Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 30 Juli 2025 | 03.56 WIB

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Gugat Pasal 21 UU Tipikor Terkait Perintangan Penyidikan ke MK, KPK Tegaskan Hukuman Tetap Berlaku

Terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto menjalani vonis di Jakarta, (25/7/). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto menjalani vonis di Jakarta, (25/7/). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan judicial review (JR) terkait Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan itu dilayangkan Hasto pada Kamis (24/7), sehari sebelum menjalani vonis kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidikan Harun Masiku.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menanggapi langkah Hasto Kristiyanto yang mengajukan uji materi terhadap Pasal 21 tersebut.

Gugatan tersebut diajukan menyusul jeratan pada Hasto terkait perintangan penyidikan yang diduga mengakibatkan  Harun Masiku buron.

"Pak Hasto berhak mengajukan Judicial Review (JR) terhadap Pasal 21 UU Tipikor sepanjang beliau merasa dirugikan atas keberadaan Pasal 21 UU Tipikor tersebut," kata Johanis Tanak kepada wartawan, Selasa (29/7).

Ia memastikan, KPK menghormati langkah hukum yang ditempuh oleh Hasto. Ia menekankan bahwa konstitusi menjamin setiap warga negara untuk memperjuangkan haknya melalui jalur hukum, termasuk mengajukan judicial review ke MK.

"Sepengetahuan saya, UU menjamin hak setiap orang yang merasa kepentingannya dirugikan untuk mengajukan permohonan JR, jadi kami menghargai itu," lanjut Johanis.

Meski demikian, Johanis menegaskan bahwa proses hukum terhadap Hasto tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku. Selama belum ada putusan yang mengubah atau membatalkan Pasal 21 UU Tipikor, pasal tersebut tetap sah digunakan dalam proses penegakan hukum.

"Sepanjang belum ada putusan MK yang terkait dengan permohonan JR terhadap Pasal 21 UU Tipikor, Hakim Pengadilan Tipikor tetap dapat mengadili dan memutus perkara yang terkait dengan Pasal 21 UU Tipikor," tegas Johanis.

Sementara, juru bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pihaknya menghormati langkah Hasto tersebut. 

"Pada prinsipnya kita tentu menghormati hak konstitusi setiap warga negara untuk menyampaikan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, dalam hal ini adalah gugatan terhadap Pasal 21 tentang perintangan penyidikan," ujar Budi.

Budi menegaskan, Pasal 21 bukan pasal yang baru diterapkan KPK dalam kasus hukum. Berdasarkan catatan historis, KPK telah menggunakan pasal tersebut dalam berbagai kasus krusial yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Di antaranya kalau kita ingat terkait dengan perkara pengadaan e-KTP, kemudian perkara gratifikasi di Papua, di mana kemudian para tersangka yang saat itu kita tetapkan, kemudian divonis bersalah oleh Majelis Hakim,” bebernya.

Lebih lanjut, KPK menilai bahwa Pasal 21 memiliki peran penting dalam menjamin kelancaran proses penegakan hukum.

Keberadaan pasal tersebut bukan hanya sebagai alat hukum, melainkan juga sebagai bentuk perlindungan terhadap integritas proses penyidikan. 

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore