Bentrokan di Pemalang antara dua kelompok massa, Rabu (23/7/2025). (Istimewa)
JawaPos.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengecam tindakan intoleran atas nama agama yang terjadi pada akhir Juli 2025. Mereka mendorong agar aparat kepolisian meneruskan proses hukum terhadap para pelaku. Secara tegas, Komnas HAM menyatakan bahwa tindakan intoleran itu telah melanggar hak-hak masyarakat.
Berdasar catatan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terjadi dua tindakan intoleran pada Juli 2025. Pertama terjadi saat pengajian dan haul tokoh agama di Desa Pegundan, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah (Jateng) pada 24 Juli 2025.
Kemudian peristiwa kedua terjadi saat kegiatan pembelajaran agama Kristen di rumah doa GKSI Anugerah Padang Sarai, Koto Tengah, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) pada 27 Juli 2025. Peristiwa itu bahkan viral di media sosial dan menuai banyak kecaman.
”Tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan, kebebasan berkumpul, serta hak atas rasa aman yang dijamin dalam konstitusi dan instrumen hak asasi manusia,” tegas Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi pada Senin (4/8).
Menurut Komnas HAM segala bentuk persekusi dan penolakan terhadap praktik keagamaan maupun kegiatan pendidikan berbasis agama adalah bentuk pelanggaran HAM yang serius. Karena itu, negara melalui aparat keamanan wajib menjamin perlindungan terhadap kelompok rentan yang menjadi sasaran atas tindakan intoleran dan kekerasan berbasis agama tersebut.
”Komnas HAM menegaskan bahwa dalam menangani kasus-kasus persekusi terkait intoleransi, penegakan hukum harus dilakukan secara akuntabel, tidak diskriminatif, dan berorientasi pada keadilan bagi korban,” kata dia.
Untuk itu, lanjut Pramono Ubaid, aparat penegak hukum tidak boleh tunduk pada tekanan mayoritas. Komnas HAM mendorong aparat bertindak profesional sesuai prinsip negara hukum yang demokratis. Sebab, setiap bentuk pembiaran atau kelambanan dalam merespons tindakan intoleran merupakan bentuk pelanggaran kewajiban negara untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM.
”Polri harus segera melakukan penyelidikan dan penindakan hukum secara profesional, transparan dan akuntabel terhadap para pelaku persekusi, baik di Pemalang, Jawa Tengah, maupun di Padang, Sumatera Barat. Memberikan perlindungan hukum dan psikologis kepada korban dan keluarganya. Meningkatkan pelatihan berbasis HAM bagi seluruh jajaran aparat dalam menangani isu-isu kebebasan beragama dan intoleransi,” tandasnya.

11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
10 Kedai Es Teler Paling Enak di Jakarta, Cocok untuk Melepas Dahaga saat Cuaca Panas di Siang Hari!
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
Jadwal Moto3 Italia 2026! Veda Ega Pratama Ditantang Tak Goyah di Mugello demi Salip Rival Klasemen
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Ribuan Suporter Rayakan HUT ke-94 PSIS Semarang, Flare dan Nyanyian Menggema di Depan Kantor Gubernuran Jawa Tengah
