Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 5 Agustus 2025 | 21.05 WIB

Kematian Diplomat Arya Daru Masih Menyisakan Misteri, Komisi III Desak Polri Lanjutkan Penyelidikan

Anggota keluarga membawa foto almarhum Arya Daru Pangayunan, Diplomat Ahli Muda Kemenlu RI, di rumah duka di Jalan Munggur, Bantul. (Guntur Aga/Radar Jogja) - Image

Anggota keluarga membawa foto almarhum Arya Daru Pangayunan, Diplomat Ahli Muda Kemenlu RI, di rumah duka di Jalan Munggur, Bantul. (Guntur Aga/Radar Jogja)

JawaPos.com - Kematian diplomat Kementerian Luar Negeri Arya Daru Pangayunan yang ditemukan tewas di kosnya di Menteng, Jakarta Pusat, dengan tubuh terlilit lakban masih menyisakan misteri. Sebab, Polda Metro Jaya menyatakan tidak ada unsur pidana dalam peristiwa tersebut.

Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez, mendesak Polri melanjutkan penyelidikan kasus kematian Arya Daru. Ia prihatin, kematian Arya tidak hanya menyentuh ranah keluarga, tetapi juga kredibilitas penegak hukum. 

“Publik berhak tahu, dan perlu diyakinkan bahwa hukum ditegakkan secara profesional, objektif, dan tidak selektif,” kata Gilang kepada wartawan, Selasa (5/8).

Gilang mendorong melakukan audit forensik digital oleh tim independen terhadap semua bukti CCTV. Mengingat, pihak keluarga korban masih tidak puas dengan kesimpulan Polda Metro Jaya yang menyatakan tidak ada unsur pidana. 

“Negara tidak cukup hanya menyampaikan simpati, tapi juga harus memastikan proses hukum tidak menyisakan ruang abu-abu,” tegasnya.

Karena itu, ia mendorong Polri melakukan penyelidikan lanjutan agar publik tidak merasa ragu atas peristiwa meninggalnya Arya Daru.

 “Kalau masih ada kegelisahan publik dan keluarga, polisi semestinya melanjutkan penyelidikan hingga tak ada keraguan,” cetusnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyimpulkan tidak ditemukan peristiwa pelanggaran aturan hukum pidana dalam kematian diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan. Kesimpulan itu diperoleh setelah penyelidikan berlangsung selama 3 minggu, sejak Daru ditemukan mati lemas pada Selasa pagi (8/7). 

”Pada kesempatan yang baik ini kami akan menyimpulkan hasil dari pada penyelidikan yang kami lakukan, bahwa penyelidikan yang kami lakukan kami simpulkan belum menemukan adanya peristiwa pidana,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers, Selasa (29/7).

Menurut Wira, kesimpulan itu diperoleh setelah pihaknya melakukan penyelidikan sejak temuan jenazah Daru diambil alih penanganannya oleh Polda Metro Jaya. Diantaranya dengan mendalami keterangan dari 24 saksi, pendalaman barang bukti, otopsi, hingga pemeriksaan toksikologi pada sampel-sampel yang diambil dari tubuh korban.

Polri dalam hal ini, kami menyimpulkan kasus ini bahwa tidak ditemukan peristiwa pidana. Itu yang bisa kami simpulkan,” pungkasnya.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore