Sejumlah personel Brimob berjaga saat kerusuhan di Mako Brimob di Kwitang, Jakarta, Jumat (29/08/2025). (Hanung Hambara/ Jawa Pos)
JawaPos.com - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk 2 personel Korps Brimob Polri yang melakukan pelanggaran etik berat akan berlangsung dalam waktu dekat. Divisi Propam Polri menjadwalkan sidang tersebut berlangsung pada Rabu (3/9) dan Kamis (4/9) mendayang.
Polisi yang akan menjalani sidang tersebut adalah Kompol K yang sehari-hari menjabat danyon Resimen 4 Korbrimob Polri. Saat menabrak dan melindas driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan, K duduk di samping sopir. Selain itu, sopir berinisial Bripka R juga akan disidang pekan ini.
”Akan dilaksanakan sidang untuk (pelanggaran etik) kategori berat pada hari Rabu, 3 September 2025 untuk terduga pelanggar kompol K dan Kamis tanggal 4 September 2025 untuk terduga pelanggar Bripka R,” jelas Karowabprof Divisi Propam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto pada Senin (1/9).
Sidang dilaksanakan segera setelah pemeriksaan terhadap terduga pelanggar selesai dilakukan. Demikian pula pemeriksaan saksi-saksi dan keluarga Affan. Selain itu, Divisi Propam Polri telah melakukan analisis terhadap foto, video, dan dokumen lain berkaitan dengan insiden tragis yang dialami oleh korban.
”Akreditor telah menyelesaikan proses pemeriksaan dan pemberkasan terhadap para terduga yang dua kelompok ini, kategori berat dan kategori sedang,” jelasnya.
Khusus personel Brimob Polri yang menjadi terduga pelanggar etik kategori sedang, Agus menyatakan bahwa sidang akan dilakukan setelah sidang terduga pelanggar kategori berat sudah tuntas. Saat ini pemberkasaan untuk 5 polisi tersebut masih dilakukan.
Sebanyak 5 polisi itu terdiri atas Aipda MR, yang bertugas sebagai personel Satuan Brimob Polda Metro Jaya, Briptu D personel Satuan Brimob Polda Metro Jaya, Bripda M personel Satuan Brimob Polda Metro Jaya, Bharaka J personel Satuan Brimob Polda Metro Jaya, dan Bharaka YD personel Satuan Brimob Polda Metro Jaya.
Mereka berada di kursi bagian belakang kendaraan taktis (rantis) Brimob Polri yang menabrak dan melindas Affan hingga meninggal dunia pada Kamis (28/8). Saat insiden tragis itu terjadi, para polisi tersebut bertugas sebagai pasukan pengamanan aksi demo buruh di DPR.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
Hasil Play-off Liga 2: Adhyaksa FC Bungkam Persipura Jayapura 0-1 di Babak Pertama!
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
