Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 7 Oktober 2025 | 00.05 WIB

Penggugat Ijazah Rp 125 T Mau Damai Asal Gibran Mundur dari Jabatannya

Wapres Gibran Rakabuming Raka bersama Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Soeharto meninjau pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMK Negeri 1 Batam, Rabu (10/9). (Setwapres)

JawaPos.com - Penggugat ijazah SMA Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka, Subhan Palal, tidak mempermasalahkan apabila perkara perdata yang disidangkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diselesaikan secara damai. Namun, Subhan memberi syarat khusus kepada putra sulung Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tersebut.

Menurut Subhan, dua syarat yang diminta dalam proposal perdamaian itu adalah agar para tergugat, dalam hal ini Wapres Gibran Rakabuming Raka (tergugat I) dan KPU RI (tergugat II) menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada warga negara Indonesia dan mengundurkan diri dari jabatannya masing-masing. 

“Pertama, para tergugat minta maaf kepada warga negara, kepada bangsa Indonesia. Baik tergugat satu atau tergugat dua," kata Subhan di PN Jakpus, Senin (6/10).

"Terus tergugat satu dan tergugat dua selanjutnya harus mundur,” sambungnya.

Subhan menjelaskan, dirinya tidak menuntut ganti rugi uang Rp 125 triliun yang sebelumnya tercantum dalam gugatan. Ia menegaskan, inti dari gugatannya bukanlah persoalan materi, melainkan soal moralitas dan akuntabilitas pejabat publik. 

“Tadi mediator minta bagaimana tentang tuntutan ganti rugi. Saya bilang enggak usah, saya enggak butuh duit. Warga negara Indonesia tidak butuh uang, tapi butuh kesejahteraan dan butuh pemimpin yang tidak cacat hukum,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Subhan juga menyampaikan kekhawatiran terkait proses mediasi yang bersifat tertutup. Ia mengatakan, keterbukaan seharusnya menjadi penting agar publik mengetahui arah proses hukum tersebut. 

“Saya laporkan kepada warga negara, takutnya ada terjadi kong-kalikong karena mediasi tertutup,” ucapnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan dasar hukum gugatan yang diajukannya. Menurutnya, perkara ini bukanlah ranah hukum tata usaha negara (TUN), melainkan perdata murni dengan dasar Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) tentang perbuatan melawan hukum. 

“Saya berangkat menggugat itu Pasal 1365, onrehmatik dat, perbuatan melawan hukum. Jadi hukumnya di sini,” ujar Subhan.

Ia juga menilai, KPU selaku tergugat II dinilai terlibat, karena perbuatan melawan hukum tidak mungkin terjadi tanpa keterlibatan kedua pihak tersebut. Karena itu, Subhan berharap hakim dapat mengabulkan gugatannya jika mediasi tidak mencapai kesepakatan. 

“Kalau lanjut ke pokok perkara, ya tergantung Pak Hakim, mau dikabulkan atau tidak. Mudah-mudahan sih dikabulkan,” pungkasnya.

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore