Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 5 Agustus 2025 | 22.36 WIB

Audit Laporan Keuangan eFishery, Bareskrim Polri Libatkan PPATK untuk Telusuri Penggelapan Dana Investasi

Gedung Bareskrim. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JawaPos.com - Bareskrim Polri melakukan audit terhadap laporan keuangan startup eFsihery. Langkah itu mereka lakukan untuk mencari tahu aliran dana investasi yang diselewengkan oleh beberapa mantan pejabat di perusahaan startup tersebut. 

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf menyampaikan bahwa saat ini para penyidik masih terus bekerja untuk melakukan pendalaman terkait kasus dugaan penggelapan dana investasi di perusahaan rintisan tersebut. 

”Masih proses semua, masih proses pendalaman, kami juga sedang lakukan audit juga terhadap laporan keuangannya, penggunaan uang itu sendiri mudah-mudahan bisa berkembang nanti,” terang dia. 

Karena itu, pihaknya akan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Tujuan Nya agar aliran dana ke yang diduga digelapkan tersebut dapat ditelusuri. Bukan hanya penggunaannya, melainkan juga kemana saja dana mengalir. 

”Makanya kan laporan keuangannya dulu, baru kita dapatkan beberapa rekening, baru kita minta audit ke PPATK,” imbuhnya. 

Dalam kasus tersebut, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sudah menetapkan 3 orang tersangka. Selain mantan CEO eFishery, ada dua pejabat eFishery lainnya yang juga dijadikan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Mereka sudah ditahan sejak akhir bulan lalu. 

”Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan penahanan sejak hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 terhadap ⁠Gibran Chuzaefah  Amsi El Farizy, Angga Hardian Raditya, ⁠Andri Yadi dalam perkara eFishery,” ucap Helfi. 

Gibran dan 2 koleganya itu ditahan atas penyidikan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri dengan dasar laporan dari eFishery. Helfi pun membeber dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Gibran bersama 2 orang tersangka tersebut. Yakni secara bersama-sama melakukan penggelapan dana. 

”Ketiganya berkolaborasi, bersama-sama, melakukan penipuan dan penggelapan terhadap proses investasi pada PT eFishery dengan melakukan mark up investasi tersebut,” kata jenderal bintang 1 Polri tersebut. 

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore