Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 17 Agustus 2025 | 02.36 WIB

Polda Metro Jaya Ungkap Penyelundupan Setengah Ton Sabu, DPR: Anak Bangsa Perlu Dilindungi dari Bahaya

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap peredaran gelap narkoba jenis sabu seberat 516 kilogram. (Syahrul Yunizar/JawaPos.com) - Image

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap peredaran gelap narkoba jenis sabu seberat 516 kilogram. (Syahrul Yunizar/JawaPos.com)

JawaPos.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap peredaran gelap narkoba jenis sabu seberat 516 kilogram. Barat ilegal ini disita dari jaringan internasional.

Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil merasa miris masih banyaknya narkoba masuk ke Indonesia. Dia mendukung upaya Polri dalam melakukan penegakan hukum.

"Komisi III memuji aksi heroik anggota Polda Metro yang tergabung dalam tim membongkar sindikat internasional tersebut," kata Nasir kepada wartawan, Sabtu (16/8).

Dia mengatakan, perlu kerja ekstra dari aparat untuk memberantas habis sindikat narkoba. Sebab, ancaman narkoba sangat berbahaya bagi kelangsunan hidup anak-anak Indonesia.

"Karenanya kerja keras Polda Metro Jaya yang membongkar jaringan gelap narkoba adalah bentuk patriotisme mereka guna melindungi anak bangsa dari bahaya barang berbahaya itu," jelasnya.

Sebelumnya, Direktorat Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan 516 kilogram narkoba jenis sabu. Penyidik menetapkan 7 orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka yakni SA, 33, selaku bandar pengendali; DE, 30, selaku kurir; AW, 35 selaku kurir penjual; ADR, 30, selaku kurir; DM, 34, selaku kurir; MM, 27, selaku kurir; dan Z, 50, selaku bandar.

"Pengungkapan ini diawali pada bulan Juli 2025 berdasarkan informasi masyarakat adanya peredaran gelap narkoba sindikat jaringan ES WNA yang ditangkap sejak tahun 2004," ucap Direktur Reserse Narkoba Kombes Ahmad David di Gedung Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (15/8).

David mengatakan, narkoba ini berasal dari jaringan internasional Iran, Tiongkok, dan Malaysia.

Polisi menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba. Modus operandi penyelundupan ini yakni disembunyikan dalam kompartemen kendaraan yang didesain khusus dalam kendaraan pribadi.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berupa hukuman mati, seumur hidup dan atau penjara maksimal 20 tahun

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore