Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 13 Agustus 2025 | 14.35 WIB

KPK Ungkap Usai Jokowi Dapat Kuota Haji Tambahan 2024, Kemenag dan Agensi Gelar Rapat Putuskan Pembagian untuk Cari Keuntungan

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam pemanfaatan kuota haji tambahan 2024 yang diperoleh Indonesia setelah kunjungan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ke Arab Saudi. Mengingat, kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu diperoleh setelah Jokowi melakukan pertemuan dengan pemerintah Arab Saudi.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan kuota tambahan sebesar 20 ribu seharusnya difokuskan sepenuhnya untuk jemaah reguler, demi memperpendek waktu tunggu yang telah mencapai lebih dari 15 tahun. 

“Maksudnya ada pertemuan dulu, jadi setelah ada informasi bahwa dari kunjungan Presiden ke Raja Arab, itu Presiden kan meminta tambahan kuota. Dengan alasan bahwa antrian, antrian itu maksudnya yang di reguler ya, antrian itu sudah mencapai 15 tahun lebih,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/8).

Menurut Asep, permintaan Jokowi saat itu disetujui pemerintah Arab Saudi dan diberikan 20 ribu kuota tambahan. Berdasarkan niat awal, seluruh kuota tersebut seharusnya diberikan kepada jemaah reguler untuk memangkas masa tunggu. Namun, kenyataannya pembagian kuota tidak sesuai dengan tujuan awal.

“Akhirnya dibagi menjadi 50 persen, 50 persen. Itu sudah jauh menyimpang dari niatan awal,” ucapnya.

Padahal, merujuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2018 telah mengatur bahwa pembagian kuota adalah 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus. 

“Kalau sesuai aturan, dari 20 ribu itu mestinya 18.400 untuk reguler dan 1.600 untuk khusus,” jelas Asep. 

Namun, informasi adanya kuota tambahan ini justru dimanfaatkan oleh sejumlah asosiasi travel haji yang berupaya meningkatkan porsi kuota khusus.

“Mereka ini asosiasi, bukan travel sendiri-sendiri. Ada dua atau tiga asosiasi yang kemudian menghubungi Kementerian Agama. Mereka berpikir ekonomis, artinya bagaimana mendapatkan keuntungan yang lebih besar,” ungkap Asep. 

Dengan pembagian 92 persen reguler dan 8 persen khusus, asosiasi hanya mendapat 1.600 kuota. Jika seluruh kuota tambahan masuk ke reguler, mereka tidak mendapatkan tambahan sama sekali.

Karena itu, kata Asep, asosiasi dan pihak di Kementerian Agama menggelar rapat internal untuk mencari jalan keluar.

“Akhirnya dibagi dua nih. 50 persen, 50 persen. Menurut mereka ini paling tinggi yang bisa didapat. Kalau bisa, mungkin maunya semua masuk kuota khusus, tapi itu tidak mungkin,” ujarnya.

Lebih lanjut, KPK kini mendalami proses yang mengarah pada pembagian 50:50 tersebut, termasuk diterbitkannya surat keputusan (SK) Menteri Agama yang mengesahkan skema tersebut.

“Kita sedang mendalami, apakah ini memang bottom up atau top down? Atau memang dua-duanya ketemu di frekuensi yang sama? Yang dari bawah pinginnya begitu, yang dari atas juga pinginnya begitu,” tegas Asep.

Dalam pengusutan kasus ini, KPK sendiri telah mencegah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas bersama eks staf khusus (stafsus) Menag, Ishfah Abdul Aziz (IAA) dan pihak travel Fuad Hasan Masyhur (FHM) ke luar negeri. Pencegahan dilakukan demi memastikan ketiga pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia selama proses penyidikan berlangsung.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore