia menyebut peradilan berfungsi memastikan seluruh tindakan hukum dijalankan sesuai aturan undang-undang, termasuk jika ada pengurangan hak asasi manusia (HAM).
“Walaupun ada pengurangan hak asasi manusia, hak-hak individu, maka hal itu dilakukan dalam tataran yang wajar,” pungkasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Al-Hilal vs Al Ahli di Liga Arab Saudi: The Blue Waves Amankan 3 Poin di Kandang!
Prediksi Skor Lecce vs Roma di Liga Italia: Misi I Giallorossi Curi 3 Poin di Stadio Via del Mare!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Monaco vs Marseille di Liga Prancis: Les Phoceens Tak Ingin Malu di Stade Louis II
Prediksi Skor Celta Vigo vs Athletic Bilbao: Masih Tumpul, Los Leones Terancam Gagal Menang Lagi
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
5 Arti Burung Perkutut Bunyi di Malam Hari, Mitos atau Pertanda Gaib? Simak Maknanya Berikut
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Breaking News! Persebaya Surabaya Rekrut Kapten Anapolis FC Matheus Lagoa
Pemerintah Tutup Permanen 455 SPPG Karena Tak Penuhi SLHS, Ini Data Rinciannya
