
Tersangka kasus korupsi pemerasan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang juga Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel menuju ruang konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025). (Salman
JawaPos.com - Barisan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tergabung dalam IM57+ Institute menyampaikan sikap terkait permintaan amnesti yang disampaikan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel.
IM57+ Institute mengingatkan Presiden Prabowo Subianto tidak mengulangi kesalahan yang sama, sebagaimana pemberian amnesti kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito menilai permintaan amnesti bagi Noel sangat tidak tepat. Ia menegaskan, Presiden Prabowo seharusnya menolak usulan tersebut.
"Permintaan amnesti tersebut sebetulnya tidak tepat untuk diminta dan Presiden Prabowo sudah seharusnya menolaknya," kata Lakso kepada wartawan, Minggu (24/8).
Ia menegaskan, jeratan kasus pemerasan terkait sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang menimpa Noel dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, tidak lama jaraknya dengan kasus dugaan korupsi pemerasan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
"Hal tersebut mengingat OTT ini dilakukan hanya berselang 4 minggu setelah adanya penahanan tersangka kasus korupsi terkait TKA," tegasnya.
Ia menekankan, Presiden Prabowo perlu mendukung penuh KPK agar independensi lembaga antirasuah itu tidak kembali dilemahkan.
"Presiden harus memberikan dukungan penuh karena akan ada berbagai upaya untuk mengintervensi dan bahkan melemahkan KPK ketika KPK sudah mulai kembali menunjukan komitmen untuk mengembalikan independensi dan kepercayaan publik," ujar Lakso.
Lebih lanjut, Lakso tak memungkiri sikap Presiden Prabowo dalam menyikapi jajaran Kabinet Merah Putih terjerat kasus hukum, akan menentukan arah pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Inilah momentum Presiden untuk membuktikan bahwa ungkapan anti korupsi pada sidang tahunan bukan hanya retorika tetapi kerja nyata," urainya.
Sebelumnya, Wamenaker Immanuel Ebenezer menyampaikan permintaan amnesti kepada Presiden Prabowo. Permintaan Noel itu disampaikan sesaat sebelum dirinya ditahan oleh KPK, pada Jumat (22/8).
Rupanya, Noel berkaca pada kasus hukum yang menimpa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang diberikan amnesti dari Presiden Prabowo. Serta, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong yang diberikan abolisi.
"Semoga saya, semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo," ucap Noel saat masuk ke dalam mobil tahanan yang terparkir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8).
Dalam kesempatan itu, Noel menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo atas kasus hukum yang menimpa dirinya.
Ia pun menyampaikan permintaan maaf kepada keluarganya, khusus kepada istri dan anaknya. "Tiga, saya minta maaf terhadap rakyat Indonesia," ucap Noel.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
Pegawai Diskominfo Kukar Bakar Kantor Usai Wajah Dijadikan Stiker WA
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
Doktif Bongkar Transfer Rp 9 Juta Richard Lee, Disebut untuk Jasa Prostitusi
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Richard Lee Bela Perempuan di Podcast, Eks Karyawan: Dia Penjahat Wanita
Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Eks Dewas KPK Albertina Ho Tak Lolos Seleksi CHA di KY, TII Bandingkan dengan Politikus Golkar Ini
Jessica Mila Sentil Kapten Kapal Soal Polemik Pulau Padar: Harus Terbuka soal Larangan Berlayar!
HUT ke-81 RI, Naik Suroboyo Bus dan Wira Wiri Cuma Rp81, Berlaku SepekanÂ
