KPK menyita satu unit mobil Toyota Alphard dari kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI. (Muhammad Ridwan/JawaPos.com)
JawaPos.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil Toyota Alphard dalam pengusutan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Mobil tersebut disita dari dalam penguasaan Anggota DPR.
"Bahwa pada hari ini telah dilakukan penyitaan, satu unit mobil berjenis Alphard tahun 2023 terkait perkara pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Rabu (31/7).
Menurut Budi, kendaraan mewah itu terdaftar atas nama sebuah perusahaan yang dimiliki salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
"Mobil ini terdaftar atas nama perusahaan milik tersangka," ucap Budi.
Namun, yang mengejutkan kendaraan itu ternyata sedang dikuasai oleh seorang anggota DPR RI ketika dilakukan penyitaan.
"Pada saat disita, mobil tersebut dalam penguasaan salah seorang anggota DPR RI," ujar Budi.
Budi menegaskan, penyidik KPK akan menelusuri lebih lanjut alasan keberadaan kendaraan tersebut di tangan anggota legislatif.
"KPK tentunya akan mendalami mengapa mobil tersebut berada dalam penguasaan yang bersangkutan," urainya.
Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah menahan dua tersangka. Kedua tersangka itu yakni, Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT Petro Energy (PE) Jimmy Marsin (JM) dan Direktur PT Petro Energy Susy Mira Dewi Sugiarta (SMD).
KPK telah menetapkan sebanyak lima orang tersangka. Selain JM dan SMD, KPK menetapkan Dwi Wahyudi selaku Direktur pelaksana I LPEI, Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana 4 LPEI, dan Newin Nugroho selaku Direktur Utama PT Petro Energy.
Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Asep Guntur, menjelaskan terjadi konflik kepentingan antara Direktur LPEI dengan Debitur (PT PE) dengan melakukan kesepakatan awal untuk mempermudah proses pemberian kredit.
Pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada PT PE diduga telah terjadi kerugian negara, pertama Outstanding pokok KMKE 1 PT PE USD 18,070,000 dan kedua Outstanding pokok KMKE 2 PT PE Rp 549.144.535.027.
Fasilitas kredit itu diberikan LPEI kepada 11 debitur yang berpotensi mengakibatkan kerugian negara dengan total mencapai Rp 11,7 triliun. (*)

Sah! Nathalie Holscher Resmi Dinikahi Aripat, Maskawinnya Berupa Uang Rp 2.272.026
Mentan Amran Terbang ke Jatim Pukul 06.00 WIB, Borong Inovasi ITS: Benih Jagung, Traktor Amfibi, hingga Alat Panjat Kelapa
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Roberto Carlos Ungkap Tiga Pemain Terbaik Sepanjang Masa, Lionel Messi dan Pele Tak Masuk!
Menurut Psikologi, Orang yang Tidak Pernah Mengunggah Foto Dirinya di Media Sosial Kerap Kali Memiliki 8 Sifat Mengejutkan Ini
Prediksi Skor Persib Bandung vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Maung Bandung Masih Terlalu Perkasa?
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
Nathalie Holscher-Aripat Menikah, Sule Titip Pesan untuk Adzam, Balasan Nathalie Jadi Sorotan
Mengulas Dugaan Kejanggalan Argentina di Final Piala Dunia 2026, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Analis Ungkap Strategi Iran Pilih Sasar Negara Teluk Tanpa Serang Kapal Induk AS
