Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 1 September 2025 | 16.37 WIB

Hari Ini KPK Periksa Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Tambahan 2024

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. (SALMAN TOYIBI/JAWA POS) - Image

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. (SALMAN TOYIBI/JAWA POS)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024. Yaqut dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangannya terkait kuota haji tambahan yang saat ini sedang disidik oleh lembaga antirasuah.

“Benar, hari ini KPK melakukan penjadwalan pemeriksaan saksi Sdr. YCQ dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (1/9). 

Ia menegaskan, pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya KPK mengungkap secara tuntas dugaan praktik korupsi di sektor penyelenggaraan haji. Ia berharap, Yaqut dapat memberikan keterangan secara lengkap dan kooperatif. 

“Kami meyakini saksi akan hadir dan memberikan keterangan dalam pemeriksaan tersebut. Sehingga membantu proses penyidikan untuk membuat terang perkara ini,” tegasnya.

Pemeriksaan terhadap Yaqut hari ini merupakan yang kedua kali, setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan pada Kamis (7/8). Pemeriksaan Yaqut oleh KPK saat itu ketika kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 masih dalam proses penylidikan.

Dalam proses penyidikan, KPK juga telah memeriksa mantan staf khusus (stafsus) Menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, pada Selasa (26/8). KPK menduga, Gus Alex mengetahui adanya dugaan penyimpangan dari pengadaan kuota haji tambahan 2024.

Sebab, dari pertemuan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan Pemerintah Arab Saudi menghasilkan 20.000 kuota haji tambahan. Berdasarkan aturan, seharusnya dibagi menjadi 92 persen untuk reguler dan 8 persen haji khusus. Namun, diduga pada praktiknya dibagi menjadi 50:50.

KPK sendiri telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri. Mereka di antaranya, mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), eks staf khusus (stafsus) Menag Ishfah Abidal Aziz (IAA), dan pihak travel Fuad Hasan Masyhur (FHM). 

Pencegahan dilakukan demi memastikan ketiga pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia selama proses penyidikan berlangsung. Meski telah masuk tahap penyidikan, KPK belum mengumumkan secara terbuka siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidikan itu dilakukan dengan menerbitkan sprindik umum melalui jeratan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore