
Anggota keluarga membawa foto almarhum Arya Daru Pangayunan, Diplomat Ahli Muda Kemenlu RI, di rumah duka di Jalan Munggur, Bantul. (Guntur Aga/Radar Jogja)
JawaPos.com - Kematian diplomat Kementerian Luar Negeri Arya Daru Pangayunan yang ditemukan tewas di kosnya di Menteng, Jakarta Pusat, dengan tubuh terlilit lakban masih menyisakan misteri. Sebab, Polda Metro Jaya menyatakan tidak ada unsur pidana dalam peristiwa tersebut.
Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez, mendesak Polri melanjutkan penyelidikan kasus kematian Arya Daru. Ia prihatin, kematian Arya tidak hanya menyentuh ranah keluarga, tetapi juga kredibilitas penegak hukum.
“Publik berhak tahu, dan perlu diyakinkan bahwa hukum ditegakkan secara profesional, objektif, dan tidak selektif,” kata Gilang kepada wartawan, Selasa (5/8).
Gilang mendorong melakukan audit forensik digital oleh tim independen terhadap semua bukti CCTV. Mengingat, pihak keluarga korban masih tidak puas dengan kesimpulan Polda Metro Jaya yang menyatakan tidak ada unsur pidana.
“Negara tidak cukup hanya menyampaikan simpati, tapi juga harus memastikan proses hukum tidak menyisakan ruang abu-abu,” tegasnya.
Karena itu, ia mendorong Polri melakukan penyelidikan lanjutan agar publik tidak merasa ragu atas peristiwa meninggalnya Arya Daru.
“Kalau masih ada kegelisahan publik dan keluarga, polisi semestinya melanjutkan penyelidikan hingga tak ada keraguan,” cetusnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyimpulkan tidak ditemukan peristiwa pelanggaran aturan hukum pidana dalam kematian diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan. Kesimpulan itu diperoleh setelah penyelidikan berlangsung selama 3 minggu, sejak Daru ditemukan mati lemas pada Selasa pagi (8/7).
”Pada kesempatan yang baik ini kami akan menyimpulkan hasil dari pada penyelidikan yang kami lakukan, bahwa penyelidikan yang kami lakukan kami simpulkan belum menemukan adanya peristiwa pidana,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers, Selasa (29/7).
Menurut Wira, kesimpulan itu diperoleh setelah pihaknya melakukan penyelidikan sejak temuan jenazah Daru diambil alih penanganannya oleh Polda Metro Jaya. Diantaranya dengan mendalami keterangan dari 24 saksi, pendalaman barang bukti, otopsi, hingga pemeriksaan toksikologi pada sampel-sampel yang diambil dari tubuh korban.
”Polri dalam hal ini, kami menyimpulkan kasus ini bahwa tidak ditemukan peristiwa pidana. Itu yang bisa kami simpulkan,” pungkasnya.

Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Viral! Diduga Dana Operasional Belum Cair, Sejumlah SPPG Mogok Operasional Mulai 8 Juni 2026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Shin Tae-yong Bajak Staf Persebaya Surabaya, Gerbong Eks Timnas Indonesia Bisa Diboyong ke Persija Jakarta
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
BREAKING NEWS! Persija Jakarta Resmi Tunjuk Shin Tae-yong sebagai Pelatih Baru
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Melihat 10 Besar Penjualan Mobil Mei 2026: Jaecoo Kuasai Brand Tiongkok, Tak Ada Nama BYD
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Sudah Setor Total Rp 117 Miliar tapi Rumah Tak Kunjung Jadi, Konsumen Emeralda Resort Polisikan Yana Priatna
