Logo JawaPos
Author avatar - Image
04 Oktober 2025, 22.56 WIB

Respons Tim JPU Usai Beberapa Tokoh Sampaikan Amicus Curiae dalam Sidang Praperadilan Eks Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi  2019-2024 Nadiem Makarim resmi di tahan Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). (Salman Toyibi/ Jawa Pos) - Image

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi 2019-2024 Nadiem Makarim resmi di tahan Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). (Salman Toyibi/ Jawa Pos)

JawaPos.com - Sebanyak 12 tokoh antikorupsi telah menyampaikan amicus curiae dalam sidang pra peradilan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Ristek Dikti) Nadiem Anwar Makarim. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) pada Jumat (3/10), Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung memberikan respons. 

Ketua Tim JPU Roy Riadi menyampaikan bahwa amicus curiae belum diatur secara tegas. Namun demikian, dalam Pasal 5 Undang-Undang (UU) Pokok Kehakiman menyatakan bahwa putusan hakim harus berdasar pada keadilan. Karena itu, pihaknya langsung menyampaikan respons atas amicus curiae tersebut dalam persidangan kemarin. 

”Termohon dalam hal ini penyidik menyampaikan langsung tanggapan dalam sidang setelah amicus curiae disampaikan oleh pihak pemohon, Nadiem Anwar Makarim mengatakan amicus curiae termohon adalah rasa keadilan masyarakat yang mendukung penyidik melakukan proses hukum penyidikan,” terang dia. 

Roy pun menambahkan secara tegas, rasa keadilan masyarakat yang dimaksud adalah mendukung penyidik melakukan proses hukum penyidikan memberantas korupsi. Sebelumnya, ada 12 tokoh antikorupsi mengajukan diri menyampaikan pendapat hukum amicus curiae atau sahabat peradilan dalam sidang praperadilan tersebut. 

Melalui amicus curiae tersebut, belasan tokoh antikorupsi tersebut mendesak proses praperadilan, pihak Termohon, dalam hal ini Kejaksaan Agung (Kejagung) mampu menjelaskan alasan Nadiem Anwar Makarim ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook.

”Para Amici (sebutan bagi pihak amicus curiae) menilai bahwa dua alat bukti yang dijadikan dasar penetapan tersangka terhadap Pemohon tidak cukup kuat untuk menduga Pemohon sebagai pelaku tindak pidana. Dengan kata lain, tindakan Pemohon menetapkan status tersangka tidak berlandaskan pada konsep reasonable suspicion atau kecurigaan yang beralasan,” terang Anggota International Council of Transparency International Natalia Soebagjo dalam sidang tersebut.

Ke-12 tokoh yang mengajukan diri sebagai amicus curiae dalam sidang tersebut diantaranya Pimpinan KPK Periode 2003-2007 Amien Sunaryadi, Pendiri Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) Arief T. Surowidjojo, Peneliti Senior Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan Arsil, serta Pegiat Antikorupsi dan Juri Bung Hatta Anti Corruption Award Betti Alisjahbana.

Editor: Kuswandi
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore