
Terpidana kasus korupsi Setya Novanto. (FEDRIK TARIGAN/JAWAPOS)
JawaPos.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyatakan keberatan atas bebas bersyarat yang diberikan kepada terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengatakan pihaknya akan segera melayangkan surat resmi kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andriyanto, sebagai bentuk protes.
“Sebagaimana diketahui sehari menjelang peringatan kemerdekaan, kita dikejutkan dengan berita bebas bersyaratnya napi korupsi Setya Novanto. Masyarakat tentu kecewa dan memberi nilai negatif atas semakin melemahnya pemberantasan korupsi,” kata Boyamin dalam keterangan persnya, Selasa (19/8).
Surat keberatan tersebut, lanjut Boyamin, tidak hanya akan ditujukan kepada Menteri Imipas, tetapi juga ditembuskan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS). Menurutnya, pemberian bebas bersyarat kepada Setya Novanto cacat syarat hukum dan berpotensi merusak kepercayaan publik.
“Alasan keberatan kami jelas. Pertama, Setnov tidak memenuhi syarat berkelakuan baik. Ia pernah ketahuan menggunakan telepon seluler, bepergian dan belanja ke toko bangunan, serta makan di restoran. Semua pelanggaran itu terekam dalam pemberitaan media massa yang hingga saat ini masih bisa diakses publik,” ungkap Boyamin.
Selain itu, pria yang karib dengan julukan detektif partikelir itu juga menyoroti syarat lain yang tidak dipenuhi oleh mantan Ketua DPR tersebut. Ia menyebut, Setya Novanto diduga masih terlibat perkara lain berupa dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang tengah ditangani Bareskrim.
“Dalam persidangan praperadilan yang diajukan LP3HI dan ARRUKI, Bareskrim sendiri menjawab bahwa Setnov masih terkait perkara TPPU. Itu artinya syarat bebas bersyarat jelas tidak terpenuhi,” tegasnya.
Merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 yang mensyaratkan narapidana harus berkelakuan baik dan tidak tersangkut perkara pidana lain untuk bisa mendapatkan pembebasan bersyarat.
“Jika dua syarat utama ini tidak terpenuhi, maka jelas kebijakan pembebasan bersyarat terhadap Setnov harus dibatalkan,” ujarnya.
Ia menegaskan, jika Menteri Imipas tidak membatalkan keputusan tersebut, MAKI berencana melanjutkan langkah hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Kami akan melakukan gugatan PTUN untuk memohon agar hakim membatalkan keputusan bebas bersyarat Setya Novanto. Ini penting demi menjaga integritas hukum dan pemberantasan korupsi,” urai Boyamin.
Lebih lanjut, Boyamin menyoroti terdapat yurisprudensi sebelumnya di mana pemberian pengurangan hukuman terhadap narapidana dibatalkan oleh PTUN.
“Hal ini menjadi dasar keyakinan kami bahwa hukum masih bisa ditegakkan untuk menegakkan rasa keadilan publik,” pungkas Boyamin.

Presiden Prabowo Hadiri Panen Raya TNI: Hari Ini Saya Bahagia
Atlet Golf Putri Indonesia Diduga Diculik, Sedang Rayakan Ultah Nenek di Restoran Tiba-tiba Disergap 5 Pria
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Jadwal dan Link Live Streaming Persebaya Surabaya vs PSIS Semarang Hari Ini, Kick-off 15.30 WIB di Gelora Bung Tomo
Prediksi Skor Spanyol vs Argentina di Final Piala Dunia 2026: La Roja Siap Gagalkan Mimpi Indah Lionel Messi Cs
Resmi! Daftar Susunan Pemain Persebaya Surabaya vs PSIS Semarang, Alex Martins Starter, Ramadhan Sananta Cadangan
Analisis Prediksi Bursa Prancis vs Inggris di Piala Dunia 2026: Les Bleus Lebih Dijagokan Rebut Posisi Ketiga
PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Minta Hormati Martabat Wartawan dan Kemerdekaan Pers
Taruhan 3 Hektar Kebun Sawit Rp 420 Juta demi Final Spanyol vs Argentina Viral, Vincent jadi Saksi
Prediksi Susunan Pemain Persebaya Surabaya vs PSIS Semarang: Alex Martins Jadi Mesin Gol Baru Green Force
