
Adam Deni di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (14/8/2021). Polda Metro Jaya menggelar mediasi antara artis Jerinx dan Adam Deni Jerinx SID diduga melakukan tindak pidana melalui sambungan telepon ke Adam Deni setelah cekcok ihwal teori endorse Covid-19
JawaPos.com - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang melaksanakan pembebasan bersyarat terhadap warga binaan, Adam Deni Gearaka, pada Kamis (28/8).
Publik figur yang dikenal sebagai pegiat media sosial itu sebelumnya dijatuhi pidana empat tahun enam bulan penjara, terkait kasus informasi dan transaksi elektronik (ITE) karena mengunggah dokumen pembelian sepeda milik Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni.
Kepala Bidang Pembinaan Lapas Cipinang, Iwan Setiawan, menjelaskan Adam Deni berhak memperoleh pembebasan bersyarat setelah menjalani lebih dari dua pertiga masa pidana dengan tertib, aktif mengikuti program pembinaan, serta menunjukkan sikap kooperatif.
“Program integrasi bukan berarti bebas tanpa batas. Ini adalah kelanjutan pembinaan yang dilaksanakan di luar lapas. Saudara Adam Deni tetap berada dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan dan wajib menaati aturan hingga masa pidananya dinyatakan selesai,” kata Iwan kepada wartawan, Kamis (28/8).
Ia menegaskan, pemberian bebas bersyarat sejalan dengan filosofi sistem pemasyarakatan yang mengedepankan pembinaan dibandingkan sekadar penghukuman.
“Kami berharap dengan status bebas bersyarat ini, Saudara Adam Deni dapat kembali berkontribusi secara positif di tengah masyarakat. Setiap orang berhak mendapatkan kesempatan kedua selama menunjukkan perubahan perilaku yang baik,” ujarnya.
Selama masa bebas bersyarat, Adam Deni diwajibkan melapor secara berkala kepada Pembimbing Kemasyarakatan (PK) di Balai Pemasyarakatan dan menjaga perilaku agar tidak mengulangi tindak pidana. Mekanisme ini akan berlangsung hingga seluruh sisa pidananya berakhir.
Proses pembebasan bersyarat Adam Deni dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, mengacu pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta PP No. 32 Tahun 1999.
Lapas Cipinang menegaskan, kebijakan pembinaan termasuk pemberian bebas bersyarat merupakan wujud komitmen Pemasyarakatan dalam menerapkan prinsip humanis, keadilan restoratif, dan reintegrasi sosial.

Puluhan Orang Terjebak di AEON Mall Kumamoto Usai Gempa Dahsyat M7,1 Diikuti Ledakan
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Malik Bawazier Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Suami Cut Keke Diduga Tersangkut Kasus Perzinaan
Profil Mitchell Baker: Striker Naturalisasi Timnas Indonesia Berdarah Yogyakarta, Debut Gemilang di Piala AFF 2026
Prediksi Skor hingga Rekor Pertemuan Persebaya vs PSMS: Ayam Kinantan Lebih Unggul Atas Green Force
Sempat ‘Hilang’ dari Bangku Cadangan saat Timnas Indonesia Gulung Kamboja, John Herdman Ungkap Alasannya
Profil Aripat, Suami Nathalie Holscher: Dari Sales hingga Menjadi Pengusaha
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs PSMS Medan di Piala Presiden 2026: Misi Green Force Raih 3 Poin Lagi!
Prediksi Skor Port FC vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Pembuktian Magis Shin Tae-yong!
