
Axioo Chromebook. (Istimewa).
JawaPos.com - Isu dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook kembali menjadi sorotan publik setelah Kejaksaan Agung memulai penyidikan terkait penggunaan anggaran pendidikan 2019–2022. Padahal, secara prosedural, pengadaan perangkat ini melalui Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dinilai sudah sesuai aturan resmi yang berlaku.
Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahardiansyah, menegaskan bahwa persoalan utama bukanlah pada kebijakan pengadaannya. Menurutnya, setiap tahap di LKPP sudah dirancang sistematis dan transparan. "Kalau dari kebijakannya sendiri sebenarnya sudah benar, mekanisme prosedurnya sudah dilalui," ujarnya, Rabu (1/10).
Trubus mengingatkan, kebijakan ini lahir dari kebutuhan mendesak saat pandemi Covid-19. Dengan pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang berlangsung masif, perangkat seperti Chromebook dianggap vital untuk mencegah learning loss yang berpotensi menurunkan kualitas pendidikan nasional.
"Konteksnya adalah infrastruktur pendidikan, bukan sekadar pengadaan alat," tambahnya.
Fakta di lapangan menunjukkan, hingga September 2025, pengadaan Chromebook masih berlangsung di sejumlah pemerintah daerah melalui portal e-katalog LKPP. Selain itu, data Inaproc mencatat pengadaan laptop serupa di Jakarta Barat sebanyak 2.150 unit, Jakarta Timur 1.000 unit, Malang 858 unit, Surabaya 348 unit, hingga Medan 561 unit dengan harga per unit di kisaran Rp5–6 juta.
Meski begitu, Trubus menyoroti adanya celah penyimpangan. Ia menilai, kebijakan yang teknis sekalipun tetap bisa disalahgunakan oleh oknum. "Artinya itu kebijakannya bisa jadi disimpangkan. Ini soal moralitas dan kompetensi orang-orang yang menjalankan," tegasnya.
Secara regulasi, LKPP memiliki mandat bukan hanya mengatur pengadaan barang/jasa pemerintah, tetapi juga mengawasi kualitasnya. Namun, proses yang sudah sesuai aturan tetap bisa bermasalah jika ada intervensi pihak-pihak yang memanfaatkan celah dalam implementasi di lapangan.
Pengadaan Chromebook selama ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Pendidikan yang dikelola pemerintah daerah, serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) oleh pemerintah pusat. Dengan mekanisme seperti ini, tanggung jawab tidak hanya ada di kementerian teknis, melainkan juga di Pemda sebagai eksekutor anggaran.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahkan memberi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Kemendikbudristek sepanjang 2019–2022, periode yang kini menjadi dasar penyidikan. Temuan ini memunculkan pertanyaan baru: apakah dugaan korupsi terjadi karena sistem yang lemah, atau karena individu pelaksana yang menyalahgunakan wewenang di balik kebijakan yang sejatinya sudah sesuai aturan?
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Celtic vs Ferencvaros di Liga Europa: Kans The Hoops Permalukan Lawan di Celtic Park
Prediksi Skor FC Seoul vs Persib di ACL Two: Maung Bandung Hadapi Ujian Berat di Korea
Prediksi Skor Olympiacos vs Jagiellonia Bialystok di Liga Europa: Thrylos Amankan 3 Poin Kandang
Prediksi Skor Malaga vs Villarreal di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Siap Bombardir Tuan Rumah
Prediksi Skor Levante vs Athletic Bilbao: Duel Tim Papan Tengah LaLiga Berpotensi Berlangsung Ketat
Prediksi Skor Levante vs Athletic Bilbao di Liga Spanyol: Los Leones Bidik Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor Real Betis vs Getafe di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Siap Sikat Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Lillestrom vs Torreense di Liga Europa: Kans Kanarifuglene Menang di Arasen Stadion
Prediksi Skor Besiktas vs Marseille di Liga Europa: Kara Kartallar Cabik-cabik Tim Tamu di Tupras
Prediksi Skor Levski Sofia vs Red Bull Salzburg di Liga Europa: Misi Die Roten Bullen Curi Poin

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022