
KPK resmi menahan pengusaha tambang asal Kalimantan Timur, Rudy Ong Chandra (ROC), tersangka kasus dugaan suap terkait izin usaha pertambangan (IUP). (Istimewa)
JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan pengusaha tambang asal Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Ong Chandra (ROC), tersangka kasus dugaan suap terkait izin usaha pertambangan (IUP). Penahanan dilakukan usai KPK melakukan upaya jemput paksa, pada Kamis (21/8).
Rudy Ong melontarkan pernyataan mengejutkan sesaat sebelum konferensi pers digelar. Dengan mengenakan rompi oranye tahanan, ia tiba-tiba mengaku sebagai korban pemerasan dan menyebut kasusnya merupakan rekayasa dari anak buahnya sendiri.
“Perkara saya 8 tahun, ya. Itu pegawai saya, Sugeng namanya orang sana. Memeras saya atas nama KPK. Narkoba Rp 10 miliar,” teriak Rudy sesaat setelah masuk ke ruang konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/8).
Saat digiring menuju mobil tahanan, Rudy kembali mengulangi tuduhannya dihadapan awak media.
“Jadi pegawai saya, Sugeng itu memeras saya untuk narkoba Rp 10 miliar. Terus lapor ke KPK justru saya yang kena,” ucapnya.
Namun, pernyataan tersebut berbeda dengan keterangan resmi KPK.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut Rudy justru terlibat dalam praktik suap untuk mengurus izin tambang perusahaannya.
“Juni 2014, saudara ROC memberikan kuasa kepada saudara Sugeng, seorang makelar dari Samarinda, untuk mengurus perpanjangan 6 izin usaha pertambangan eksplorasi milik perusahaan ROC ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur,” ucap Asep dalam konferensi pers.
Proses itu kemudian diteruskan oleh Iwan Chandra (IC), kolega Sugeng. Rudy dan Iwan sempat menemui Gubernur Kaltim saat itu, almarhum Awang Faroek Ishak, guna membicarakan permasalahan perizinan.
Setelah itu, Rudy mengirimkan uang senilai Rp 3 miliar termasuk fee untuk Iwan yang diteruskan kepada Kepala Dinas ESDM Kaltim, Amrullah.
Lantas, pada Januari 2025, Amrullah dihubungi oleh Dayang Donna Walfiaries (DDW), anak Awang Faroek, yang menanyakan proses perpanjangan IUP enam perusahaan milik Rudy. Sebulan kemudian, Rudy melalui Sugeng bernegosiasi dengan Donna dan menyerahkan uang Rp 3,5 miliar.
“Selanjutnya terjadi pertemuan di salah satu hotel di Samarinda antara saudara ROC dan saudara DDW. Saudara IC diminta mengantarkan amplop berisi uang sejumlah Rp 3 miliar dalam pecahan dollar Singapura. Bersamaan itu, saudara ROC juga memerintahkan saudara Sugeng memberikan Rp 500 juta dalam pecahan dollar Singapura kepada saudara DDW,” pungkas Asep.
KPK menahan Rudy Ong Chandra untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2025. Penahanan terhadap Rudy Ong dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Rekomendasi 13 Wisata Terbaik di Bandung untuk Liburan Santai, Healing, dan Quality Time Bersama Orang Tersayang
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
Sebut Sumbar 'Barbar' dan Kristen Fobia, DPP IKM Siap Laporkan Abu Janda ke Mabes Polri Selasa Besok!
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
9 Mall Terbaik di Semarang, Selalu Jadi Andalan Wisatawan Saat Liburan Cari Hiburan
