
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim (tengah) didampingi pengacaranya Hotman Paris Hutapea saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak banyak komentar atas keterangan yang disampaikan oleh Hotman Paris Hutapea selaku penasihat hukum Nadiem Anwar Makarim. Dihubungi pada Sabtu malam (6/9), Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna meminta semua pihak mengikuti proses hukum yang berjalan.
Seperti telah diumumkan oleh Kejagung, Nadiem kini berstatus sebagai tersangka. Dia menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan, persisnya dalam proyek pengadaan laptop Chromebook. Proyek itu bergulir saat Nadiem masih bertugas sebagai salah seorang menteri di bawah Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi).
”Saya tidak bisa berkomentar banyak (terkait pernyataan Hotman), karena perkara ini sedang dalam tahap penyidikan biarkan saja berjalan sesuai ketentuan,” ungkap dia.
Sebagai aparat penegak hukum, Anang mengungkapkan bahwa Kejagung menghormati asas praduga tak bersalah yang menjadi hak Nadiem. Namun demikian, dia menegaskan, saat ini penyidik sedang bekerja untuk mengungkap kasus tersebut secara terang benderang dan seadil-adilnya. Karena itu, dia mengajak semua pihak menghormati proses tersebut.
”Kami menghormati asas praduga tak bersalah terhadap yang bersangkutan (Nadiem), biar penyidik mendalami untuk mengungkap semua fakta hukum dan pihak-pihak yang terlibat nantinya,” terang Anang.
Sebelumnya, Hotman menyatakan bahwa kliennya sama sekali tidak menerima keuntungan pribadi dari kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang tengah diusut oleh Kejagung. Dia sesumbar dapat membuktikan hal itu. Bahkan di hadapan Presiden Prabowo Subianto sekali pun, dia yakin hanya butuh waktu sebentar untuk membuktikan Nadiem tidak bersalah.
”Kalau memang Bapak Prabowo, presiden Republik Indonesia, benar-benar mau menegakkan keadilan, tolong panggil Kejaksaan dan panggil saya sebagai kuasa hukum dari Nadiem Makarim,” kata Hotman dalam akun media sosial Instagram pada Jumat (5/9).
Hotman meminta agar Kejagung menggelar perkara ulang di hadapan Presiden Prabowo. Dia memastikan, Nadiem tidak menerima aliran uang korupsi satu sen pun. Hotman menyebut, dirinya hanya membutuhkan waktu singkat untuk membuktikan fakta tersebut di hadapan Presiden Prabowo.
"Sekali lagi, saya hanya membutuhkan 10 menit untuk membuktikan itu di depan Bapak Prabowo, presiden Republik Indonesia yang pernah jadi klien saya 25 tahun," ucapnya.

Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
Prediksi Skor PSMS Medan vs Port FC Piala Presiden 2026: Debut Bruno Moreira Usai Tinggalkan Persebaya Surabaya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kronologi Tewasnya Satpam Jatiluhur Purwakarta: Rekam Vandalisme hingga Tewas Terborgol
Prediksi Susunan Pemain PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Port Lions Masih Terlalu Digdaya!
Profil Fajar Listyantara, Legenda PSS Sleman dan PSIM Yogyakarta yang Meninggal Dunia Akibat Gagal Ginjal
5 Bintang Sepak Bola yang Alami Kenaikan Nilai Pasar setelah Piala Dunia FIFA 2026
Prediksi PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Ujian Berat Ayam Kinantan Hadapi Sang Juara Bertahan
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Momentum Green Force Unjuk Gigi
