
KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak meimpin Upacara Laporan Kenaikan Pangkat 23 jenderal TNI AD di Mabesad. (TNI AD)
JawaPos.com - TNI AD menegaskan tidak akan mentolerir setiap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh prajurit Angkatan Darat. Termasuk yang terlibat dalam kasus penculikan dan pembunuhan kacab bank BUMN Cempaka Putih, Mohammad Ilham Pradipta.
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menyampaikan bahwa institusi TNI AD akan terus melakukan evaluasi agar pelanggaran serupa tidak terulang. Apalagi, dalam kasus tersebut korban sampai meninggal dunia.
”Kami pokoknya internal akan selalu evaluasi karena kejadian-kejadian seperti itu kan, apalagi sampai mengakibatkan orang meninggal,” kata Maruli pada Selasa (16/9).
Orang nomor satu di TNI AD itu pun menyatakan bahwa proses hukum terhadap kedua prajurit Komando Pasukan Khusus (Kopassus) tersebut diserahkan kepada Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya/Jayakarta. Proses hukum dilaksanakan bersama dengan aparat kepolisian yang menindak para pelaku dari unsur sipil.
”Kan sudah dari Agustus, Komandan Pomdam (Jaya) sudah bilang sudah menahan orang. Nah prosesnya nanti dari kepolisian,” jelasnya.
Komandan Pomdam Jaya Kolonel CPM Donny Agus Priyanto pun menegaskan bahwa pimpinan TNI AD sudah memberikan atensi terhadap kasus tersebut. Dia memastikan, institusi TNI AD berkomitmen menyelesaikan perkara tersebut sesuai aturan yang berlaku.
”Pimpinan TNI AD memberikan atensi terhadap terjadinya perkara ini dan berkomitmen untuk menyelesaikan perkara ini dengan tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ucap Donny.
Sebelumnya, dia menyampaikan bahwa keterlibatan prajurit TNI AD dalam kasus penculikan dan pembunuhan itu menyeret 2 orang prajurit. Sejauh ini, dia menyebutkan bahwa Pomdam Jaya sudah memeriksa 17 orang saksi dalam kasus tersebut. Dari pemeriksaan itu, pihaknya menetapkan 2 orang tersangka.
”Sampai dengan saat ini kami dari Pomdam Jaya sudah memeriksa saksi sebanyak 17 orang dan sudah menetapkan 2 orang tersangka dan melakukan penahanan. Terhadap 2 orang tersebut atas nama Sersan Kepala N dan Kopral Dua F,” terang dia.
Tidak hanya itu, dari tangan tersangka, Pomdam Jaya juga menyita uang Rp 40 juta. Uang tersebut disita dari tangan Kopda F. Penyidik Pomdam Jaya menduga bahwa uang puluhan juta tersebut bersumber dari tindak pidana yang dilakukan oleh Kopda F bersama Serka N dan tersangka dari unsur masyarakat sipil lainnya.

Pemerintah Perkuat Pengawasan Tata Niaga Minyak Goreng, Mafia Pangan Bakal Disikat Habis
Bocor! Ini Alasan Yuran Fernandes Terima Pinangan Bernardo Tavares untuk Perkuat Persebaya Surabaya
Prediksi Skor PSG vs Arsenal di Final Liga Champions 2025/2026! Les Parisiens Unggul Tipis
11 Barang yang Secara Psikologi Jadi Pemborosan Orang Miskin tapi Tak Pernah Dibeli Orang Kaya
Prediksi Line Up PSG Menghadapi Arsenal di Final Liga Champions
Suasana di Dalam Tenda Glamping Tempat Satu Keluarga Tewas di Temanggung
Harga Pasaran 4 Pemain Lokal Ini Bikin Kaget! Meroket usai Bawa Persebaya Surabaya Finis Papan Atas
Breaking News! Persebaya Surabaya Deal Rekrut Ramadhan Sananta, Mesin Gol Baru Era Bernardo Tavares
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
