Wapres Gibran Rakabuming Raka bersama Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Soeharto meninjau pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMK Negeri 1 Batam, Rabu (10/9). (Setwapres)
JawaPos.com - Penggugat ijazah SMA Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka, Subhan Palal, tidak mempermasalahkan apabila perkara perdata yang disidangkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diselesaikan secara damai. Namun, Subhan memberi syarat khusus kepada putra sulung Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tersebut.
Menurut Subhan, dua syarat yang diminta dalam proposal perdamaian itu adalah agar para tergugat, dalam hal ini Wapres Gibran Rakabuming Raka (tergugat I) dan KPU RI (tergugat II) menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada warga negara Indonesia dan mengundurkan diri dari jabatannya masing-masing.
“Pertama, para tergugat minta maaf kepada warga negara, kepada bangsa Indonesia. Baik tergugat satu atau tergugat dua," kata Subhan di PN Jakpus, Senin (6/10).
"Terus tergugat satu dan tergugat dua selanjutnya harus mundur,” sambungnya.
Subhan menjelaskan, dirinya tidak menuntut ganti rugi uang Rp 125 triliun yang sebelumnya tercantum dalam gugatan. Ia menegaskan, inti dari gugatannya bukanlah persoalan materi, melainkan soal moralitas dan akuntabilitas pejabat publik.
“Tadi mediator minta bagaimana tentang tuntutan ganti rugi. Saya bilang enggak usah, saya enggak butuh duit. Warga negara Indonesia tidak butuh uang, tapi butuh kesejahteraan dan butuh pemimpin yang tidak cacat hukum,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Subhan juga menyampaikan kekhawatiran terkait proses mediasi yang bersifat tertutup. Ia mengatakan, keterbukaan seharusnya menjadi penting agar publik mengetahui arah proses hukum tersebut.
“Saya laporkan kepada warga negara, takutnya ada terjadi kong-kalikong karena mediasi tertutup,” ucapnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan dasar hukum gugatan yang diajukannya. Menurutnya, perkara ini bukanlah ranah hukum tata usaha negara (TUN), melainkan perdata murni dengan dasar Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) tentang perbuatan melawan hukum.
“Saya berangkat menggugat itu Pasal 1365, onrehmatik dat, perbuatan melawan hukum. Jadi hukumnya di sini,” ujar Subhan.
Ia juga menilai, KPU selaku tergugat II dinilai terlibat, karena perbuatan melawan hukum tidak mungkin terjadi tanpa keterlibatan kedua pihak tersebut. Karena itu, Subhan berharap hakim dapat mengabulkan gugatannya jika mediasi tidak mencapai kesepakatan.
“Kalau lanjut ke pokok perkara, ya tergantung Pak Hakim, mau dikabulkan atau tidak. Mudah-mudahan sih dikabulkan,” pungkasnya.

11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
10 Kedai Es Teler Paling Enak di Jakarta, Cocok untuk Melepas Dahaga saat Cuaca Panas di Siang Hari!
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
Jadwal Moto3 Italia 2026! Veda Ega Pratama Ditantang Tak Goyah di Mugello demi Salip Rival Klasemen
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Ribuan Suporter Rayakan HUT ke-94 PSIS Semarang, Flare dan Nyanyian Menggema di Depan Kantor Gubernuran Jawa Tengah
