Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 17 September 2025 | 00.29 WIB

2 Prajurit Kopassus Terseret Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN, KSAD Jenderal Maruli Tegas Lakukan Evaluasi

KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak meimpin Upacara Laporan Kenaikan Pangkat 23 jenderal TNI AD di Mabesad. (TNI AD) - Image

KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak meimpin Upacara Laporan Kenaikan Pangkat 23 jenderal TNI AD di Mabesad. (TNI AD)

JawaPos.com - TNI AD menegaskan tidak akan mentolerir setiap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh prajurit Angkatan Darat. Termasuk yang terlibat dalam kasus penculikan dan pembunuhan kacab bank BUMN Cempaka Putih, Mohammad Ilham Pradipta. 

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menyampaikan bahwa institusi TNI AD akan terus melakukan evaluasi agar pelanggaran serupa tidak terulang. Apalagi, dalam kasus tersebut korban sampai meninggal dunia. 

”Kami pokoknya internal akan selalu evaluasi karena kejadian-kejadian seperti itu kan, apalagi sampai mengakibatkan orang meninggal,” kata Maruli pada Selasa (16/9).

Orang nomor satu di TNI AD itu pun menyatakan bahwa proses hukum terhadap kedua prajurit Komando Pasukan Khusus (Kopassus) tersebut diserahkan kepada Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya/Jayakarta. Proses hukum dilaksanakan bersama dengan aparat kepolisian yang menindak para pelaku dari unsur sipil. 

”Kan sudah dari Agustus, Komandan Pomdam (Jaya) sudah bilang sudah menahan orang. Nah prosesnya nanti dari kepolisian,” jelasnya.

Komandan Pomdam Jaya Kolonel CPM Donny Agus Priyanto pun menegaskan bahwa pimpinan TNI AD sudah memberikan atensi terhadap kasus tersebut. Dia memastikan, institusi TNI AD berkomitmen menyelesaikan perkara tersebut sesuai aturan yang berlaku.

”Pimpinan TNI AD memberikan atensi terhadap terjadinya perkara ini dan berkomitmen untuk menyelesaikan perkara ini dengan tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ucap Donny. 

Sebelumnya, dia menyampaikan bahwa keterlibatan prajurit TNI AD dalam kasus penculikan dan pembunuhan itu menyeret 2 orang prajurit. Sejauh ini, dia menyebutkan bahwa Pomdam Jaya sudah memeriksa 17 orang saksi dalam kasus tersebut. Dari pemeriksaan itu, pihaknya menetapkan 2 orang tersangka. 

”Sampai dengan saat ini kami dari Pomdam Jaya sudah memeriksa saksi sebanyak 17 orang dan sudah menetapkan 2 orang tersangka dan melakukan penahanan. Terhadap 2 orang tersebut atas nama Sersan Kepala N dan Kopral Dua F,” terang dia.

Tidak hanya itu, dari tangan tersangka, Pomdam Jaya juga menyita uang Rp 40 juta. Uang tersebut disita dari tangan Kopda F. Penyidik Pomdam Jaya menduga bahwa uang puluhan juta tersebut bersumber dari tindak pidana yang dilakukan oleh Kopda F bersama Serka N dan tersangka dari unsur masyarakat sipil lainnya. 

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore