Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 5 September 2025 | 01.07 WIB

8 Menteri Era Jokowi Tersandung Korupsi, Termasuk Nadiem Makarim: Dari Dana Hibah, Bansos Covid-19, hingga Digitalisasi Pendidikan

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim mengenakan pakaian tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook oleh Kejaksaan Agung, Kamis (4/9). (Salman Toyibi/Jawa Pos) - Image

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim mengenakan pakaian tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook oleh Kejaksaan Agung, Kamis (4/9). (Salman Toyibi/Jawa Pos)

JawaPos.com - Di era Presiden Joko Widodo (Jokowi), komitmen pemberantasan korupsi kerap digaungkan. Namun realitasnya, sejumlah menteri dalam kabinetnya justru terseret kasus besar, bahkan di sektor-sektor vital, Seperti pendidikan, kesehatan, hingga infrastruktur digital.

Terbaru, mantan menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) era Jokowi, Nadiem Makarim, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tahun 2019-2022. 

Kejaksaan Agung menyatakan bahwa kasus tersebuut merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp 1,9 triliun. Nadiem ppun langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelum Nadiem, ada 7 menteri era Jokowi yang sudah dan sedang tersangkut kasus korupsi. Ditambah Nadiem, jumlahnya menjadi 8. Berikut daftar menteri era Jokowi yang tersandung kasus korupsi dan menjadi sorotan publik:

1. Imam Nahrawi – Suap Dana Hibah KONI

Jabatan: Menteri Pemuda dan Olahraga (2014–2019)

Kasus: Suap dan gratifikasi dana hibah KONI Rp11 miliar

Imam Nahrawi dinyatakan bersalah karena menerima suap dari penyaluran dana hibah olahraga.

Dana yang seharusnya untuk pembinaan atlet malah masuk ke kantong pribadi. Pada Juni 2020, ia divonis 7 tahun penjara.

2. Edhy Prabowo – Suap Ekspor Benih Lobster

Jabatan: Menteri Kelautan dan Perikanan (2019–2020)

Kasus: Suap ekspor benih lobster

Edhy Prabowo ditangkap KPK pada 2020 setelah terbukti menerima suap dari izin ekspor benih lobster.

Ironisnya, uang hasil suap digunakan untuk belanja mewah di luar negeri. Ia dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.

3. Juliari Batubara – Korupsi Bansos COVID-19

Jabatan: Menteri Sosial (2019–2020)

Kasus: Suap pengadaan bansos pandemi Covid-19

Kasus Juliari Batubara dianggap sebagai bentuk pengkhianatan moral. Saat rakyat menderita akibat pandemi Covid-19, ia justru meminta fee dari setiap paket sembako. Pada 2021, ia divonis 12 tahun penjara—salah satu hukuman terberat bagi menteri Jokowi.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore