Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 5 Agustus 2025 | 16.36 WIB

Bareskrim Polri Tahan Mantan CEO eFishery Gibran Huzaifah Sejak 31 Juli Lalu, Terjerat Kasus Dugaan Penggelapan Dana

Ilustrasi eFishrey, yang pernah dipimpin oleh Gibran Huzaifah. (Istimewa) - Image

Ilustrasi eFishrey, yang pernah dipimpin oleh Gibran Huzaifah. (Istimewa)

JawaPos.com - Mantan CEO eFishery, Gibran Huzaifah Amsi El Farizy telah ditahan oleh Bareskrim Polri.

Penahanan eks boss startup bidang perikanan itu dilakukan oleh penyidik Bareskrim Polri sejak 31 Juli lalu. Oleh polisi, Gibran ditahan dalam kasus dugaan penggelapan dana. 

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf menyampaikan hal itu saat dikonfirmasi oleh awak media pada Selasa (5/8). Dia menyatakan bahwa Gibran ditahan bersama dengan dua tersangka lainnya. 

”Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan penahanan sejak hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 terhadap ⁠Gibran Huzaifah Amsi El Farizy, Angga Hardian Raditya, ⁠Andri Yadi dalam perkara eFishery,” terang Helfi. 

eFishery sempat menarik perhatian publik sebagai perusahaan rintisan yang diprediksi bakal sukses besar.

Gibran sebagai mantan CEO bahkan sempat mendapatkan sejumlah penghargaan. Termasuk penghargaan Avirama Nawasena Environmental Social Governance (ESG) Award 2024. 

Sebagai perusahaan rintisan, eFishery sudah sempat menembus level unicorn dengan nilai perusahaan menembus USD 1 miliar.

Valuasi tersebut diprediksi bisa naik berkali-kali lipat seiring dengan perkembangan perusahaan tersebut dari tahun ke tahun. 

Sayangnya, eFishery malah terjerat kasus. Gibran bersama beberapa pimpinan perusahaan rintisan tersebut diduga memalsukan laporan kinerja keuangan.

Tindakan melanggar hukum itu masuk terdeteksi dalam hasil audit yang dilakukan oleh lembaga asal Singapura. 

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore