
Influencer sekaligus Youtuber Ferry Irwandi menyampaikan orasi di atas mobil komando di depan Gedung DPR RI, Senin (1/9). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)
JawaPos.com - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyoroti langkah Komandan Satuan Siber Mabes TNI, Brigjen Juinta Omboh Sembiring yang mendatangi Polda Metro Jaya untuk menyampaikan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh konten kreator Ferry Irwandi. Menurutnya, tindakan tersebut tidak tepat dan keluar dari fungsi utama TNI.
"Kami menyayangkan sekali langkah yang diambil oleh Komandan Satuan Siber dari Mabes TNI yang mendatangi Polda Metro Jaya lalu menyampaikan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Ferry Irwandi," kata Usman Hamid kepada JawaPos.com, Senin (8/9).
Usman menegaskan, tindakan itu berada di luar kewenangan TNI. Ia mengingatkan, TNI merupakan alat negara di bidang pertahanan, bukan untuk mengurus tindak pidana yang menjadi ranah penegak hukum sipil.
"Saya kira tindakan itu, tindakan yang tidak sepatutnya dilakukan, karena berada di luar tugas, fungsi, dan pokok dari TNI. TNI itu adalah alat negara untuk melakukan kebijakan di bidang pertahanan, bukan urusan keamanan dalam negeri, bukan urusan tindak pidana seperti yang mau diarahkan kepada Ferry Irwandi," tegasnya.
Usman menekankan, isu ancaman siber yang disampaikan oleh pihak TNI seharusnya dipahami dalam konteks pertahanan negara, bukan urusan sipil. "Kalaupun kita mau bicara tentang ancaman siber, seperti yang dimaksud oleh Komandan Siber Mabes TNI maka ancaman siber dimaksud adalah ancaman siber pertahanan atau cyber defence, bukan ancaman siber segala ancaman," ujarnya.
Menurutnya, jika langkah semacam ini terus dilakukan, maka akan berimplikasi serius pada kebebasan sipil, khususnya kebebasan berpendapat di ruang digital. "Kalau begini caranya, ini ancaman terhadap kebebasan berekspresi. Kalau kita baca misalnya Peraturan Menhan Tahun 2014 Nomor 82, maka ancaman siber yang luas pun sebenarnya lebih terbatas pada lingkungan Kementerian Pertahanan dan lingkungan TNI," tutur Usman.
Ia kemudian memberi contoh yang lebih spesifik mengenai definisi ancaman siber yang relevan dengan peran TNI. Lebih lanjut, Usman mengingatkan negara harus berhati-hati agar aparat militer tidak masuk ke ranah hukum sipil. Menurutnya, hal tersebut dapat menimbulkan ketakutan di masyarakat dan berpotensi mengekang ruang kebebasan berpendapat di Indonesia.
"Jadi, kalau misalnya ada sistem, sistem website, sistem katakanlah keamanan siber kementerian diganggu atau alutsista diganggu maka inilah ancaman siber," pungkasnya.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Jafar dan Adnan Diduga Terlibat Match Fixing, PBSI Langsung Ubah Komposisi Ganda Campuran
Hasil Piala Presiden: Persib Bandung vs Persebaya Surabaya 1-1, Lanjut ke Extra Time!
Prediksi Skor Persija Jakarta vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Macan Kemayoran Diunggulkan!
Prediksi Skor Singapura vs Timnas Indonesia di Piala AFF 2026: Misi John Herdman Demi Semifinal!
Prediksi Skor Persib vs Persebaya di Final Piala Presiden 2026: Maung Bandung Favorit Juara
Profil Jafar Hidayatullah dan Adnan Maulana: Diduga Match Fixing, Dicoret PBSI dari Kejuaraan Dunia
Prediksi Skor Singapura vs Timnas Indonesia di Piala AFF 2026: Pembuktian Sihir John Herdman!
Bertahun-Tahun Mogok Kerja, Tim 10 Pekerja Freeport Serahkan Tuntutan ke Said Iqbal
Prediksi Skor Persib vs Persebaya di Final Piala Presiden 2026: Duel Tim Kelelahan!
Senpi hingga Narkoba di Sekolah Swasta di Jaksel Ternyata Milik Eks Ketua Yayasan
