Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 28 Agustus 2025 | 21.34 WIB

Sempat Berseteru dengan Ahmad Sahroni, Pegiat Media Sosial Adam Deni Terima Bebas Bersyarat

Adam Deni di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (14/8/2021). Polda Metro Jaya menggelar mediasi antara artis Jerinx  dan Adam Deni   Jerinx SID diduga melakukan tindak pidana melalui sambungan telepon ke Adam Deni setelah cekcok ihwal teori endorse Covid-19 - Image

Adam Deni di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (14/8/2021). Polda Metro Jaya menggelar mediasi antara artis Jerinx dan Adam Deni Jerinx SID diduga melakukan tindak pidana melalui sambungan telepon ke Adam Deni setelah cekcok ihwal teori endorse Covid-19

JawaPos.com - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang melaksanakan pembebasan bersyarat terhadap warga binaan, Adam Deni Gearaka, pada Kamis (28/8).

Publik figur yang dikenal sebagai pegiat media sosial itu sebelumnya dijatuhi pidana empat tahun enam bulan penjara, terkait kasus informasi dan transaksi elektronik (ITE) karena mengunggah dokumen pembelian sepeda milik Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni.

Kepala Bidang Pembinaan Lapas Cipinang, Iwan Setiawan, menjelaskan Adam Deni berhak memperoleh pembebasan bersyarat setelah menjalani lebih dari dua pertiga masa pidana dengan tertib, aktif mengikuti program pembinaan, serta menunjukkan sikap kooperatif.

“Program integrasi bukan berarti bebas tanpa batas. Ini adalah kelanjutan pembinaan yang dilaksanakan di luar lapas. Saudara Adam Deni tetap berada dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan dan wajib menaati aturan hingga masa pidananya dinyatakan selesai,” kata Iwan kepada wartawan, Kamis (28/8).

Ia menegaskan, pemberian bebas bersyarat sejalan dengan filosofi sistem pemasyarakatan yang mengedepankan pembinaan dibandingkan sekadar penghukuman. 

“Kami berharap dengan status bebas bersyarat ini, Saudara Adam Deni dapat kembali berkontribusi secara positif di tengah masyarakat. Setiap orang berhak mendapatkan kesempatan kedua selama menunjukkan perubahan perilaku yang baik,” ujarnya.

Selama masa bebas bersyarat, Adam Deni diwajibkan melapor secara berkala kepada Pembimbing Kemasyarakatan (PK) di Balai Pemasyarakatan dan menjaga perilaku agar tidak mengulangi tindak pidana. Mekanisme ini akan berlangsung hingga seluruh sisa pidananya berakhir.

Proses pembebasan bersyarat Adam Deni dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, mengacu pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta PP No. 32 Tahun 1999. 

Lapas Cipinang menegaskan, kebijakan pembinaan termasuk pemberian bebas bersyarat merupakan wujud komitmen Pemasyarakatan dalam menerapkan prinsip humanis, keadilan restoratif, dan reintegrasi sosial.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore