
Pengacara Otto Hasibuan bersama Jessica Wongso saat keluar dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu (18/8). (Haritsa Almudatsir/Jawa Pos)
JawaPos.com - Untuk kedua kalinya, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) dari Jessica Kumala Wongso. Dengan demikian, Jessica tetap dinyatakan bersalah dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai pembunuh dari Wayan Mirna Salihin dalam kasus kopi sianida.
"Amar putusan: TOLAK," demikian keterangan dalam putusan di website MA.
Putusan PK Jessica Wongso dilakukan pada Kamis (14/8) dengan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto.
PK ini adalah yang kedua kalinya diajukan Jessica Wongso melalui kuasa hukumnya. PK ini diajukan pada 9 Oktober 2024 melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena diyakini ada bukti baru (novum). Namun, PK Jessica Wongso tetap ditolak oleh Mahkamah Agung.
PK pertama Jessica Wongso juga sempat ditolak oleh majelis hakim Mahkamah Agung pada Desember 2018 silam. Selain PK, Jessica Wongso juga sempat melakukan upaya hukum banding dan kasasi namun kalah.
Ditolaknya dua kali PK, tetap membuktikan bahwa Jessica Wongso merupakan pembunuh Mirna Salihin dengan kasus kopi bercampur racun sianida yang terjadi pada 2016 silam.
Dalam kasus tersebut, Jessica Wongso dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Namun, pada 18 Agustus 2024, Jessica keluar dari dalam Lapas Pondok Bambu Jakarta Timur karena mendapatkan pembebasan bersyarat.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
KPK Cari Keberadaan Wamen Imipas Silmy Karim Terkait OTT Imigrasi Jakbar
7 Pemain Baru Masuk! Bruno Moreira Hengkang, Ini Prediksi Starting XI Persebaya
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung, Belum 24 Jam Usai Dicopot Prabowo
Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah Kejagung, Muncul Karangan Bunga Unik Singgung Pencopotan Dadan
