Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 5 Agustus 2025 | 18.57 WIB

Penyidik Bareskrim Polri Kantongi Bukti Penggelapan Dana Investasi eFishery Sebesar Rp 15 Miliar

Brigjen Pol Helfi Assegaf. (Polri) - Image

Brigjen Pol Helfi Assegaf. (Polri)

JawaPos.com - Kasus dugaan penggelapan dana investasi yang menyeret eFishery masih terus didalami oleh penyidik Bareskrim Polri. Sejauh ini mereka sudah menemukan alat bukti penggelapan dana investasi dengan nilai mencapai Rp 15 miliar. 

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf menyampaikan hal itu saat ditanyai oleh awak media dalam konferensi pers pada Selasa (5/8). Dia menyatakan bahwa dugaan penggelapan dana investasi lainnya masih didalami. 

”Untuk yang awal yang sudah bisa kami buktikan Rp 15 miliar,” ungkap Helfi. 

Dengan alat bukti tersebut, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan 3 orang tersangka. Selain Gibran, ada dua pejabat eFishery lainnya yang juga dijadikan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Mereka sudah ditahan sejak akhir bulan lalu. 

”Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan penahanan sejak hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 terhadap ⁠Gibran Chuzaefah  Amsi El Farizy, Angga Hardian Raditya, ⁠Andri Yadi dalam perkara eFishery,” ucap Helfi. 

Gibran dan 2 koleganya itu ditahan atas penyidikan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri dengan dasar laporan dari eFishery. Helfi pun membeber dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Gibran bersama 2 orang tersangka tersebut. Yakni secara bersama-sama melakukan penggelapan dana. 

”Ketiganya berkolaborasi, bersama-sama, melakukan penipuan dan penggelapan terhadap proses investasi pada PT eFishery dengan melakukan mark up investasi tersebut,” kata jenderal bintang 1 Polri tersebut. 

Sebagai perusahaan rintisan, eFishery sudah sempat menembus level unicorn dengan nilai perusahaan menembus USD 1 miliar. Valuasi tersebut diprediksi bisa naik berkali-kali lipat seiring dengan perkembangan perusahaan tersebut dari tahun ke tahun. 

Sayangnya, eFishery malah terjerat kasus. Gibran bersama beberapa pimpinan perusahaan rintisan tersebut diduga memalsukan laporan kinerja keuangan. Tindakan melanggar hukum itu masuk terdeteksi dalam hasil audit yang dilakukan oleh lembaga asal Singapura. 

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore