Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 16 Agustus 2025 | 03.41 WIB

PK Ditolak MA, Jessica Wongso Tetap Dinyatakan Sebagai Pembunuh Mirna Salihin di Kasus Kopi Sianida

Pengacara Otto Hasibuan bersama Jessica Wongso saat keluar dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu (18/8). (Haritsa Almudatsir/Jawa Pos) - Image

Pengacara Otto Hasibuan bersama Jessica Wongso saat keluar dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu (18/8). (Haritsa Almudatsir/Jawa Pos)

JawaPos.com - Untuk kedua kalinya, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) dari Jessica Kumala Wongso. Dengan demikian, Jessica tetap dinyatakan bersalah dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai pembunuh dari Wayan Mirna Salihin dalam kasus kopi sianida.

"Amar putusan: TOLAK," demikian keterangan dalam putusan di website MA.

Putusan PK Jessica Wongso dilakukan pada Kamis (14/8) dengan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto.

PK ini adalah yang kedua kalinya diajukan Jessica Wongso melalui kuasa hukumnya. PK ini diajukan pada 9 Oktober 2024 melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena diyakini ada bukti baru (novum). Namun, PK Jessica Wongso tetap ditolak oleh Mahkamah Agung.

PK pertama Jessica Wongso juga sempat ditolak oleh majelis hakim Mahkamah Agung pada Desember 2018 silam. Selain PK, Jessica Wongso juga sempat melakukan upaya hukum banding dan kasasi namun kalah.

Ditolaknya dua kali PK, tetap membuktikan bahwa Jessica Wongso merupakan pembunuh Mirna Salihin dengan kasus kopi bercampur racun sianida yang terjadi pada 2016 silam.

Dalam kasus tersebut, Jessica Wongso dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Namun, pada 18 Agustus 2024, Jessica keluar dari dalam Lapas Pondok Bambu Jakarta Timur karena mendapatkan pembebasan bersyarat.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore