
Ketua DPP PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo, di Sekolah Partai Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Minggu (18/5). (Ridwan/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Ketua DPP PDI Perjuangan Ganjar Pranowo merespons putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Ganjar menilai, putusan itu menunjukkan bahwa tidak seluruh tuduhan yang dialamatkan kepada Hasto terbukti di pengadilan.
"Ya tentu prosesnya sudah dilakukan semua dan kami senang mengikuti, tidak semuanya yang dituduhkan itu, tidak semuanya terbukti," kata Ganjar usai menghadiri sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7).
"Saya kira hakim cukup bijaksana dan setelah diputuskan, saya kira sekarang Mas Hasto dan tim penasihat hukum sedang memikirkan entah akan menggunakan haknya bahkan upaya hukum," sambungnya.
Ganjar menyatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Hasto dan tim hukum terkait langkah hukum lanjutan. Sebab, sampai saat ini Hasto bersama tim hukum masih pikir-pikir dalam menyikapi putusan tersebut.
"Karena saya kira masih ada dua tahapan yang pasti mereka akan perbincangkan di antara penasihat hukum dengan Mas Hasto untuk melakukan upaya atau menerima. Kita kasih kesempatan mereka untuk mencerna lagi," tegasnya.
Saat disinggung mengenai langkah politik PDI Perjuangan terhadap Hasto pascaputusan, Ganjar menegaskan partainya akan terus memberikan dukungan. "Ya mendukung, kan. Selalu dukung terus," ucap Ganjar.
Mantan Gubernur Jawa Tengah itu mengamini bahwa dirinya mencermati setiap proses persidangan yang dialamatkan kepada Hasto.
"Saya mencermati apa yang dibacakan oleh hakim satu per satu. Mana yang kemudian jadi pertimbangan, mana yang tidak, mana yang ditolak. Menurut saya itu sesuatu yang kita cermati sambil kami membantu mencatat untuk memberikan masukan, seandainya kemudian nanti Mas Hasto akan melakukan banding," jelas mantan calon presiden (capres) 2024 itu.
Adapun, Hasto Kristiyanto dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan penjara. Hasto juga dijatuhkan pidana denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan serta pidana denda sejumlah Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ucap Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut agar Hasto dihukum 7 tahun penjara.
JPU mendakwa Hasto terlibat dalam perintangan penyidikan kasus korupsi Harun Masiku, termasuk upaya penghilangan barang bukti.
Namun dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Hasto tidak terbukti secara hukum melakukan perintangan penyidikan.
Hakim anggota Sunoto menyampaikan bahwa unsur dalam Pasal 21 UU Tipikor yang menjerat terdakwa tidak terpenuhi.

Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Rekomendasi 13 Wisata Terbaik di Bandung untuk Liburan Santai, Healing, dan Quality Time Bersama Orang Tersayang
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
Sebut Sumbar 'Barbar' dan Kristen Fobia, DPP IKM Siap Laporkan Abu Janda ke Mabes Polri Selasa Besok!
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
9 Mall Terbaik di Semarang, Selalu Jadi Andalan Wisatawan Saat Liburan Cari Hiburan
