Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 17 September 2025 | 20.48 WIB

Terlibat Insiden Tragis Driver Ojol Affan Kurniawan, Ini Alasan Polri Belum Sidang Etik 5 Polisi

Karopenmas Divhumas Polri  Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan keterangan kepada awak media mengenai Gerakan Pangan Murah Polri pada Senin (25/8). (Dok. Polri) - Image

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan keterangan kepada awak media mengenai Gerakan Pangan Murah Polri pada Senin (25/8). (Dok. Polri)

JawaPos.com - Selain Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmad, ada 5 polisi lain yang turut serta dalam kendaraan taktis (rantis) Korps Brimob Polri yang melindas driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan. Namun, sampai saat ini 5 polisi tersebut belum menjalani Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Alasannya karena berkas perkara 5 polisi itu belum lengkap. 

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan hal itu kepada awak media di Jakarta pada Rabu (17/9). Dia menyampaikan bahwa hingga saat ini Briowabprof Divpropam Polri masih berusaha melengkapi berkas perkara 5 polisi tersebut. Dia memastikan mereka akan menjalani sidang etik seperti Kompol Cosmas dan Bripka Rohmad. 

”Kelengkapan berkas perkara khususnya dalam kelengkapan untuk dilaksanakannya Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri itu masih dalam progres untuk kesiapan melengkapi,” terang dia.

Trunoyudo menyatakan bahwa sejak awal Polri berkomitmen mengungkap kasus tersebut secara terbuka. Karena itu, dalam setiap tahapannya Korps Bhayangkara melibatkan pengawas eksternal seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Demikian pula dalam proses menuju sidang etik 5 polisi tersebut. 

”Tentunya dalam proses sejak awal komitmen Polri akan memberikan akses secara transparansi dan juga akan menyampaikan proses-proses tahapan-tahapan yang telah dilaksanakan,” kata dia.

Dalam sidang sebelumnya, Kompol Cosmas sudah divonis melakukan pelanggaran etik berat. Perwira menengah Polri berlatar belakangan Korps Brimob itu dihukum Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Sementara Bripka Rohmad yang mengendarai rantis Brimob saat insiden mengenaskan menimpa Affan dihukum mutasi bersifat demosi selama 7 tahun. Keduanya sudah mengajukan banding. 

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore