
Mantan Kapolres Ngada Fajar Widyadharmana Lukman Sumatmadja. (Istimewa)
JawaPos.com - Pengadilan Negeri Kupang melanjutkan sidang dengan terdakwa mantan Kapolres Ngada Fajar Widyadharmana Lukman Sumatmadja pada Senin (22/9). Oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang tersebut menuntut Fajar dengan hukuman 20 tahun penjara.
Sebagaimana dikutip dari pemberitaan Antara, Fajar disebut telah melakukan persetubuhan terhadap anak dan menyebarkan konten bermuatan asusila. Padahal saat ini dirinya sedang bertugas sebagai pimpinan kepolisian di wilayah. Sehingga perbuatannya bertolak belakang dengan tugas dan tanggung jawabnya.
”Tim jaksa penuntut umum (JPU) menyebutkan bahwa yang bersangkutan terbukti melakukan persetubuhan terhadap anak dan menyebarkan konten bermuatan asusila,” ungkap Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati NTT A. A Raka Putra Dharmana.
Tuntutan tersebut dibacakan secara langsung oleh Tim JPU yang terdiri atas jaksa Arwin Adinata, Kadek Widiantari, Samsu Jusnan Efendi Banu, dan Sunoto. Mereka mengatakan bahwa terdakwa didakwa menggunakan dakwaan kombinasi atau alternatif kumulatif.
Selain menuntut terdakwa dengan hukuman 20 tahun penjara, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan. Tidak hanya itu, terdakwa juga dituntut membayar restitusi Rp 359,16 juta untuk tiga anak korban. Itu sesuai rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Lebih lanjut, Tim JPU menyatakan tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa. Sebaliknya, perbuatan terdakwa dinilai memberatkan karena menimbulkan trauma mendalam, mencoreng nama institusi kepolisian, menimbulkan keresahan publik, serta tidak mendukung upaya pemerintah dalam ikhtiar melaksanakan perlindungan anak.
”Negara tidak boleh kalah melawan kejahatan seksual terhadap anak. Tuntutan ini bukti komitmen kejaksaan melindungi masa depan generasi bangsa,” ucap Jaksa Samsu Jusnan di ruang sidang.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jadi Tersangka, Ini Kronologi Penipuan yang Dilakukan Ruben Onsu
Ruben Onsu Jadi Tersangka, Begini Reaksi Pengacara Minola Sebayang
Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Alaves: Momentum Tuan Rumah Bangkit!
Respons Tantangan Wagub Kalbar, Gubernur Jabar KDM: Mohon Maaf, Tak Maksud Membandingkan
Ruben Onsu Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan, Dipanggil Minggu Depan
Prediksi Skor Marseille vs Strasbourg: Rekor 15 Laga Jadi Modal Les Phoceens
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Thailand vs Vietnam Leg 1 Final Piala AFF 2026: Gajah Perang Terlalu Perkasa di Rajama
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
