
Brigjen Pol Helfi Assegaf. (Polri)
JawaPos.com - Kasus dugaan penggelapan dana investasi yang menyeret eFishery masih terus didalami oleh penyidik Bareskrim Polri. Sejauh ini mereka sudah menemukan alat bukti penggelapan dana investasi dengan nilai mencapai Rp 15 miliar.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf menyampaikan hal itu saat ditanyai oleh awak media dalam konferensi pers pada Selasa (5/8). Dia menyatakan bahwa dugaan penggelapan dana investasi lainnya masih didalami.
”Untuk yang awal yang sudah bisa kami buktikan Rp 15 miliar,” ungkap Helfi.
Dengan alat bukti tersebut, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan 3 orang tersangka. Selain Gibran, ada dua pejabat eFishery lainnya yang juga dijadikan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Mereka sudah ditahan sejak akhir bulan lalu.
”Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan penahanan sejak hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 terhadap Gibran Chuzaefah Amsi El Farizy, Angga Hardian Raditya, Andri Yadi dalam perkara eFishery,” ucap Helfi.
Gibran dan 2 koleganya itu ditahan atas penyidikan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri dengan dasar laporan dari eFishery. Helfi pun membeber dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Gibran bersama 2 orang tersangka tersebut. Yakni secara bersama-sama melakukan penggelapan dana.
”Ketiganya berkolaborasi, bersama-sama, melakukan penipuan dan penggelapan terhadap proses investasi pada PT eFishery dengan melakukan mark up investasi tersebut,” kata jenderal bintang 1 Polri tersebut.
Sebagai perusahaan rintisan, eFishery sudah sempat menembus level unicorn dengan nilai perusahaan menembus USD 1 miliar. Valuasi tersebut diprediksi bisa naik berkali-kali lipat seiring dengan perkembangan perusahaan tersebut dari tahun ke tahun.
Sayangnya, eFishery malah terjerat kasus. Gibran bersama beberapa pimpinan perusahaan rintisan tersebut diduga memalsukan laporan kinerja keuangan. Tindakan melanggar hukum itu masuk terdeteksi dalam hasil audit yang dilakukan oleh lembaga asal Singapura.

Kronologi Beckham Putra Nyaris Bersitegang dengan Penonton usai Laga Indonesia vs Mozambik
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Shin Tae-yong Bajak Staf Persebaya Surabaya, Gerbong Eks Timnas Indonesia Bisa Diboyong ke Persija Jakarta
8 Pertanyaan Pribadi yang Tidak Boleh Ditanyakan Pada Orang Lain, Tidak Peduli Seberapa Baik Mereka Mengenal Seseorang Menurut Psikolog
Harga BBM Pertamina Terbaru: Pertamax Naik Jadi Rp 16.250 per Liter Mulai 10 Juni 2026
Viral Investor MBG Ngamuk di Kantor BGN, APGI 3T Sebut Aksi Spontan Atas Potensi Kerugian Rp 1,8 Triliun
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Timnas Afrika Selatan di Piala Dunia 2026: Daftar Lengkap Skuad, Statistik, dan Jadwal Pertandingan
Resmi! 9 Pemain Persebaya Surabaya Hengkang, Era Baru Bernardo Tavares Dimulai dengan Cuci Gudang
