Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi 2019-2024 Nadiem Makarim resmi di tahan Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). (Salman Toyibi/ Jawa Pos)
JawaPos.com - Sebanyak 12 tokoh antikorupsi telah menyampaikan amicus curiae dalam sidang pra peradilan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Ristek Dikti) Nadiem Anwar Makarim. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) pada Jumat (3/10), Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung memberikan respons.
Ketua Tim JPU Roy Riadi menyampaikan bahwa amicus curiae belum diatur secara tegas. Namun demikian, dalam Pasal 5 Undang-Undang (UU) Pokok Kehakiman menyatakan bahwa putusan hakim harus berdasar pada keadilan. Karena itu, pihaknya langsung menyampaikan respons atas amicus curiae tersebut dalam persidangan kemarin.
”Termohon dalam hal ini penyidik menyampaikan langsung tanggapan dalam sidang setelah amicus curiae disampaikan oleh pihak pemohon, Nadiem Anwar Makarim mengatakan amicus curiae termohon adalah rasa keadilan masyarakat yang mendukung penyidik melakukan proses hukum penyidikan,” terang dia.
Roy pun menambahkan secara tegas, rasa keadilan masyarakat yang dimaksud adalah mendukung penyidik melakukan proses hukum penyidikan memberantas korupsi. Sebelumnya, ada 12 tokoh antikorupsi mengajukan diri menyampaikan pendapat hukum amicus curiae atau sahabat peradilan dalam sidang praperadilan tersebut.
Melalui amicus curiae tersebut, belasan tokoh antikorupsi tersebut mendesak proses praperadilan, pihak Termohon, dalam hal ini Kejaksaan Agung (Kejagung) mampu menjelaskan alasan Nadiem Anwar Makarim ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook.
”Para Amici (sebutan bagi pihak amicus curiae) menilai bahwa dua alat bukti yang dijadikan dasar penetapan tersangka terhadap Pemohon tidak cukup kuat untuk menduga Pemohon sebagai pelaku tindak pidana. Dengan kata lain, tindakan Pemohon menetapkan status tersangka tidak berlandaskan pada konsep reasonable suspicion atau kecurigaan yang beralasan,” terang Anggota International Council of Transparency International Natalia Soebagjo dalam sidang tersebut.
Ke-12 tokoh yang mengajukan diri sebagai amicus curiae dalam sidang tersebut diantaranya Pimpinan KPK Periode 2003-2007 Amien Sunaryadi, Pendiri Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) Arief T. Surowidjojo, Peneliti Senior Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan Arsil, serta Pegiat Antikorupsi dan Juri Bung Hatta Anti Corruption Award Betti Alisjahbana.

Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
Prediksi Skor PSMS Medan vs Port FC Piala Presiden 2026: Debut Bruno Moreira Usai Tinggalkan Persebaya Surabaya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kronologi Tewasnya Satpam Jatiluhur Purwakarta: Rekam Vandalisme hingga Tewas Terborgol
Prediksi Susunan Pemain PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Port Lions Masih Terlalu Digdaya!
Profil Fajar Listyantara, Legenda PSS Sleman dan PSIM Yogyakarta yang Meninggal Dunia Akibat Gagal Ginjal
5 Bintang Sepak Bola yang Alami Kenaikan Nilai Pasar setelah Piala Dunia FIFA 2026
Prediksi PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Ujian Berat Ayam Kinantan Hadapi Sang Juara Bertahan
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Momentum Green Force Unjuk Gigi
