
Mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PPI, Charles Sitorus. (ANTARA)
JawaPos.com - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperkuat vonis empat tahun penjara terhadap mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PPI, Charles Sitorus terkait kasus importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016. Selain itu, Majelis Hakim turut mempertahankan pidana denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama enam bulan, yang telah dijatuhkan kepada Charles.
"Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt Pst tanggal 18 Juli 2025 dipertahankan dan oleh karenanya harus dikuatkan," ucap Hakim Ketua Sugeng Riyono dalam salinan putusan yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin (1/9)
Meskipun dakwaan primer dan subsider penuntut umum tidak terbukti, Majelis Hakim berpendapat hak negara untuk menuntut atas kerugian keuangan negara yang disebabkan oleh tindakan Charles tidak dapat dihapuskan. Lantaran sesuai hasil audit Badan Pengawasan dan Pembangunan (BPKP) dalam perkara kasus dugaan korupsi importasi gula, Hakim Ketua menyatakan telah terdapat kerugian keuangan negara akibat tindakan mantan Direktur PT PPI itu.
Dengan demikian, Charles tetap dinyatakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sebelumnya, Charles didakwa turut serta dalam kasus dugaan korupsi importasi gula, yang telah memperkaya pihak lain senilai Rp 295,15 miliar dan merugikan keuangan negara sebesar Rp 578,1 miliar.
Keterlibatan Charles diduga dengan tidak melaksanakan penugasan pembentukan stok gula nasional dan pembentukan harga gula nasional sesuai dengan harga patokan petani (HPP) dan tidak melakukan kerja sama dengan dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) produsen gula, sebagaimana dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan PT PPI tahun 2016.
Charles juga disangkakan melakukan kesepakatan pengaturan harga jual gula kristal putih dari produsen gula rafinasi kepada PT PPI, termasuk pengaturan harga jual gula dan produsen kepada PT PPI dan pengaturan harga jual dari PT PPI kepada distributor di atas HPP bersama-sama dengan delapan perusahaan.
Kedelapan perusahaan dimaksud, yakni dengan Direktur Utama PT Angels Products Tony Wijaya, Direktur PT Makassar Tene Then Surianto Eka Prasetyo, Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya Hansen Setiawan, serta Direktur Utama PT Medan Sugar Industry Indra Suryadiningrat.

11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
10 Kedai Es Teler Paling Enak di Jakarta, Cocok untuk Melepas Dahaga saat Cuaca Panas di Siang Hari!
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
Jadwal Moto3 Italia 2026! Veda Ega Pratama Ditantang Tak Goyah di Mugello demi Salip Rival Klasemen
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Ribuan Suporter Rayakan HUT ke-94 PSIS Semarang, Flare dan Nyanyian Menggema di Depan Kantor Gubernuran Jawa Tengah
