Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 3 September 2025 | 19.18 WIB

KPK Sita Tanah Seluas 4,7 Hektare dari Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi RPTKA Kemnaker

Ilustrasi KPK (FOTO: Antara)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset berupa tanah dari dua tersangka kasus dugaan korupsi terkait Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus langkah pemulihan aset negara.

“Bahwa pada hari Selasa (2/9), penyidik melakukan penyitaan atas tanah sejumlah 18 bidang, dengan total luas 4,7 hektare,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan resminya, Rabu (3/9).

Budi menjelaskan, seluruh aset tanah yang disita berada di wilayah Karanganyar, Jawa Tengah. Menurutnya, penyidik menemukan adanya indikasi bahwa tanah tersebut tidak sepenuhnya sah dimiliki oleh para tersangka maupun keluarganya.

“Aset-aset yang diatasnamakan keluarga dan kerabat tersebut, diduga diperoleh dari uang-uang yang dikumpulkan oleh tersangka Sdr. JS dan Sdr. H, yang diterimanya dari para agen TKA,” ucap Budi.

Ia menegaskan, langkah penyitaan ini bukan yang terakhir. KPK masih terus menelusuri aset-aset lain yang kemungkinan terkait dengan kasus dugaan korupsi tersebut.

“Penyidik masih akan terus melacak dan menelusuri aset-aset lainnya yang diduga terkait atau bersumber dari hasil dugaan tindak pidana korupsi ini,” ujarnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka pada 5 Juni 2025 lalu. Kedelapan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker 2020–2023 Suhartono dan Direktur PPTKA Kemenaker 2019–2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker 2024–2025. Haryanto.

Direktur PPTKA Kemenaker periodr 2017-2019 Wisnu Pramono; Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA 2020-2024 dan Direktur PPTKA Kemenaker 2024-2025 Devi Angraeni.

Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja tahun 2019-2021 dan Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kemenaker tahun 2021-2025, Gatot Widiartono.

Kemudian, tiga staf Direktorat PPTKA pada Direktorat Jenderal Binapenta & PKK Kemenaker 2019-2024 di antaranya, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

Kedelapan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka diduga memeras calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia. Ia menyebut, total pemerasan yang dilakukan para tersangka mencapai Rp 53 miliar.

Uang hasil pemerasan itu juga diduga mengalir kepada 85 orang pegawai Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) senilai Rp 8,94 miliar.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore