
Ilustrasi jamaah haji Indonesia di Tanah Suci. (Media Center Haji)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap biaya haji khusus, terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji pada Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024 era Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencapai ratusan juta rupiah.
Bahkan, untuk jalur haji furoda, biaya yang dipatok untuk dapat kuota diduga bisa menyentuh angka miliaran.
“Informasi yang kami terima itu, yang haji khusus di atas Rp 100 jutaan, atau hingga Rp 200 juta-Rp 300 juta. Bahkan, ada yang haji furoda, itu hampir menyentuh angka Rp 1 miliar per kuota atau per orang,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/8).
Asep menjelaskan, dalam kasus tersebut terdapat selisih harga yang cukup signifikan, antara USD 2.600 hingga USD 7.000.
Hal itu sebagai selisih harga atau biaya komitmen yang disetor pihak agensi perjalanan haji kepada oknum di Kemenag.
Namun, Asep menegaskan bahwa biaya yang dibebankan kepada jamaah haji dalam kasus ini tidak bisa dipukul rata.
Setiap orang disebut memiliki besaran biaya yang berbeda sesuai kemampuan dan kesepakatan masing-masing.
“Jadi, untuk masing-masing orang enggak bisa dipukul rata. Ini beda-beda. Tergantung dari kemampuan karena tidak pernah dipatok,” jelasnya.
Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri. Mereka di antaranya, mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), eks staf khusus (stafsus) Menag Ishfah Abdul Aziz (IAA), dan pihak travel Fuad Hasan Masyhur (FHM).
Pencegahan dilakukan demi memastikan ketiga pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia selama proses penyidikan berlangsung.
Meski telah masuk tahap penyidikan, KPK belum mengumumkan secara terbuka siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Peningkatan status itu dilakukan setelak KPK memeriksa mantan menteri agama era Presiden Jokowi, Yaqut Cholil Qoumas.
Penyidikan itu dilakukan dengan menerbitkan sprindik umum melalui jeratan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Puluhan Orang Terjebak di AEON Mall Kumamoto Usai Gempa Dahsyat M7,1 Diikuti Ledakan
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Malik Bawazier Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Suami Cut Keke Diduga Tersangkut Kasus Perzinaan
Profil Mitchell Baker: Striker Naturalisasi Timnas Indonesia Berdarah Yogyakarta, Debut Gemilang di Piala AFF 2026
Prediksi Skor hingga Rekor Pertemuan Persebaya vs PSMS: Ayam Kinantan Lebih Unggul Atas Green Force
Sempat ‘Hilang’ dari Bangku Cadangan saat Timnas Indonesia Gulung Kamboja, John Herdman Ungkap Alasannya
Profil Aripat, Suami Nathalie Holscher: Dari Sales hingga Menjadi Pengusaha
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs PSMS Medan di Piala Presiden 2026: Misi Green Force Raih 3 Poin Lagi!
Prediksi Skor Port FC vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Pembuktian Magis Shin Tae-yong!
