
KPK resmi menahan pengusaha tambang asal Kalimantan Timur, Rudy Ong Chandra (ROC), tersangka kasus dugaan suap terkait izin usaha pertambangan (IUP). (Istimewa)
JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan pengusaha tambang asal Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Ong Chandra (ROC), tersangka kasus dugaan suap terkait izin usaha pertambangan (IUP). Penahanan dilakukan usai KPK melakukan upaya jemput paksa, pada Kamis (21/8).
Rudy Ong melontarkan pernyataan mengejutkan sesaat sebelum konferensi pers digelar. Dengan mengenakan rompi oranye tahanan, ia tiba-tiba mengaku sebagai korban pemerasan dan menyebut kasusnya merupakan rekayasa dari anak buahnya sendiri.
“Perkara saya 8 tahun, ya. Itu pegawai saya, Sugeng namanya orang sana. Memeras saya atas nama KPK. Narkoba Rp 10 miliar,” teriak Rudy sesaat setelah masuk ke ruang konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/8).
Saat digiring menuju mobil tahanan, Rudy kembali mengulangi tuduhannya dihadapan awak media.
“Jadi pegawai saya, Sugeng itu memeras saya untuk narkoba Rp 10 miliar. Terus lapor ke KPK justru saya yang kena,” ucapnya.
Namun, pernyataan tersebut berbeda dengan keterangan resmi KPK.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut Rudy justru terlibat dalam praktik suap untuk mengurus izin tambang perusahaannya.
“Juni 2014, saudara ROC memberikan kuasa kepada saudara Sugeng, seorang makelar dari Samarinda, untuk mengurus perpanjangan 6 izin usaha pertambangan eksplorasi milik perusahaan ROC ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur,” ucap Asep dalam konferensi pers.
Proses itu kemudian diteruskan oleh Iwan Chandra (IC), kolega Sugeng. Rudy dan Iwan sempat menemui Gubernur Kaltim saat itu, almarhum Awang Faroek Ishak, guna membicarakan permasalahan perizinan.
Setelah itu, Rudy mengirimkan uang senilai Rp 3 miliar termasuk fee untuk Iwan yang diteruskan kepada Kepala Dinas ESDM Kaltim, Amrullah.
Lantas, pada Januari 2025, Amrullah dihubungi oleh Dayang Donna Walfiaries (DDW), anak Awang Faroek, yang menanyakan proses perpanjangan IUP enam perusahaan milik Rudy. Sebulan kemudian, Rudy melalui Sugeng bernegosiasi dengan Donna dan menyerahkan uang Rp 3,5 miliar.
“Selanjutnya terjadi pertemuan di salah satu hotel di Samarinda antara saudara ROC dan saudara DDW. Saudara IC diminta mengantarkan amplop berisi uang sejumlah Rp 3 miliar dalam pecahan dollar Singapura. Bersamaan itu, saudara ROC juga memerintahkan saudara Sugeng memberikan Rp 500 juta dalam pecahan dollar Singapura kepada saudara DDW,” pungkas Asep.
KPK menahan Rudy Ong Chandra untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2025. Penahanan terhadap Rudy Ong dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Komedian Temon Kristen Tapi Punya Banyak Istri, Begini Kata Pihak Keluarga
Analisis Prediksi Bursa Inggris vs Argentina di Piala Dunia 2026: La Albiceleste Sudah Teruji hingga 120 MenitÂ
Sesi Foto Bersama di Pemakaman Komedian Temon Terbelah Jadi 2 Kubu
Profil Simson Rarameha Ngadang alias Temon: Lulusan Psikologi UI yang Memilih Jadi Komedian
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Kompak Turun, Berikut Daftar Harga Terbaru BBM Pertamina hingga Shell
Vicky Prasetyo Menunggu Detak Jantung Janin Sebelum Nikahi Fangfang Secara Siri
Daftar Pemain Cedera Prancis vs Spanyol di Piala Dunia 2026: Les Bleus Terancam Krisis Lini Tengah!
MA Kekurangan 1.600 Hakim, Lulusan Fakultas Hukum Ditawari Gaji Rp 50 Juta Per Bulan
Prediksi Skor Inggris vs Argentina di Piala Dunia 2026: Lionel Messi Cs Dijagokan Singkirkan Three Lions dan Lolos ke Final
