Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 1 Agustus 2025 | 20.48 WIB

KPK Tunggu Surat Keppres Amnesti dari Presiden Prabowo Sebelum Bebaskan Hasto Kristiyanto

Tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (5/5). (Ridwan/JawaPos.com)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih menunggu surat resmi Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberian amnesti terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Keppres tersebut menjadi dasar hukum utama sebelum lembaga antirasuah dapat membebaskan Hasto dari tahanan.

"Kami masih menunggu surat dari Presiden, karena kami kemarin masih mendengar informasi terkait amnesti dari ruang-ruang publik, dari pemberitaan di media," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (1/8).

Budi menyampaikan, jika Keppres amnesti tersebut sudah resmi diterima oleh KPK, maka proses hukum terhadap Hasto otomatis akan dihentikan. 

"Jika itu sudah keluar, tentu proses hukumnya kemudian dihentikan," ujarnya.

Budi menekankan, KPK sejauh ini telah menangani kasus Hasto Kristiyanto dengan prosedur hukum dan standar etik yang ketat. Mengingat, kasus itu telah bergulir sejak 2020 lalu.

“Kita tentu masih sangat ingat begitu ya, awal muasal dari perkara ini yang berangkat dari kegiatan tangkap tangan tahun 2020, di mana dalam proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, semuanya sudah dilakukan dengan sangat baik, dengan sangat proper, KPK telah melakukan proses hukum dengan sebaik-baiknya, dengan sehormat-hormatnya,” tutur Budi.

Ia juga mengingatkan bahwa proses hukum terhadap Hasto telah melewati berbagai pengujian, baik secara internal maupun eksternal. 

“Artinya alat bukti yang dikumpulkan oleh teman-teman di KPK, dinyatakan terbukti oleh Majelis Hakim,” lanjut Budi. 

Ia menambahkan bahwa Hasto telah divonis 3,5 tahun penjara oleh majelis hakim, dan KPK sendiri telah menyatakan siap mengajukan banding sebelum munculnya kabar soal amnesti.

Namun demikian, Budi menegaskan upaya pemberantasan korupsi oleh KPK tidak akan berhenti meskipun ada pemberian amnesti. 

“Namun teman-teman, tentu hal ini tidak menjadi hiatus pemberantasan korupsi,” pungkasnya.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore