
Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol. Asep Guntur Rahayu. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan modus dugaan korupsi dalam program pengadaan makanan tambahan (PMT) bagi balita dan ibu hamil di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada periode 2016–2020. KPK tengah melakukan penyelidikan dugaan korupsi itu sejak Kamis, 17 Juli 2025.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, program tersebut awalnya dirancang untuk memberikan tambahan gizi kepada bayi dan ibu hamil untuk mencegah stunting. PMT yang diberikan berbentuk biskuit, namun ditemukan adanya pengurangan kandungan gizi.
"Pada kenyataannya, biskuit ini nutrisinya dikurangi. Jadi, lebih banyak gula dan tepungnya. Sedangkan premix, campuran vitamin, mineral, dan bahan lainnya juga dikurangi," kata Asep kepada wartawan, Jumat (8/8).
Menurut Asep, pengurangan kualitas gizi tidak hanya menurunkan manfaat produk, tetapi juga membuat harga biskuit menjadi lebih murah. Hal itu yang diduga mengindikasikan terjadinya kerugian keuangan negara.
"Di situlah timbul kerugian. Itu tidak ada pengaruhnya bagi perkembangan anak dan ibu hamil, sehingga yang stunting tetap stunting," ujarnya.
Jenderal polisi bintang satu ini menegaskan, keputusan untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan akan diambil dalam waktu dekat.
"Sebentar lagi kita akan ambil keputusan untuk dinaikkan," urainya.
Sementara, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK. Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, mengklaim dugaan korupsi itu terjadi sebelum masa kepemimpinan Menkes Budi Sadikin.
"Kasus tersebut terjadi pada periode tahun 2016–2020, sebelum era kepemimpinan Menteri Budi. Kami menghargai dan menyerahkan proses penyelidikan kepada KPK," tegas Aji.
Aji menambahkan, Kemenkes telah melakukan pengawasan internal terkait dugaan penyimpangan tersebut. Ia pun mengaku pihaknya proaktif melaporkan kepada KPK sebagai bagian dari upaya perbaikan tata kelola dan kepatuhan terhadap regulasi.
"Jika memang terbukti ada pelanggaran hukum, tentu harus mengikuti proses penindakan hukum lebih lanjut," pungkasnya.

Puluhan Orang Terjebak di AEON Mall Kumamoto Usai Gempa Dahsyat M7,1 Diikuti Ledakan
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Laporkan Malik Bawazier, Suami Endah Fitrianingsih Jadikan CCTV Bukti Perzinaan
Pelapor Perzinaan Malik Bawazier Dicecar 28 Pertanyaan di Polda Metro Jaya
Prediksi Skor Arema FC vs DPMM FC di Piala Presiden 2026! Momentum Singo Edan Lolos ke Semifinal
Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Malik Bawazier Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Suami Cut Keke Diduga Tersangkut Kasus Perzinaan
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Persib Bandung vs Tampines Rovers di Piala Presiden 2026! Maung Bandung Bisa Sapu Bersih Laga
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs PSMS Medan di Piala Presiden 2026: Misi Green Force Raih 3 Poin Lagi!
