
Anggota keluarga membawa foto almarhum Arya Daru Pangayunan, Diplomat Ahli Muda Kemenlu RI, di rumah duka di Jalan Munggur, Bantul. (Guntur Aga/Radar Jogja)
JawaPos.com - Kematian diplomat Kementerian Luar Negeri Arya Daru Pangayunan yang ditemukan tewas di kosnya di Menteng, Jakarta Pusat, dengan tubuh terlilit lakban masih menyisakan misteri. Sebab, Polda Metro Jaya menyatakan tidak ada unsur pidana dalam peristiwa tersebut.
Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez, mendesak Polri melanjutkan penyelidikan kasus kematian Arya Daru. Ia prihatin, kematian Arya tidak hanya menyentuh ranah keluarga, tetapi juga kredibilitas penegak hukum.
“Publik berhak tahu, dan perlu diyakinkan bahwa hukum ditegakkan secara profesional, objektif, dan tidak selektif,” kata Gilang kepada wartawan, Selasa (5/8).
Gilang mendorong melakukan audit forensik digital oleh tim independen terhadap semua bukti CCTV. Mengingat, pihak keluarga korban masih tidak puas dengan kesimpulan Polda Metro Jaya yang menyatakan tidak ada unsur pidana.
“Negara tidak cukup hanya menyampaikan simpati, tapi juga harus memastikan proses hukum tidak menyisakan ruang abu-abu,” tegasnya.
Karena itu, ia mendorong Polri melakukan penyelidikan lanjutan agar publik tidak merasa ragu atas peristiwa meninggalnya Arya Daru.
“Kalau masih ada kegelisahan publik dan keluarga, polisi semestinya melanjutkan penyelidikan hingga tak ada keraguan,” cetusnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyimpulkan tidak ditemukan peristiwa pelanggaran aturan hukum pidana dalam kematian diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan. Kesimpulan itu diperoleh setelah penyelidikan berlangsung selama 3 minggu, sejak Daru ditemukan mati lemas pada Selasa pagi (8/7).
”Pada kesempatan yang baik ini kami akan menyimpulkan hasil dari pada penyelidikan yang kami lakukan, bahwa penyelidikan yang kami lakukan kami simpulkan belum menemukan adanya peristiwa pidana,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers, Selasa (29/7).
Menurut Wira, kesimpulan itu diperoleh setelah pihaknya melakukan penyelidikan sejak temuan jenazah Daru diambil alih penanganannya oleh Polda Metro Jaya. Diantaranya dengan mendalami keterangan dari 24 saksi, pendalaman barang bukti, otopsi, hingga pemeriksaan toksikologi pada sampel-sampel yang diambil dari tubuh korban.
”Polri dalam hal ini, kami menyimpulkan kasus ini bahwa tidak ditemukan peristiwa pidana. Itu yang bisa kami simpulkan,” pungkasnya.

Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kronologi Tewasnya Satpam Jatiluhur Purwakarta: Rekam Vandalisme hingga Tewas Terborgol
Donald Trump Terjebak! Perang Iran Seret Presiden AS ke Krisis Politik dan Militer
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Profil Mitchell Baker: Striker Naturalisasi Timnas Indonesia Berdarah Yogyakarta, Debut Gemilang di Piala AFF 2026
Profil Aripat, Suami Nathalie Holscher: Dari Sales hingga Menjadi Pengusaha
Profil Santyka Fauziah, Kekasih Sule yang Didoakan Nathalie Holscher Segera Menikah
Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Sempat ‘Hilang’ dari Bangku Cadangan saat Timnas Indonesia Gulung Kamboja, John Herdman Ungkap Alasannya
