Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi 2019-2024 Nadiem Makarim resmi di tahan Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). (Salman Toyibi/ Jawa Pos)
JawaPos.com - Sebanyak 12 tokoh antikorupsi telah menyampaikan amicus curiae dalam sidang pra peradilan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Ristek Dikti) Nadiem Anwar Makarim. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) pada Jumat (3/10), Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung memberikan respons.
Ketua Tim JPU Roy Riadi menyampaikan bahwa amicus curiae belum diatur secara tegas. Namun demikian, dalam Pasal 5 Undang-Undang (UU) Pokok Kehakiman menyatakan bahwa putusan hakim harus berdasar pada keadilan. Karena itu, pihaknya langsung menyampaikan respons atas amicus curiae tersebut dalam persidangan kemarin.
”Termohon dalam hal ini penyidik menyampaikan langsung tanggapan dalam sidang setelah amicus curiae disampaikan oleh pihak pemohon, Nadiem Anwar Makarim mengatakan amicus curiae termohon adalah rasa keadilan masyarakat yang mendukung penyidik melakukan proses hukum penyidikan,” terang dia.
Roy pun menambahkan secara tegas, rasa keadilan masyarakat yang dimaksud adalah mendukung penyidik melakukan proses hukum penyidikan memberantas korupsi. Sebelumnya, ada 12 tokoh antikorupsi mengajukan diri menyampaikan pendapat hukum amicus curiae atau sahabat peradilan dalam sidang praperadilan tersebut.
Melalui amicus curiae tersebut, belasan tokoh antikorupsi tersebut mendesak proses praperadilan, pihak Termohon, dalam hal ini Kejaksaan Agung (Kejagung) mampu menjelaskan alasan Nadiem Anwar Makarim ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook.
”Para Amici (sebutan bagi pihak amicus curiae) menilai bahwa dua alat bukti yang dijadikan dasar penetapan tersangka terhadap Pemohon tidak cukup kuat untuk menduga Pemohon sebagai pelaku tindak pidana. Dengan kata lain, tindakan Pemohon menetapkan status tersangka tidak berlandaskan pada konsep reasonable suspicion atau kecurigaan yang beralasan,” terang Anggota International Council of Transparency International Natalia Soebagjo dalam sidang tersebut.
Ke-12 tokoh yang mengajukan diri sebagai amicus curiae dalam sidang tersebut diantaranya Pimpinan KPK Periode 2003-2007 Amien Sunaryadi, Pendiri Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) Arief T. Surowidjojo, Peneliti Senior Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan Arsil, serta Pegiat Antikorupsi dan Juri Bung Hatta Anti Corruption Award Betti Alisjahbana.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Trisha JKT48 Ingin “Ayo Senyumlah” Jadi Energi Positif di Tengah Situasi Sulit
Prediksi Skor Fiorentina vs Napoli: Peluang I Partenopei Petik 3 Poin di Stadion Artemio Franchi
Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Getafe vs Malaga di Liga Spanyol: Azulones Libas Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Lyon vs Rennes di Liga Prancis: Les Gones Garansi 3 Poin di Parc Olympique Lyonnais
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Real Betis di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Menang Lagi
Prediksi Skor Schalke 04 vs Elversberg di Liga Jerman: Duel Tim Papan Tengah Rawan Imbang
Prediksi Skor PSM vs Persita di Super League: Pendekar Cisadane Curi 3 Poin di B.J. Habibie
Prediksi Skor Villarreal vs Levante di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Libas Tim Tamu

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022