Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 7 September 2025 | 04.29 WIB

Hotman Paris Sesumbar Bisa Buktikan Nadiem Makarim Tidak Bersalah dalam 10 Menit, Kejagung: Ikuti Proses Hukumnya

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim (tengah) didampingi pengacaranya Hotman Paris Hutapea saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025).  (Salman Toyibi/Jawa Pos) - Image

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim (tengah) didampingi pengacaranya Hotman Paris Hutapea saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos)

JawaPos.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak banyak komentar atas keterangan yang disampaikan oleh Hotman Paris Hutapea selaku penasihat hukum Nadiem Anwar Makarim. Dihubungi pada Sabtu malam (6/9), Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna meminta semua pihak mengikuti proses hukum yang berjalan.

Seperti telah diumumkan oleh Kejagung, Nadiem kini berstatus sebagai tersangka. Dia menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan, persisnya dalam proyek pengadaan laptop Chromebook. Proyek itu bergulir saat Nadiem masih bertugas sebagai salah seorang menteri di bawah Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi).

”Saya tidak bisa berkomentar banyak (terkait pernyataan Hotman), karena perkara ini sedang dalam tahap penyidikan biarkan saja berjalan sesuai ketentuan,” ungkap dia.

Sebagai aparat penegak hukum, Anang mengungkapkan bahwa Kejagung menghormati asas praduga tak bersalah yang menjadi hak Nadiem. Namun demikian, dia menegaskan, saat ini penyidik sedang bekerja untuk mengungkap kasus tersebut secara terang benderang dan seadil-adilnya. Karena itu, dia mengajak semua pihak menghormati proses tersebut. 

”Kami menghormati asas praduga tak bersalah terhadap yang bersangkutan (Nadiem),  biar  penyidik mendalami untuk mengungkap semua fakta hukum dan pihak-pihak yang terlibat nantinya,” terang Anang. 

Sebelumnya, Hotman menyatakan bahwa kliennya sama sekali tidak menerima keuntungan pribadi dari kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang tengah diusut oleh Kejagung. Dia sesumbar dapat membuktikan hal itu. Bahkan di hadapan Presiden Prabowo Subianto sekali pun, dia yakin hanya butuh waktu sebentar untuk membuktikan Nadiem tidak bersalah.

”Kalau memang Bapak Prabowo, presiden Republik Indonesia, benar-benar mau menegakkan keadilan, tolong panggil Kejaksaan dan panggil saya sebagai kuasa hukum dari Nadiem Makarim,” kata Hotman dalam akun media sosial Instagram pada Jumat (5/9).

Hotman meminta agar Kejagung menggelar perkara ulang di hadapan Presiden Prabowo. Dia memastikan, Nadiem tidak menerima aliran uang korupsi satu sen pun. Hotman menyebut, dirinya hanya membutuhkan waktu singkat untuk membuktikan fakta tersebut di hadapan Presiden Prabowo.

"Sekali lagi, saya hanya membutuhkan 10 menit untuk membuktikan itu di depan Bapak Prabowo, presiden Republik Indonesia yang pernah jadi klien saya 25 tahun," ucapnya.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore