
Axioo Chromebook. (Istimewa).
JawaPos.com - Isu dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook kembali menjadi sorotan publik setelah Kejaksaan Agung memulai penyidikan terkait penggunaan anggaran pendidikan 2019–2022. Padahal, secara prosedural, pengadaan perangkat ini melalui Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dinilai sudah sesuai aturan resmi yang berlaku.
Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahardiansyah, menegaskan bahwa persoalan utama bukanlah pada kebijakan pengadaannya. Menurutnya, setiap tahap di LKPP sudah dirancang sistematis dan transparan. "Kalau dari kebijakannya sendiri sebenarnya sudah benar, mekanisme prosedurnya sudah dilalui," ujarnya, Rabu (1/10).
Trubus mengingatkan, kebijakan ini lahir dari kebutuhan mendesak saat pandemi Covid-19. Dengan pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang berlangsung masif, perangkat seperti Chromebook dianggap vital untuk mencegah learning loss yang berpotensi menurunkan kualitas pendidikan nasional.
"Konteksnya adalah infrastruktur pendidikan, bukan sekadar pengadaan alat," tambahnya.
Fakta di lapangan menunjukkan, hingga September 2025, pengadaan Chromebook masih berlangsung di sejumlah pemerintah daerah melalui portal e-katalog LKPP. Selain itu, data Inaproc mencatat pengadaan laptop serupa di Jakarta Barat sebanyak 2.150 unit, Jakarta Timur 1.000 unit, Malang 858 unit, Surabaya 348 unit, hingga Medan 561 unit dengan harga per unit di kisaran Rp5–6 juta.
Meski begitu, Trubus menyoroti adanya celah penyimpangan. Ia menilai, kebijakan yang teknis sekalipun tetap bisa disalahgunakan oleh oknum. "Artinya itu kebijakannya bisa jadi disimpangkan. Ini soal moralitas dan kompetensi orang-orang yang menjalankan," tegasnya.
Secara regulasi, LKPP memiliki mandat bukan hanya mengatur pengadaan barang/jasa pemerintah, tetapi juga mengawasi kualitasnya. Namun, proses yang sudah sesuai aturan tetap bisa bermasalah jika ada intervensi pihak-pihak yang memanfaatkan celah dalam implementasi di lapangan.
Pengadaan Chromebook selama ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Pendidikan yang dikelola pemerintah daerah, serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) oleh pemerintah pusat. Dengan mekanisme seperti ini, tanggung jawab tidak hanya ada di kementerian teknis, melainkan juga di Pemda sebagai eksekutor anggaran.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahkan memberi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Kemendikbudristek sepanjang 2019–2022, periode yang kini menjadi dasar penyidikan. Temuan ini memunculkan pertanyaan baru: apakah dugaan korupsi terjadi karena sistem yang lemah, atau karena individu pelaksana yang menyalahgunakan wewenang di balik kebijakan yang sejatinya sudah sesuai aturan?

Prediksi Skor Pantai Gading vs Norwegia di Piala Dunia 2026: Misi Erling Haaland Pulangkan Wakil Afrika
Prediksi Skor Amerika Serikat vs Bosnia dan Herzegovina di Piala Dunia 2026: The Stars and Stripes Tak Ingin Malu!
Prediksi Skor Belgia vs Senegal di Piala Dunia 2026: Setan Merah Emoh Angkat Koper Lebih Dulu!
Prediksi Skor Meksiko vs Ekuador di 32 Besar Piala Dunia 2026: Panggung Pembuktian Tuan Rumah!
Brasil vs Norwegia: Memori 1994 dan 1998, Misi Balas Dendam Generasi Emas Erling Haaland di Piala Dunia 2026
Prediksi Susunan Pemain Timnas Norwegia vs Pantai Gading di 32 Besar Piala Dunia 2026: Sudah Lakukan Rotasi, Martin Odegaard Siap Menan
Prediksi Skor Inggris vs RD Kongo di Piala Dunia 2026: Harry Kane Cs Diprediksi Menang, Tapi Laga Berjalan Alot
Prediksi Skor Meksiko vs Ekuador di Piala Dunia 2026: El Tri Difavoritkan Lolos ke 16 Besar!
Silaturahmi dengan Suporter PSIS, Malut United Pastikan Tak Pakai Nama Semarang dan Siap Mengalah soal Stadion
Prediksi Susunan Pemain Timnas Prancis vs Swedia di 32 Besar Piala Dunia 2026: Adrien Rabiot Waspadai Lini Serang Lawan
