Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 2 September 2025 | 19.24 WIB

Usai Periksa Gus Yaqut, KPK Sita Uang Rp 26,2 Miliar hingga Mobil dan Bangunan Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos) - Image

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap uang, mobil, hingga aset tanah dan bangunan, terkait kasus dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2024. Penyitaan itu dilakukan untuk menambah alat bukti dari proses penyidikan dugaan korupsi kuota haji era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Uang yang disita dalam bentuk pecahan dollar Amerika Serikat. Adapun jumlahnya yakni USD 1,6 juta atau setara dengan Rp 26,2 miliar (kurs Rp 16.390 per USD 1).

"Bahwa sampai dengan saat ini, tim penyidik telah melakukan penyitaan kepada beberapa pihak terkait, sejumlah uang dengan total USD 1,6 juta, empat unit kendaraan roda empat, serta lima bidang tanah dan bangunan," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (2/9).

Namun, Budi tidak menjelaskan secara rinci, dari mana aset-aset tersebut disita. Upaya paksa penyitaan itu dilakukan, setelah penyidik lembaga antirasuah memeriksa mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Senin (1/9) kemarin.

"Penyidik masih akan terus mendalami aliran uang terkait praktik jual beli kuota tambahan haji 2023-2024 tersebut," ucap Budi.

Budi menekankan, penyitaan aset-aset tersebut sebagai bagian dari upaya untuk pembuktian perkara sekaligus langkah awal KPK dalam mengoptimalkan pemulihan aset dari kerugian keuangan negara.

"Terlebih dugaan kerugian keuangan negara yang diakibatkan dari tindak pidana korupsi ini mencapai nilai yang cukup besar," tegasnya.

Meski demikian, sampai saat ini KPK belum menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka dalam kasus ini. Budi beralasan, penyidik KPK masih mengumpulkan alat bukti dalam menyelesaikan penyidikan dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024.

"KPK masih terus mendalami menganalisis keterangan-keterangan dari para saksi termasuk tentunya saksi-saksi lainnya juga dipanggil dan diperiksa," ucap Budi di Gedung KPK, Senin (1/9).

Menurutnya, pemeriksaan terhadap Yaqut Senin kemarin merupakan yang pertama kali setelah kasus dugaan korupsi kuota haji ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Pemeriksaan terhadap saudara YCQ hari ini adalah pemeriksaan pertama pada tahap penyidikan. Jadi pemeriksaan sebelumnya itu masih dalam tahap penyelidikan," tegasnya.

Penyidik mendalami soal pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang seharusnya 92 persen reguler dan 8 persen haji khusus. Namun, pembagian itu disalahgunakan menjadi 50:50.

"Jadi hasil muasalnya didalami oleh penyidik, sehingga kemudian dilakukan plotting 50%-50% itu seperti apa, dan juga terkait dengan dugaan-dugaan aliran uang dari pembagian kuota haji tersebut itu juga didalami oleh penyidik dalam pemeriksaan hari ini," urainya.

KPK sendiri telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri. Mereka di antaranya, mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), eks staf khusus (stafsus) Menag Ishfah Abidal Aziz (IAA), dan pihak travel Fuad Hasan Masyhur (FHM).

Pencegahan dilakukan demi memastikan ketiga pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia selama proses penyidikan berlangsung. Meski telah masuk tahap penyidikan, KPK belum mengumumkan secara terbuka siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore