
Nono Anwar Makarim, Ayah dari mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim hadir ke ruang sidang praperadilan di PN Jaksel, Selasa (7/10). (Ridwan/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Orang tua dan istri mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim hadir ke dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (7/10).
Praperadilan itu untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.
"Sidang kami lanjutkan kembali dengan agenda bukti surat dari pemohon," kata Hakim Tunggal I Ketut Darpawan saat memimpin sidang praperadilan.
Nono Anwar Makarim dan Atika Algadri, orang tua dari Nadiem terlihat duduk pada barisan kursi pengunjung paling depan. Kedua orang tua Nadiem tampak selalu hadir ke ruang sidang sejak hari pertama digelar, pada Jumat (3/10).
Sementara istri Nadiem, Franka Franklin juga hadir ke ruang persidangan. Franka yang terlihat mengenakan kemeja biru hadir ke ruang persidangan.
Di meja tim hukum Nadiem terlihat tumpukan dokumen yang akan diserahkan ke hakim tunggal PN Jaksel untuk menguatkan bukti permohonan PN Jaksel. Mengingat, sidang hari ini beragendakan pengajuan bukti dari kubu Nadiem.
Tim hukum Nadiem Makarim menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda. Dalam kesaksiannya, Chairul menjelaskan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang ditemukan terlebih dahulu sebelum status tersangka diberikan.
“Menetapkan tersangka itu harus didasarkan pada dua alat bukti. Sekurang-kurangnya dua alat bukti yang ditemukan lebih dahulu sebelum penetapan tersangka itu sendiri,” ujar Chairul saat memberikan keterangan ahli.
Chairul menekankan, hukum acara pidana hadir untuk melindungi individu dari kemungkinan kesewenang-wenangan aparat penegak hukum. Ia menyebut peradilan berfungsi memastikan seluruh tindakan hukum dijalankan sesuai aturan undang-undang, termasuk jika ada pengurangan hak asasi manusia (HAM).
“Walaupun ada pengurangan hak asasi manusia, hak-hak individu, maka hal itu dilakukan dalam tataran yang wajar,” pungkasnya.

Prediksi Skor Kanada vs Maroko di Piala Dunia 2026: Singa Atlas Lebih Diunggulkan, Mampukah Les Rouges Balas Dendam?
Prediksi Skor Paraguay vs Prancis di 16 Besar Piala Dunia 2026: Ujian Konsistensi si Biru
Prediksi Skor Meksiko vs Inggris di Piala Dunia 2026: Kelemahan 3 Singa di Estadio Azteca
Prediksi Skor Brasil vs Norwegia di Piala Dunia 2026: Statistik Vikings Siap Hancurkan Samba
Prediksi Skor Brasil vs Norwegia: Bursa Taruhan Dunia Jagokan Selecao, Opta Beri Peluang Menang 53,6 Persen
Prediksi Skor Meksiko vs Inggris di Piala Dunia 2026: Ujian Konsistensi The Three Lions Demi Lolos Perempat Final!
Prediksi Skor Prancis vs Paraguay: Bursa Taruhan Jagokan Les Bleus, Opta Catat Peluang Menang 79,7 Persen!
Kisah Renato Veiga, Bek Timnas Portugal yang Tumbuh di Maroko hingga Memilih Memeluk Agama Islam
Prediksi Skor Kanada vs Maroko: Bursa Dunia Sepakat Pilih Atlas Lions, Opta Beri Peluang Menang 51,8 Persen
Prediksi Skor Inggris vs Meksiko: Bursa Taruhan Dunia Tetap Jagokan Three Lions, Rekor Angker Azteca Jadi Ancaman
