
Pengacara Otto Hasibuan bersama Jessica Wongso saat keluar dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu (18/8). (Haritsa Almudatsir/Jawa Pos)
JawaPos.com - Untuk kedua kalinya, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) dari Jessica Kumala Wongso. Dengan demikian, Jessica tetap dinyatakan bersalah dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai pembunuh dari Wayan Mirna Salihin dalam kasus kopi sianida.
"Amar putusan: TOLAK," demikian keterangan dalam putusan di website MA.
Putusan PK Jessica Wongso dilakukan pada Kamis (14/8) dengan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto.
PK ini adalah yang kedua kalinya diajukan Jessica Wongso melalui kuasa hukumnya. PK ini diajukan pada 9 Oktober 2024 melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena diyakini ada bukti baru (novum). Namun, PK Jessica Wongso tetap ditolak oleh Mahkamah Agung.
PK pertama Jessica Wongso juga sempat ditolak oleh majelis hakim Mahkamah Agung pada Desember 2018 silam. Selain PK, Jessica Wongso juga sempat melakukan upaya hukum banding dan kasasi namun kalah.
Ditolaknya dua kali PK, tetap membuktikan bahwa Jessica Wongso merupakan pembunuh Mirna Salihin dengan kasus kopi bercampur racun sianida yang terjadi pada 2016 silam.
Dalam kasus tersebut, Jessica Wongso dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Namun, pada 18 Agustus 2024, Jessica keluar dari dalam Lapas Pondok Bambu Jakarta Timur karena mendapatkan pembebasan bersyarat.

Puluhan Orang Terjebak di AEON Mall Kumamoto Usai Gempa Dahsyat M7,1 Diikuti Ledakan
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Malik Bawazier Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Suami Cut Keke Diduga Tersangkut Kasus Perzinaan
Profil Mitchell Baker: Striker Naturalisasi Timnas Indonesia Berdarah Yogyakarta, Debut Gemilang di Piala AFF 2026
Prediksi Skor hingga Rekor Pertemuan Persebaya vs PSMS: Ayam Kinantan Lebih Unggul Atas Green Force
Sempat ‘Hilang’ dari Bangku Cadangan saat Timnas Indonesia Gulung Kamboja, John Herdman Ungkap Alasannya
Profil Aripat, Suami Nathalie Holscher: Dari Sales hingga Menjadi Pengusaha
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs PSMS Medan di Piala Presiden 2026: Misi Green Force Raih 3 Poin Lagi!
Prediksi Skor Port FC vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Pembuktian Magis Shin Tae-yong!
