Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 26 Juli 2025 | 01.29 WIB

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara, Ganjar Pranowo: Tidak Semua yang Dituduhkan Terbukti

Ketua DPP PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo, di Sekolah Partai Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Minggu (18/5). (Ridwan/ JawaPos.com) - Image

Ketua DPP PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo, di Sekolah Partai Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Minggu (18/5). (Ridwan/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Ketua DPP PDI Perjuangan Ganjar Pranowo merespons putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Ganjar menilai, putusan itu menunjukkan bahwa tidak seluruh tuduhan yang dialamatkan kepada Hasto terbukti di pengadilan.

"Ya tentu prosesnya sudah dilakukan semua dan kami senang mengikuti, tidak semuanya yang dituduhkan itu, tidak semuanya terbukti," kata Ganjar usai menghadiri sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7).

"Saya kira hakim cukup bijaksana dan setelah diputuskan, saya kira sekarang Mas Hasto dan tim penasihat hukum sedang memikirkan entah akan menggunakan haknya bahkan upaya hukum," sambungnya.

Ganjar menyatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Hasto dan tim hukum terkait langkah hukum lanjutan. Sebab, sampai saat ini Hasto bersama tim hukum masih pikir-pikir dalam menyikapi putusan tersebut.

"Karena saya kira masih ada dua tahapan yang pasti mereka akan perbincangkan di antara penasihat hukum dengan Mas Hasto untuk melakukan upaya atau menerima. Kita kasih kesempatan mereka untuk mencerna lagi," tegasnya.

Saat disinggung mengenai langkah politik PDI Perjuangan terhadap Hasto pascaputusan, Ganjar menegaskan partainya akan terus memberikan dukungan. "Ya mendukung, kan. Selalu dukung terus," ucap Ganjar.

Mantan Gubernur Jawa Tengah itu mengamini bahwa dirinya mencermati setiap proses persidangan yang dialamatkan kepada Hasto.

"Saya mencermati apa yang dibacakan oleh hakim satu per satu. Mana yang kemudian jadi pertimbangan, mana yang tidak, mana yang ditolak. Menurut saya itu sesuatu yang kita cermati sambil kami membantu mencatat untuk memberikan masukan, seandainya kemudian nanti Mas Hasto akan melakukan banding," jelas mantan calon presiden (capres) 2024 itu.

Adapun, Hasto Kristiyanto dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan penjara. Hasto juga dijatuhkan pidana denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan serta pidana denda sejumlah Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ucap Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut agar Hasto dihukum 7 tahun penjara.

JPU mendakwa Hasto terlibat dalam perintangan penyidikan kasus korupsi Harun Masiku, termasuk upaya penghilangan barang bukti.

Namun dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Hasto tidak terbukti secara hukum melakukan perintangan penyidikan.

Hakim anggota Sunoto menyampaikan bahwa unsur dalam Pasal 21 UU Tipikor yang menjerat terdakwa tidak terpenuhi.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore