Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 11 September 2025 | 22.53 WIB

Bareskrim Tangkap Pelaku Kekerasan dan Penelantaran Anak di Jaksel, Korban: Aku Tidak Mau Bertemu Ayah, Aku Mau Dia Dikubur

Dirtipid PPA-PPO Brigjen Pol Nurul Azizah. (Humas Polri) - Image

Dirtipid PPA-PPO Brigjen Pol Nurul Azizah. (Humas Polri)

JawaPos.com - Sempat menjadi buron, pelaku kekerasan dan penelataran anak di Jakarta Selatan (Jaksel) akhirnya berhasil dibekuk oleh aparat kepolisian. Bareskrim Polri memastikan bahwa pelaku yang tega menyiksa dan menelantarkan anak berusia 9 tahun dengan inisial AMK itu sudah ditahan.

Melalui proses pemeriksaan yang didampingi pekerja sosial, korban menceritakan kisah pilu kepada penyidik. Korban mengakui bahwa dirinya kerap disiksa oleh seorang yang dia panggil Ayah Juna. Belakangan diketahui bahwa Ayah Juna adalah pelaku berinisial EF alias YA. 

Korban menyatakan bahwa pelaku sering memukul, menendang, membanting, menyiram bensin dan membakar wajah korban di pematang sawah. Tidak hanya menggunakan tangan kosong, pelaku kerap memukulkan kayu hingga tulang patah, menggunakan golok, hingga menyiramkan air panas ke tubuh korban.

Kepada penyidik, korban menyampaikan bahwa ibu kandungnya berinisial SNK juga mengetahui tindak kekerasan yang dilakukan oleh pelaku. Bahkan SNK setuju untuk meninggalkan dan menelantarkan korban di Jakarta. Salah satu kalimat memilukan yang keluar dari mulut korban adalah ketidak inginan bertemu sosok Ayah Juna.

”Aku tidak mau bertemu Ayah Juna, aku mau dia dikubur dan dikasih kembang,” demikian keterangan korban dikutip dari siaran pers Bareskrim Polri pada Kamis (11/9). 

Berdasar pengembangan yang dilakukan oleh polisi, keterangan korban diperkuat oleh saudara kembarnya berinisial SF yang kini menjadi saksi kunci dalam kasus tersebut. Tidak hanya itu, pelaku sudah mengakui perbuatannya dan ibu kandung korban berinisial SNK juga tidak menyangkal ihwal penelantaran korban. 

Direktur Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah menyampaikan bahwa kedua pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

”Kami sangat prihatin atas penderitaan yang dialami korban. Ini adalah bentuk kekerasan yang sangat keji dan tidak berperikemanusiaan. Polri akan memproses kasus ini secara tegas tanpa kompromi terhadap para pelaku,” ungkap Nurul.

Menurut jenderal bintang satu Polri tersebut, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti lengkap, termasuk keterangan saksi, hasil visum et repertum, keterangan ahli, serta sejumlah barang bukti lainnya yang diyakini dapat menyeret kedua pelaku ke meja hijau untuk diadili. 

Oleh polisi, kedua tersangka dijerat menggunakan Pasal 76B juncto 77B dan Pasal 76C juncto 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat. Ancaman hukuman maksimal adalah 8 tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta.

Saat ditemukan, korban terbaring lemah di atas kardus dengan tubuh penuh luka dan tanda-tanda malnutrisi. Wajahnya mengalami luka bakar, tangan patah, tubuh penuh memar, dan kondisinya sangat memprihatinkan. Petugas yang menerima laporan segera mengevakuasi korban ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk mendapatkan pertolongan medis.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore