Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 20 Juli 2026 | 03.33 WIB

Sebut Wartawan 'Lu Punya Otak Nggak', Hotman Paris Dikecam Forum Pemred

Pengacara Hotman Paris Hutapea mendatangi Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat (17/7/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Pengacara Hotman Paris Hutapea mendatangi Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat (17/7/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Ketua Forum Pemimpin Redaksi Indonesia (Forum Pemred), Retno Pinasti, mengecam tindakan pengacara Hotman Paris Hutapea.

Pengacara yang dikenal kerap tampil glamor itu dinilai telah menunjukkan sikap tidak profesional dan cenderung mengintimidasi jurnalis saat melakukan kerja lapangan.

Insiden tersebut terjadi dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, pada Jumat (17/7). Saat itu, Hotman tengah bertindak sebagai kuasa hukum untuk mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, terkait kasus dugaan korupsi yang membelit kliennya.

Forum Pemred secara resmi menyesalkan pilihan kata serta arogansi yang ditunjukkan oleh Hotman Paris saat merespons pertanyaan para awak media. Tindakan tersebut dianggap mencederai kehormatan profesi yang dilindungi oleh undang-undang.

"Pilihan kata dan cara Hotman Paris Hutapea dalam merespons pertanyaan wartawan sangat tidak profesional dan merendahkan profesi wartawan yang sedang bekerja menjalankan amanat UU Pers no.40 tahun 1999," tegas Retno Pinasti, Minggu (19/7).

Retno mengingatkan bahwa mengajukan pertanyaan adalah cara jurnalis untuk melakukan konfirmasi dan disiplin verifikasi. Meski narasumber memiliki hak penuh untuk menolak menjawab, respons verbal yang kasar dinilai sama sekali tidak etis.

"Sangat tidak pantas jika narasumber merespons pertanyaan wartawan dengan cara merendahkan baik dari pilihan kata, seperti 'lu punya otak ngga', maupun sikap arogan yang sama sekali tidak menjawab substansi pertanyaan," lanjut Retno.

Ia juga menegaskan bahwa Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara eksplisit menjamin perlindungan hukum bagi jurnalis dari segala bentuk intimidasi maupun kekerasan verbal saat bertugas.

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore