Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 4 Agustus 2025 | 19.08 WIB

Kecam Tindakan Intoleran di Padang Sarai dan Pemalang, Komnas HAM Dorong Polisi Teruskan Proses Hukum

Bentrokan di Pemalang antara dua kelompok massa, Rabu (23/7/2025). (Istimewa)

JawaPos.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengecam tindakan intoleran atas nama agama yang terjadi pada akhir Juli 2025. Mereka mendorong agar aparat kepolisian meneruskan proses hukum terhadap para pelaku. Secara tegas, Komnas HAM menyatakan bahwa tindakan intoleran itu telah melanggar hak-hak masyarakat. 

Berdasar catatan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terjadi dua tindakan intoleran pada Juli 2025. Pertama terjadi saat pengajian dan haul tokoh agama di Desa Pegundan, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah (Jateng) pada 24 Juli 2025. 

Kemudian peristiwa kedua terjadi saat kegiatan pembelajaran agama Kristen di rumah doa GKSI Anugerah Padang Sarai, Koto Tengah, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) pada 27 Juli 2025. Peristiwa itu bahkan viral di media sosial dan menuai banyak kecaman. 

”Tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan, kebebasan berkumpul, serta hak atas rasa aman yang dijamin dalam konstitusi dan instrumen hak asasi manusia,” tegas Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi pada Senin (4/8). 

Menurut Komnas HAM segala bentuk persekusi dan penolakan terhadap praktik keagamaan maupun kegiatan pendidikan berbasis agama adalah bentuk pelanggaran HAM yang serius. Karena itu, negara melalui aparat keamanan wajib menjamin perlindungan terhadap kelompok rentan yang menjadi sasaran atas tindakan intoleran dan kekerasan berbasis agama tersebut. 

”Komnas HAM menegaskan bahwa dalam menangani kasus-kasus persekusi terkait intoleransi, penegakan hukum harus dilakukan secara akuntabel, tidak diskriminatif, dan berorientasi pada keadilan bagi korban,” kata dia. 

Untuk itu, lanjut Pramono Ubaid, aparat penegak hukum tidak boleh  tunduk pada tekanan mayoritas. Komnas HAM mendorong aparat bertindak profesional sesuai prinsip negara hukum yang demokratis. Sebab, setiap bentuk pembiaran atau kelambanan dalam merespons tindakan intoleran merupakan bentuk pelanggaran kewajiban negara untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM. 


”Polri harus segera melakukan penyelidikan dan penindakan hukum secara profesional, transparan dan akuntabel terhadap para pelaku persekusi, baik di Pemalang, Jawa Tengah, maupun di Padang, Sumatera Barat. Memberikan perlindungan hukum dan psikologis kepada korban dan keluarganya.  Meningkatkan pelatihan berbasis HAM bagi seluruh jajaran aparat dalam menangani isu-isu kebebasan beragama dan intoleransi,” tandasnya. 

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore