Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 26 Agustus 2025 | 00.20 WIB

KPK Gali Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah, Tersangka Segera Diumumkan

Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan (kanan). (ANTARA FOTO/Jessica Wuysang/rwa) - Image

Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan (kanan). (ANTARA FOTO/Jessica Wuysang/rwa)

JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat. Kasus tersebut ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 40 miliar.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan nama-nama tersangka akan segera diumumkan ke publik. Namun, lembaga antirasuah masih merahasiakan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Dalam perkara ini KPK juga sudah menetapkan pihak-pihak sebagai tersangkanya dan tentu nanti kami akan update secara lengkap siapa-siapa saja yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, konstruksi perkaranya seperti apa, dan nanti secara utuh akan disampaikan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/8).

Sejumlah saksi telah diperiksa penyidik, termasuk Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan yang pernah menjabat sebagai Bupati Mempawah, serta mantan Wakil Bupati Mempawah Gusti Ramlana. Pemeriksaan dilakukan di Pontianak maupun di Gedung KPK, Jakarta.

Menurutnya, keterangan para saksi sangat penting untuk mendalami alur pengusulan dana dan mekanisme pengadaan proyek jalan tersebut.

Ria Norsan diperiksa pada Kamis (21/8) selama kurang lebih 12 jam hingga pukul 21.00 WIB. Sementara Gusti Ramlana diperiksa sehari setelahnya, Jumat (22/8). Dari informasi yang beredar, sejumlah rekening atas nama Ria Norsan telah diblokir oleh penyidik KPK.

Sementara, Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur menyebut dugaan korupsi proyek jalan itu terjadi saat Ria Norsan masih menjabat sebagai Bupati Mempawah periode 2009–2018. 

“Saya kasih gambaran, jadi itu perkara waktu yang bersangkutan jadi bupati, sebelum jadi gubernur. Perkara proyek jalan,” ujar Asep di Gedung KPK, Jumat (22/8).

Asep menambahkan, meski sejauh ini baru kepala dinas yang ditetapkan sebagai tersangka, KPK masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk Ria Norsan. 

“Kan pasti lewat kepala daerah dulu nih, enggak ujuk-ujuk proyek itu langsung tanpa sepengetahuan kepala daerah. Kita cari apakah ada kebijakan yang menyimpang,” ungkapnya.

Dalam rangkaian penyidikan, KPK juga telah melakukan penggeledahan di 16 lokasi berbeda pada 25–29 April 2025. Lokasi itu meliputi Kabupaten Mempawah, Kabupaten Sanggau, hingga Kota Pontianak.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore