
KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak meimpin Upacara Laporan Kenaikan Pangkat 23 jenderal TNI AD di Mabesad. (TNI AD)
JawaPos.com - TNI AD menegaskan tidak akan mentolerir setiap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh prajurit Angkatan Darat. Termasuk yang terlibat dalam kasus penculikan dan pembunuhan kacab bank BUMN Cempaka Putih, Mohammad Ilham Pradipta.
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menyampaikan bahwa institusi TNI AD akan terus melakukan evaluasi agar pelanggaran serupa tidak terulang. Apalagi, dalam kasus tersebut korban sampai meninggal dunia.
”Kami pokoknya internal akan selalu evaluasi karena kejadian-kejadian seperti itu kan, apalagi sampai mengakibatkan orang meninggal,” kata Maruli pada Selasa (16/9).
Orang nomor satu di TNI AD itu pun menyatakan bahwa proses hukum terhadap kedua prajurit Komando Pasukan Khusus (Kopassus) tersebut diserahkan kepada Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya/Jayakarta. Proses hukum dilaksanakan bersama dengan aparat kepolisian yang menindak para pelaku dari unsur sipil.
”Kan sudah dari Agustus, Komandan Pomdam (Jaya) sudah bilang sudah menahan orang. Nah prosesnya nanti dari kepolisian,” jelasnya.
Komandan Pomdam Jaya Kolonel CPM Donny Agus Priyanto pun menegaskan bahwa pimpinan TNI AD sudah memberikan atensi terhadap kasus tersebut. Dia memastikan, institusi TNI AD berkomitmen menyelesaikan perkara tersebut sesuai aturan yang berlaku.
”Pimpinan TNI AD memberikan atensi terhadap terjadinya perkara ini dan berkomitmen untuk menyelesaikan perkara ini dengan tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ucap Donny.
Sebelumnya, dia menyampaikan bahwa keterlibatan prajurit TNI AD dalam kasus penculikan dan pembunuhan itu menyeret 2 orang prajurit. Sejauh ini, dia menyebutkan bahwa Pomdam Jaya sudah memeriksa 17 orang saksi dalam kasus tersebut. Dari pemeriksaan itu, pihaknya menetapkan 2 orang tersangka.
”Sampai dengan saat ini kami dari Pomdam Jaya sudah memeriksa saksi sebanyak 17 orang dan sudah menetapkan 2 orang tersangka dan melakukan penahanan. Terhadap 2 orang tersebut atas nama Sersan Kepala N dan Kopral Dua F,” terang dia.
Tidak hanya itu, dari tangan tersangka, Pomdam Jaya juga menyita uang Rp 40 juta. Uang tersebut disita dari tangan Kopda F. Penyidik Pomdam Jaya menduga bahwa uang puluhan juta tersebut bersumber dari tindak pidana yang dilakukan oleh Kopda F bersama Serka N dan tersangka dari unsur masyarakat sipil lainnya.

Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kronologi Tewasnya Satpam Jatiluhur Purwakarta: Rekam Vandalisme hingga Tewas Terborgol
Donald Trump Terjebak! Perang Iran Seret Presiden AS ke Krisis Politik dan Militer
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Profil Mitchell Baker: Striker Naturalisasi Timnas Indonesia Berdarah Yogyakarta, Debut Gemilang di Piala AFF 2026
Profil Aripat, Suami Nathalie Holscher: Dari Sales hingga Menjadi Pengusaha
Profil Santyka Fauziah, Kekasih Sule yang Didoakan Nathalie Holscher Segera Menikah
Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Sempat ‘Hilang’ dari Bangku Cadangan saat Timnas Indonesia Gulung Kamboja, John Herdman Ungkap Alasannya
