Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 26 Juli 2025 | 17.37 WIB

Ketua KPK Pertanyakan Perkara Perintangan Penyidikan Hasto Kristiyanto dalam Kasus Pelarian Harun Masiku Tak Terbukti di Pengadilan

Terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto usai sidang vonis di Jakarta. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto usai sidang vonis di Jakarta. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, mengungkapkan keheranannya atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang menyatakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan dalam kasus pelarian Harun Masiku.

Meski menghormati putusan tersebut, Setyo menilai ada ketidaksesuaian antara alat bukti yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dengan putusan yang dihasilkan pengadilan.

"Ya, tentu kami harus nanti mencermati karena dalam amar putusan itu kan ada beberapa pertimbangan dan lain-lain gitu ya. Nah, dari situlah nanti apa yang akan dikerjakan itu yang akan dilakukan oleh pihak penuntut," kata Setyo di Gedung ACLC KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (25/7).

Setyo menyatakan, pihaknya belum bisa memberikan kesimpulan maupun keputusan dalam menyikapi putusan Hasto Kristiyanto yang dijatuhkan hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara.

"Ya, putusan 3,5 tahun pastinya kita baru mendengarkan secara berita melalui media atau sosial media. Fisik putusannya sendiri belum kami lihat," ujar Setyo.

Setyo menyoroti aspek perintangan penyidikan yang didakwakan Jaksa KPK kepada Hasto, namun dinyatakan tidak terbukti oleh majelis hakim. Ia menegaskan, Jaksa KPK telah secara jelas memuat dakwaan terhadap Hasto.

"Ya, menurut saya kan persangkaannya jelas, bunyi pasalnya pun jelas, barang siapa dengan sengaja mencegah, merintangi atau mengagalkan, langsung atau tidak langsung," tegasnya.

Menurutnya, bukti-bukti yang telah diajukan di persidangan seharusnya sudah cukup kuat untuk membuktikan unsur perintangan penyidikan. 

"Jadi kurang bukti apa sebenarnya. Tapi karena hakim memutuskan seperti itu ya tentu kami menghargai karena putusan itu kan diambil atau diputuskan, ya demi hukum dengan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa," cetusnya.

Meski demikian, Setyo menekankan pihaknya tetap menghormati proses hukum dan putusan pengadilan. Ia menilai hakim tentu telah melakukan pertimbangan hukum yang matang sebelum menjatuhkan vonis. 

"Tetapi sekali lagi, ya kami yakin bahwa apa yang dituntut, yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi itu sudah sangat luar biasa, sangat lengkap dan semua orang saya yakin melihatlah bahwa proses persidangan bagaimana jaksa seharusnya bisa meyakinkan hakim bahwa bukti-buktinya sudah mencukupi," urainya.

Setyo juga menyiratkan KPK akan mengkaji putusan secara menyeluruh untuk menentukan langkah hukum berikutnya. Hal ini untuk menentukan upaya hukum lanjutan apakah mengajukan banding atau tidak.

"Kami perlu lihat dulu salinan resmi putusannya. Dari sana nanti akan diputuskan apakah akan menempuh upaya hukum lanjutan atau tidak," ucapnya.

Adapun, Hasto Kristiyanto dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan penjara. Hasto juga dijatuhkan pidana denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan serta pidana denda sejumlah Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ucap Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore