
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam pemanfaatan kuota haji tambahan 2024 yang diperoleh Indonesia setelah kunjungan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ke Arab Saudi. Mengingat, kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu diperoleh setelah Jokowi melakukan pertemuan dengan pemerintah Arab Saudi.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan kuota tambahan sebesar 20 ribu seharusnya difokuskan sepenuhnya untuk jemaah reguler, demi memperpendek waktu tunggu yang telah mencapai lebih dari 15 tahun.
“Maksudnya ada pertemuan dulu, jadi setelah ada informasi bahwa dari kunjungan Presiden ke Raja Arab, itu Presiden kan meminta tambahan kuota. Dengan alasan bahwa antrian, antrian itu maksudnya yang di reguler ya, antrian itu sudah mencapai 15 tahun lebih,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/8).
Menurut Asep, permintaan Jokowi saat itu disetujui pemerintah Arab Saudi dan diberikan 20 ribu kuota tambahan. Berdasarkan niat awal, seluruh kuota tersebut seharusnya diberikan kepada jemaah reguler untuk memangkas masa tunggu. Namun, kenyataannya pembagian kuota tidak sesuai dengan tujuan awal.
“Akhirnya dibagi menjadi 50 persen, 50 persen. Itu sudah jauh menyimpang dari niatan awal,” ucapnya.
Padahal, merujuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2018 telah mengatur bahwa pembagian kuota adalah 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus.
“Kalau sesuai aturan, dari 20 ribu itu mestinya 18.400 untuk reguler dan 1.600 untuk khusus,” jelas Asep.
Namun, informasi adanya kuota tambahan ini justru dimanfaatkan oleh sejumlah asosiasi travel haji yang berupaya meningkatkan porsi kuota khusus.
“Mereka ini asosiasi, bukan travel sendiri-sendiri. Ada dua atau tiga asosiasi yang kemudian menghubungi Kementerian Agama. Mereka berpikir ekonomis, artinya bagaimana mendapatkan keuntungan yang lebih besar,” ungkap Asep.
Dengan pembagian 92 persen reguler dan 8 persen khusus, asosiasi hanya mendapat 1.600 kuota. Jika seluruh kuota tambahan masuk ke reguler, mereka tidak mendapatkan tambahan sama sekali.
Karena itu, kata Asep, asosiasi dan pihak di Kementerian Agama menggelar rapat internal untuk mencari jalan keluar.
“Akhirnya dibagi dua nih. 50 persen, 50 persen. Menurut mereka ini paling tinggi yang bisa didapat. Kalau bisa, mungkin maunya semua masuk kuota khusus, tapi itu tidak mungkin,” ujarnya.
Lebih lanjut, KPK kini mendalami proses yang mengarah pada pembagian 50:50 tersebut, termasuk diterbitkannya surat keputusan (SK) Menteri Agama yang mengesahkan skema tersebut.
“Kita sedang mendalami, apakah ini memang bottom up atau top down? Atau memang dua-duanya ketemu di frekuensi yang sama? Yang dari bawah pinginnya begitu, yang dari atas juga pinginnya begitu,” tegas Asep.
Dalam pengusutan kasus ini, KPK sendiri telah mencegah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas bersama eks staf khusus (stafsus) Menag, Ishfah Abdul Aziz (IAA) dan pihak travel Fuad Hasan Masyhur (FHM) ke luar negeri. Pencegahan dilakukan demi memastikan ketiga pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia selama proses penyidikan berlangsung.

Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs RD Kongo: Vitinha Incar Gol Pertamanya
Bocor ke Publik! 2 Alasan Krusial Ramadhan Sananta Mau Gabung ke Persebaya Surabaya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Daftar Pemain Ghana dan Panama di Grup L Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Austria vs Yordania di Piala Dunia 2026: Debut Bersejarah Wakil Asia Terancam di Laga Pertama
Sudah Masuk KBLI, Konten Kreator Didorong Punya NIB untuk Perkuat Legalitas
TVRI Hilang? Begini Cara Memunculkan Sinyal TVRI untuk Nonton Piala Dunia 2026 Gratis
Prediksi Skor Timnas Portugal vs RD Kongo, Duel Pembuka Grup K Piala Dunia 2026 yang Sarat Ambisi
Foto Prabowo-Gibran Dipasang di Salib Merah saat Demo di Monas, PMKRI: Simbol Dua Pendosa
