
Terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto menjalani vonis di Jakarta, (25/7/). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan judicial review (JR) terkait Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan itu dilayangkan Hasto pada Kamis (24/7), sehari sebelum menjalani vonis kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidikan Harun Masiku.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menanggapi langkah Hasto Kristiyanto yang mengajukan uji materi terhadap Pasal 21 tersebut.
Gugatan tersebut diajukan menyusul jeratan pada Hasto terkait perintangan penyidikan yang diduga mengakibatkan Harun Masiku buron.
"Pak Hasto berhak mengajukan Judicial Review (JR) terhadap Pasal 21 UU Tipikor sepanjang beliau merasa dirugikan atas keberadaan Pasal 21 UU Tipikor tersebut," kata Johanis Tanak kepada wartawan, Selasa (29/7).
Ia memastikan, KPK menghormati langkah hukum yang ditempuh oleh Hasto. Ia menekankan bahwa konstitusi menjamin setiap warga negara untuk memperjuangkan haknya melalui jalur hukum, termasuk mengajukan judicial review ke MK.
"Sepengetahuan saya, UU menjamin hak setiap orang yang merasa kepentingannya dirugikan untuk mengajukan permohonan JR, jadi kami menghargai itu," lanjut Johanis.
Meski demikian, Johanis menegaskan bahwa proses hukum terhadap Hasto tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku. Selama belum ada putusan yang mengubah atau membatalkan Pasal 21 UU Tipikor, pasal tersebut tetap sah digunakan dalam proses penegakan hukum.
"Sepanjang belum ada putusan MK yang terkait dengan permohonan JR terhadap Pasal 21 UU Tipikor, Hakim Pengadilan Tipikor tetap dapat mengadili dan memutus perkara yang terkait dengan Pasal 21 UU Tipikor," tegas Johanis.
Sementara, juru bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pihaknya menghormati langkah Hasto tersebut.
"Pada prinsipnya kita tentu menghormati hak konstitusi setiap warga negara untuk menyampaikan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, dalam hal ini adalah gugatan terhadap Pasal 21 tentang perintangan penyidikan," ujar Budi.
Budi menegaskan, Pasal 21 bukan pasal yang baru diterapkan KPK dalam kasus hukum. Berdasarkan catatan historis, KPK telah menggunakan pasal tersebut dalam berbagai kasus krusial yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Di antaranya kalau kita ingat terkait dengan perkara pengadaan e-KTP, kemudian perkara gratifikasi di Papua, di mana kemudian para tersangka yang saat itu kita tetapkan, kemudian divonis bersalah oleh Majelis Hakim,” bebernya.
Lebih lanjut, KPK menilai bahwa Pasal 21 memiliki peran penting dalam menjamin kelancaran proses penegakan hukum.
Keberadaan pasal tersebut bukan hanya sebagai alat hukum, melainkan juga sebagai bentuk perlindungan terhadap integritas proses penyidikan.

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
